Pasca Formulasi Pengupahan UU Cipta Kerja, Kota Bekasi Pemegang UMK Tertinggi 2022!
“Peringkat 1 sampai 3 UMK tertinggi di Indonesia adalah Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi.”
Pasca formulasi upah minimum yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi bukanlah lagi Kabupaten Karawang. Tahun 2022 nanti, telah ditetapkan bahwa UMK tertinggi di Indonesia adalah Kota Bekasi dengan nominal Rp. 4.816.921,17.
Perubahan puncak posisi UMK tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Berdasarkan Keputusan Gubernur di atas, peringkat 1 sampai 3 UMK tertinggi di Indonesia adalah Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi. Posisi pertama ditempati oleh Kota Bekasi dengan nominal Rp. 4.816.921,17. Peringkat kedua diduduki oleh Kabupaten Karawang dengan nominal Rp 4.798.312,00. Sementara itu, peringkat ketiga ditempati oleh Kabupaten Bekasi dengan nominal Rp 4.791.843,90.
Faktanya, UMK pada ketiga kabupaten/kota tersebut tersebut ternyata memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta loh. DKI Jakarta sendiri pada tahun 2022 ditetapkan sebagai pemegang UMP tertinggi di Indonesia dengan nominal Rp 4.452.724.
Walaupun begitu, Ridwan Kamil melalui pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 menegaskan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pengusaha wajib menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun.
Tetap Berlaku
Walaupun dinyatakan inkonstitusional bersyarat, aturan yang telah ditetapkan oleh UU Cipta Kerja tetap dinyatakan berlaku selama 2 tahun. Oleh karenanya, sektor penetapan upah minimum yang didasarkan pada UU Cipta Kerja masih tetap berlaku tanpa terkecuali.
Tidak seperti tahun sebelumnya, upah minimum turunan UU Cipta Kerja memiliki cara perhitungan yang baru. Perhitungan upah berdasarkan UU Cipta Kerja didasarkan pada formula yang terdapat dalam PP 36/2021 yang salah satunya merupakan pasal 32.
Perhitungan baru ini didasarkan pada inflasi. Adapun komponen hidup layak sudah tidak lagi dimasukan dalam pertimbangan kepala daerah dalam menentukan besaran upah minimum.
Adapun rumus perhitungan upah minimum yang diatur pemerintah adalah sebagai berikut:

Dalam menetapkan upah minimum provinsi ataupun kabupaten/kota para Gubernur, Bupati, atau Walikota mempertimbangkan penetapan upah berdasarkan rumus penetapan upah minimum pada UU Cipta Kerja dan data perekonomian dan ketenagakerjaan yang diterbitkan pada 9 November 2021 lalu.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan B-M/383/H.I/01.00/2021 memberikan data yang diperlukan untuk menghitung upah minimum sebagaimana diamanatkan dalam PP No.36 Tahun 2021. Adapun data-data yang diperlukan seperti rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada setiap rumah tangga, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Berikut merupakan data Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat pada tahun 2022:
- Kota Bekasi = Rp 4.816.921,17
- Kabupaten Karawang = Rp 4.798.312,00
- Kabupaten Bekasi =Rp 4.791.843,90
- Kota Depok = Rp 4.377.231,93
- Kota Bogor = Rp 4.330.249,57
- Kabupaten Bogor =Rp 4.217.206,00
- Kabupaten Purwakarta =Rp 4.173.568,61
- Kota Bandung = Rp 3.774.860,78
- Kota Cimahi = Rp 3.272.668,50
- Kabupaten Bandung Barat = Rp 3.248.283,28
- Kabupaten Sumedang = Rp 3.241.929,67
- Kabupaten Bandung =Rp 3.241.929,67
- Kabupaten Sukabumi = Rp 3.125.444,72
- Kabupaten Subang = Rp 3.064.218,08
- Kabupaten Cianjur = Rp 2.699.814,40
- Kota Sukabumi = Rp 2.562.434,01
- Kabupaten Indramayu = Rp 2.391.567,15
- Kota Tasikmalaya = Rp 2.363.389,67
- Kabupaten Tasikmalaya = Rp 2.326.772,46
- Kota Cirebon = Rp2.304.943,51
- Kabupaten Cirebon = Rp2.279.982,77
- Kabupaten Majalengka = Rp2.027.619,04
- Kabupaten Garut = Rp1.975.220,92
- Kabupaten Kuningan = Rp1.908.102,17
- Kabupaten Ciamis = Rp1.897.867,14
- Kabupaten Pangandaran = Rp 1.884.364,08
- Kota Banjar = Rp 1.852.099,52.
Selain itu, berikut merupakan data Upah Minimum Provinsi di Indonesia pada tahun 2022:
- Aceh = Rp.3.166.460
- Sumatera Utara = Rp 2.522.609
- Sumatera Barat = Rp. 2.512.539
- Sumatera Selatan = Rp 3.144.446
- Bengkulu = Rp. 2.238.094
- Riau = Rp 2.938.564
- Kepulauan Riau = Rp. 3.050.172
- Jambi = Rp. 2.649.034
- Kepulauan Bangka Belitung = Rp 3.264.881
- Lampung = Rp 2.440.486
- DKI Jakarta = Rp 4.452.724
- Jawa Barat = Rp 1.841.487
- Jawa Tengah = Rp 1.813.011
- Jawa Timur = Rp 1.891.567
- Daerah Istimewa Yogyakarta = Rp 1.840.951
- Banten = Rp 2.501.203
- Bali = Rp 2.516.971
- Kalimatan Selatan = Rp 2.906.473
- Kalimantan Timur = Rp 3.014.497
- Kalimantan Barat = Rp 2.434.328
- Kalimantan Tengah = Rp 2.922.516
- Kalimantan Utara = Rp 3.016.738
- Sulawesi Selatan = Rp 3.165.876
- Sulawesi Utara = Rp 3.310.723
- Sulawesi Tengah = Rp 2.390.739
- Sulawesi Tenggara = Rp 2.710.595
- Sulawesi Barat = Rp 2.710.595
- Gorontalo = Rp 2.800.580
- Nusa Tenggara Barat = Rp 2.207.212
- Nusa Tenggara Timur = Rp 1.975.000
- Maluku Utara = Rp 2.862.231
- Papua = Rp 3.561.932
- Papua Barat = Rp 3.200.000.
AN








































