DPR Tolak Rencana PLN Beli Batubara Harga Pasar

DPR Tolak Rencana PLN Beli Batubara Harga Pasar

DPR Tolak Rencana PLN Beli Batubara Harga Pasar

Komisi Energi DPR menilai jika PLN membeli batubara dengan harga pasar, maka berpotensi biaya pembangkit naik dan tarif listrik untuk masyarakat juga berpotensi naik.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Panjaitan, menyatakan bahwa PT PLN (Persero) tidak lagi menggunakan Skema Free on Board (FOB/beli batubara di lokasi tambang) dalam hal kebutuhan batubara untuk pembangkit listrik, melainkan akan membeli batubara dengan menggunakan skema Cost, Insurance and Freight (DIF/beli batubara dengan harga sampai ditempat) artinya bahwa PLN akan membeli batu bara dengan harga pasar (10/1).

Rencana mekanisme pembelian batubara PLN dengan harga pasar tersebut juga disusul dengan pembentukan badan layanan umum (BLU) tugas pokok daripada BLU adalah memberikan subsidi bagi PLN agar mampu membeli batubara dengan harga pasar.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif berpendapat  mekanisme BLU hampir mirip dengan Unit pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Dimana nantinya perusahaan batubara juga akan ditarik pungutan berdasarkan klasifikasi kalori produknya uang tersebut nanti akan diberikan kepada PLN guna membeli batubara di harga pasar.

Rencana tersebut kontan ditolak oleh Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Diwakili oleh Sugeng Suparwoto, Kepala Komisi Energi DPR dalam rapat antara DPR dan Menteri ESDM.

“Komisi VII DPR mendesak Menteri ESDM RI untuk tidak memberlakukan harga batubara DMO berdasarkan harga pasar,” ujarnya.

Kardaya Warnika, salah satu anggota Komisi Energi DPR dari Fraksi Gerindra juga menolak kebijakan terkait pembelian batubara dengan harga pasar oleh PLN. Ia berpendapat jika PLN membeli batubara dengan harga pasar, hal tersebut akan menyebabkan kenaikan biaya pembangkitan sehingga berdampak pada kenaikan tarif listrik rakyat.

Lebih lanjut mengenai pembentukan BLU tersebut Kardaya Warnika menambahkan bahwa pungutan yang dimintakan pada para pengusaha batu bara tersebut harus dilandaskan pada peraturan perundang-undangan, karena dikhawatirkan justru dengan adanya BLU tersebut penguatan tidak dapat ditarik karena tidak ada landasan hukum.

 

VWS

Dipromosikan