DPR Setujui RUU APBN 2021 Jadi UU APBN
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara (RUU APBN) tahun 2021 menjadi UU APBN. Persetujuan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam sidang Paripurna.
Setelah melakukan pembahasan intensif dan persetujuan tingkat I di Badan Anggaran (Banggar), DPR RI telah memberikan persetujuan terhadap RUU APBN 2021 menjadi Undang-Undang APBN. Persetujuan ini diambil saat rapat paripurna DPR ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2020-2021 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani setelah sebelumnya Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah membacakan laporan hasil pembahasan di Badan Anggaran.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2021 dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan. “Setuju,” jawab seluruh Anggota DPR RI yang menghadiri Sidang Paripurna secara fisik dan virtual, Selasa, (29/9/2020).
Said Abdullah, dalam paparannya menyampaikan pokok-pokok hasil pembahasan tingkat I antara Banggar DPR RI bersama Pemerintah dan Bank Indonesia atas RUU APBN 2021 ini. Dalam pembahasan tersebut, telah disepakati asumsi dasar makro ekonomi terhadap pertumbuhan ekonomi di 2021 sebesar 5,0 persen. Sementara inflasi berada di 3,0 persen. Nilai tukar Rupiah Rp 14.600 per dollar AS dan suku bunga SBN 10 tahun 7,29 persen.
Lebih lanjut, untuk harga minyak mentah Indonesia ditetapkan sebesar 45 dollar AS per barel, lifting minyak bumi 705 ribu per barel, dan lifting gas bumi sekitar 1.007 ribu barel setara minyak per hari. Dan untuk sasaran serta indikator pembangunan 2021 pemerintah juga menyepakati tingkat pengangguran terbuka berada di angka 7,7 sampai 9,1 persen.
Kemudian tingkat kemiskinan di kisaran 9,2 sampai 9,7 persen. Indeks gini ratio 0,377 sampai dengan 0,379 dan indeks IPM capai 72,78 sampai 72,95. Lalu untuk indikator pembangunan, terhadap nilai tukar petani disepakati sebesar 102-104 dan nilai tukar nelayan juga dipatok sama yakni 102-104.
Dalam kesempatan yang sama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah berterima kasih atas bantuan serta dukungan dalam memulihkan ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19. “Kita berterima kasih atas dukungan dari dewan perwakilan rakyat dalam memulihkan ekonomi Indonesia di 2021 kita akan terus melakukan langkah extraordinary untuk ekonomi 2021,” kata Sri Mulyani.
Pada rapat ini juga ada beberapa agenda yang dibahas, pertama pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang APBN tahun anggaran 2021. Kedua, pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Bea Meterai. Ketiga, penetapan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi.
TM








































