Hindari Sengketa Waris Saham dengan Langkah-langkah Berikut!

Hindari Sengketa Waris Saham dengan Langkah-langkah Berikut!

Hindari Sengketa Waris Saham dengan Langkah-langkah Berikut!

Apakah waris saham harus melalui RUPS atau langsung balik nama waris?

Warisan adalah semua harta peninggalan pewaris yang telah meninggal dunia. Warisan dapat berupa hak, kewajiban atau segala harta kekayaan yang dimiliki dan diwariskan oleh pewaris. 

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 830 KUHPerdata bahwa harta waris baru terbuka apabila terjadinya suatu kematian.

Lebih lanjut dalam Pasal 833 KUHPerdata, ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang si pewaris. 

Salah satu harta kekayaan yang dapat diwariskan adalah saham. 

“Kalau dulu itu harta yang diwariskan adalah mobil, tanah, rumah ataupun uang di bank, saat ini waris saham sedang ngetrend dan cukup terkenal karena saham itu sendiri saat ini sudah banyak diminati,” ucap Rahmi Triani, Managing Partner Kandara Law dalam Webinar Friday I’m In Law Series yang diselenggarakan oleh KlikLegal.com pada Jumat (26/11).

Saham adalah salah satu modal untuk menyokong berjalannya suatu perusahaan. Istilah saham banyak ditemukan di Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007).

“Saham jelas dapat diwariskan berdasarkan UUPT karena saham dianggap sebagai benda,” lanjut Rahmi dalam webinar yang bertajuk “Hindari Sengketa, Pahami Prosedur Pewarisan Saham”. 

Pewarisan saham dilalui oleh pengalihan saham. Pengalihan saham karena waris jelas diatur dalam Pasal 57 ayat 2 UU No. 40/2007 adalah pengalihan hak karena hukum. Rahmi menjabarkan bahwa pengalihan saham ini sama seperti pengalihan tanah, peralihan hak atas rumah, dan lain sebagainya.

Lebih lanjut diatur bahwa pemindahan saham karena waris tidak diharuskan untuk menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lain dan mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun pewarisan saham harus mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang. 

“Tetapi pada prakteknya biasanya melalui RUPS karena ini melibatkan banyak orang terkecuali PT tersebut adalah keluarganya sendiri, kalau misalnya PT nya join dengan orang lain maka untuk menghindari sengketa maka banyaknya dilakukan RUPS terlebih dahulu,” tutur Rahmi.

 

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Melakukan Pengalihan Saham

  1. Mengetahui Jenis saham yang diwariskan
    Adapun saham yang dapat diwariskan adalah saham tertutup dan saham publik. Saham tertutup adalah saham dari PT Tertutup yang tidak melakukan penawaran sahamnya kepada publik sedangkan saham terbuka atau saham publik adalah saham yang berasal dari penawaran umum yang dilakukan oleh Perseroan Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

    “Ciri-ciri saham terbuka biasanya tertulis “tbk” di nama belakang perusahaannya, tbk itu kependekan dari terbuka yang artinya saham perusahaan tersebut terbuka untuk umum,” kata Rahmi.

  2. Memahami prosedur pengalihan saham karena kewarisan
    Sebelum melakukan pengalihan saham kepada ahli waris, pewaris sebagai pemegang saham perlu mengetahui prosedur dan dokumen-dokumen penting lainnya. 
  3. Memperhatikan anggaran dasar perseroan
    Sebagai pewaris yang memiliki saham dari perseroan tersebut, penting untuk mengetahui hal-hal yang tertuang di anggaran dasar perseroan tersebut sebelum melakukan peralihan saham.
  4. Menyiapkan dokumen-dokumen seperti surat keterangan kematian, keterangan waris dan bukti lainnya sebagai ahli waris
    “Walaupun saham nantinya akan secara otomatis dapat dialihkan ke ahli waris namun harus pula menyiapkan dokumen-dokumen tersebut,” lanjut Rahmi.

    Dokumen-dokumen tersebut adalah hal-hal yang dasar sebelum akhirnya pewaris dapat mengalihkan kepemilikan sahamnya ke ahli waris. Untuk pembuatan surat waris itu sendiri sama dengan pembuatan surat waris pada umumnya.

  5. Memilih calon ahli waris sebagai perwakilan pemegang saham
    Bila ahli waris lebih dari satu orang, maka agar terhindar dari sengketa maka ahli waris harus ditentukan siapakan yang mewakilinya. Agar nantinya, wakil tersebut dapat membagi saham-saham yang diwariskan sesuai dengan yang diperhitungkan.
  6. Membuat akta perpindahan saham
    Akta yang dimaksud adalah akta bawah tangan atau akta notaris. “Untuk membuat akta perpindahan saham itu boleh dilakukan sendiri tanpa notaris jadi hanya akta bawah tangan saja, tetapi saya menganjurkan waris ini lebih baik berkolaborasi dengan notaris atau orang yang paham hukum untuk menghindari sengketa,” tutur Rahmi.
  7. Menyiapkan dokumen tersebut ke perseroan
    Dokumen-dokumen yang telah disiapkan nantinya diberikan ke perseroan untuk dicatatkan perubahannya oleh direksi.

Dengan berpindah tangannya kepemilikan saham maka hak-hak dalam kepemilikan saham tersebut juga akan berpindah. Nantinya ahli waris tersebut dapat berpengaruh atas kelangsungan dari perusahaan. Maka dari itu, penting untuk melakukan pewarisan saham sesuai dengan prosedurnya.

“Prosedur pewarisan saham harus dilakukan dengan benar karena jika pemindahan hak milik saham karena waris tidak diakui oleh perusahaan, ahli waris dapat menggugat di Pengadilan atau muncul sengketa lainnya,” tutup Rahmi. 

NR

Dipromosikan