DPR Targetkan Pembahasan Revisi UU Migas Selesai Tahun 2022
Muatan revisi ditargetkan berfokus pada pemberian status hukum atas SKK Migas.
Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia merencanakan untuk memulai pembahasan terkait revisi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas (UU Migas) pada tahun 2022.
Hal tersebut telah dipastikan oleh Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto yang menyatakan bahwa rencana pembahasan revisi UU Migas telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Dilansir dari Kontan, Pembahasan revisi UU Migas ini juga akan dilakukan bersamaan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT). “UU Migas akan masuk bersamaan, gak menunggu EBT selesai,” ujar Sugeng.
Adapun poin yang akan dimuat dalam revisi UU Migas diantaranya mengenai kelembagaan dan investasi.
Mengenai kelembagaan, akan diatur mengenai kejelasan status hukum Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
Maka dari itu, revisi UU Migas nantinya juga akan mengakomodasi peraturan terkait SKK Migas yang saat ini diatur melalui Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Selain itu, revisi UU Migas juga akan membahas mengenai pemberian hak istimewa terhadap PT Pertamina (Persero) untuk menjadi badan usaha yang mandiri.
Sedangkan mengenai Investasi, Sugeng beranggapan bahwa untuk mendorong industri hulu migas masih dibutuhkan Foreign Direct Investment (FDI).
Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman menyebutkan bahwa sektor migas memiliki peran penting dalam pertumbuhan pendapatan negara di luar pajak. “Kalau produksi minyak naik, asumsi makro naik. Kalau turun, asumsi makro pendapatan juga turun,” jelas Maman.
Revisi UU Migas ini selain mengejar kecepatan juga akan menyesuaikan dengan perkembangan terkini kondisi sektor migas dan akan melibatkan diskusi dengan pelaku usaha.
Dengan demikian, hasil revisi UU Migas diharapkan dapat menjawab tantangan di sektor hulu migas, memberikan kepastian hukum bagi investor, dan mendorong investasi di sektor migas.
Rencana pembahasan UU Migas ini sebenarnya telah ada sejak tahun 2018. Namun, pembahasannya tidak dilanjutkan dan baru muncul kembali saat ini.
Penundaan pembahasan tersebut dilakukan karena UU Migas sempat diajukan atas judicial review ke Mahkamah Agung. Selain itu, terdapat pula isu zero emission carbon sehingga pihak DPR menyatakan akan menunggu pasca COP26 dan G20 agar pembahasannya tidak terpotong-potong.
PNW








































