Varian Omicron, Ancaman Baru Bagi Perekonomian dan Industri
Sejumlah industri seperti penerbangan dan pariwisata merasakan dampak dari penanganan varian baru COVID-19.
WHO mengumumkan varian baru COVID-19 yang memiliki daya penyebaran tinggi, yaitu varian B. 1.1. 529 atau Omicron.
Dilansir dari Reuters, Associate Managing Director Moody’s Investor Service menyatakan bahwa varian Omicron ini memiliki resiko terhadap pertumbuhan global dan inflasi. Hal ini dikarenakan varian muncul di saat kondisi rantai pasokan yang rendah, inflasi tinggi, dan adanya penurunan pasar tenaga kerja.
Tingginya tingkat penyebaran varian Omicron menjadikan pemerintah berbagai negara di dunia melakukan langkah penyebaran dengan kembali membatasi aktivitas masyarakat. Padahal, bulan Desember-Januari biasa dikenal sebagai musim liburan dan belanja.
Menteri Keuangan (Menkeu) Indonesia, Sri Mulyani, juga mengungkapkan rasa kewaspadaannya atas dampak dari varian Omicron terhadap perekonomian Indonesia.
Hal ini dasari pengalaman sebelumnya ketika Indonesia melakukan pencegahan terhadap penyebaran varian Delta dengan menerapkan PPKM Darurat, pertumbuhan ekonomi kuartal III/2021 mengalami perlambatan dan penurunan dari kuartal sebelumnya.
Menghadapi ancaman perekonomian ini, Menteri Perdagangan Indonesia Muhammad Lutfi menyebutkan bahwa pemerintah akan terus memperhatikan perkembangan virus Omicron dan menjamin dampaknya pada sektor perdagangan terkendali.
Hal tersebut dilakukan pemerintah dengan memperketat penerapan protokol kesehatan melalui pemanfaatan Peduli Lindungi untuk perdagangan dalam negeri. Pemerintah juga telah menetapkan pembatasan masuk bagi WNA dan sejumlah negara yang telah terkonfirmasi terpapar varian Omicron.
Meskipun demikian, Lutfi memastikan aktivitas ekspor dan impor tetap bisa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, Indonesia diharapkan tetap dapat memanfaatkan peluang dan melanjutkan pemulihan perekonomian.
Langkah Pencegahan
Untuk menghindari penyebaran varian Omicron, pemerintah telah menetapkan langkah pencegahan.
Melalui Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19 yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 diatur mengenai pembatasan perjalanan Internasional.
Indonesia melarang masuknya WNA dengan riwayat perjalanan ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hongkong dalam 14 hari terakhir.
Hal ini juga dilakukan oleh berbagai negara lain seperti Australia, Amerika Serikat, Filipina, Inggris dan Arab Saudi. Sedangkan, per tanggal 30 November 2021, Jepang justru menutup hampir seluruh penerbangan Internasional untuk warga negara asing.
Atas kebijakan pembatasan perjalanan Internasional ini, industri penerbangan turut menerima dampak besar yang merugikan.
“Karena ada larangan masuk oleh negara, mau tidak mau penerbangan pun ikut terdampak. Jumlah penumpang akan turun. Sebelumnya pada varian Delta, tanpa dilarang juga orang akan takut terbang,” ujar Pengamat Penerbangan, Gatot Rahardjo.
Menurut Pengamat Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia (ICPI), Azril Azahari, kabar varian virus Omicron ini juga menjadi faktor dilematis bagi sektor pariwisata.
“Akhir tahun ini kan masa liburan, akan banyak yang ingin berwisata. Tentu akan menjadi desakan dari industri agar peraturan bisa dilonggarkan,” kata Azril.
Padahal, ancaman varian baru ini justru mengharuskan pemerintah untuk memperketat protokol kesehatan. Oleh karena itu, menurut Azril pemerintah seharusnya memberikan stimulus atau insentif terhadap pelaku sektor pariwisata sehingga walaupun ditahan protokol kesehatan, perekonomian mereka masih tetap jalan.
PNW








































