Rebranding Perusahaan dalam Kacamata Perlindungan Kekayaan Intelektual
Saat ini banyak perusahaan yang melakukan rebranding perusahaannya. Tidak hanya bertujuan untuk memperbarui wajah perusahaan namun di balik rebranding ada aksi korporasi. Bagaimana Undang-Undang Merek di Indonesia melihat fenomena rebranding perusahaan?
Belakangan ini banyak perusahaan yang melakukan rebranding atas produk barang dan/atau jasanya. Terbaru, pada Kamis (28/10) Mark Zuckerberg telah mengumumkan bahwa ia telah mengubah nama perusahaannya dari Facebook Inc menjadi Meta Platform Inc. Tidak hanya mengubah nama perusahaannya namun Mark juga telah mengubah logonya.
Di Indonesia sendiri, di pertengahan tahun 2021, Telkomsel telah meluncurkan logo barunya. Menurut Hendri Mulya Syam selaku Direktur Utama Telkomsel, perubahan logo ini bukan hanya sebatas membentuk wajah baru saja melainkan sebagai simbol perubahan dengan memaknai transformasi digital yang lebih dalam dengan menganut nilai-nilai baru.
Selain itu media sosial kemarin sempat dihebohkan dengan dihentikannya produksi makanan ringan merek Lay’s, Cheetos dan Doritos pada Agustus 2021. Namun ternyata, ketiga cemilan tersebut telah berganti nama. Cheetos berganti nama menjadi Chiki Twist, Lays menjadi Chitato Lite dan Doritos menjadi Maxicorn. Pergantian merek tersebut dikarenakan adanya penjualan saham minoritas oleh PT Indofood Fritolay Makmur kepada PT Indofood CBP Sukses Makmur.
Apalagi kasus yang sedang heboh, GoTo vs GOTO. Walau bukan terbilang rebranding, namun perusahaan hasil merger Gojek dan Tokopedia ini dinilai publik sebagai brand baru yang akan menggantikan Gojek ataupun Tokopedia.
Brand merupakan hal yang penting bagi suatu produk, oleh karena itu harus diproteksi dengan pendaftaran merek. Di mata konsumen, merek merupakan identitas dan tanda pembeda barang dan/atau jasa dari barang dan/atau jasa lainnya.
Mengingat pendaftaran merek itu menggunakan prinsip first to file, artinya jika terdapat pihak yang mengajukan pendaftaran merek namun memiliki persamaan dengan merek yang telah diajukan terlebih dahulu oleh pihak lain, maka pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran merek diberikan prioritas untuk mendapatkan merek dan diakui sebagai pemilik merek yang sah.
Adapun pengertian merek menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU No.20/2016) adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Bagi sebagian orang, melakukan rebranding hanya sekadar bertujuan untuk memperbaharui logo, misi ataupun memperbarui wajah saja. Namun bagi pengusaha, rebranding biasanya dilakukan karena adanya aksi korporasi di belakangnya yang baru melakukan merger perusahaan, pengalihan saham dan lain-lain.
Prosedur Pendaftaran Merek Baru
Dalam wawancara Kliklegal.com bersama Dr. Suyud Margono, S.H., MHum., FCIArb. Selaku Ketua Asosiasi Konsultan Hukum Kekayaan Intelektual (AKHKI) pada Selasa (22/11) lalu, beliau mengatakan bahwa tidak ada prosedur khusus dalam pendaftaran merek ketika suatu perusahaan ingin melakukan rebranding.
Sebagaimana yang diatur dalam UU No.20/2016, jika suatu brand ingin mendapatkan perlindungan hukum, maka harus diajukan pendaftaran merek. Maka dari itu, perusahaan yang memiliki merek baru dapat mendaftarkan mereknya tersebut dengan tata cara pendaftaran merek pada umumnya sebagaimana ia mengajukan permohonan pendaftaran merek lamanya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
“Tidak ada prosedur tertentu apabila ingin melakukan rebranding, jadi jalan terus saja, kalau brand itu tidak digunakan kan tidak diperpanjang,” tegas Suyud.
Suyud menegaskan bahwa hal yang benar-benar harus diperhatikan ketika perusahaan rebranding adalah merek itu harus terdaftar agar mendapatkan perlindungan hukum.
Masa perlindungan merek itu diatur dalam Pasal 35 UU No.20/2016 bahwa perlindungan hukum atas merek itu selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Jangka waktu 10 tahun tersebut juga berlaku bagi perpanjangan merek.
“Apabila brand yang lama sudah diperpanjang dan ada brand yang baru ya silahkan daftar lagi brand baru tersebut. Dalam waktu 10 tahun itu mungkin bisa 2 kali rebranding, ya its ok. Brand yang lama dilindungi dan brand baru juga dapat perlindungan,” lanjut Suyud.
Penolakan Pendaftaran Merek
Merujuk pada Pasal 21 UU No.20/2016, permohonan pendaftaran merek ditolak jika merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu;
“Tidak bisa menguasai memonopoli suatu penamaan tertentu. Terlepas nanti akan ada keruwetan di dalamnya apakah yang daftar mengambil nama yang lebih lama itu lain hal,” kata Suyud.
Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya bahwa pemilik merek adalah pihak yang memiliki hak eksklusif atas merek terdaftarnya tersebut. Jika perusahaan hendak melakukan rebranding, maka tidak akan menjadi masalah ketika perusahaan tersebut mendaftarkan merek terbarunya walaupun memiliki kemiripan dengan merek yang lamanya karena keduanya didaftarkan oleh pemohon yang sama.
Merek Rebranding Didaftarkan Pemegang Saham?
Lalu bagaimana jika permohonan merek terbaru dari hasil rebranding perusahaan dimohonkan dengan mengatasnamakan secara pribadi, misal oleh salah satu pemegang saham?
Hak atas merek dipegang oleh pemohon selaku pemilik dari merek tersebut. Sebagai pemilik merek, ia memiliki hak eksklusif yang membuatnya dapat memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya berdasarkan perjanjian tertulis yang dilakukan oleh pemilik dan pemegang lisensi.
Selain itu, hak atas merek juga dapat dialihkan berdasarkan Pasal 41 UU No.20/2016 yaitu melalui pewarisan; wasiat; wakaf; hibah; perjanjian atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam suatu perusahaan bisa jadi pemiliknya ditentukan berdasarkan kepemilikan saham perusahaan sehingga pemilik perusahaan tidak hanya terdiri dari satu orang saja.
“Kalau dimintakan persetujuan itu salah, karena masing-masing adalah cakap di depan hukum yang satu satu adalah natuurlijk persoon yang satu rechtspersoon. Kalau rechts persoon kan dia bisa siapa saja pemiliknya. Bisa diakuisisi, kalau orang ya orang. Tidak otomatis letter of consent itu bisa dimintakan. Harus tegas,” ucap Suyud.
Menurutnya dalam perjalanan perusahaan itu bisa jadi terjadi distrust sehingga dapat membuat perusahaan kacau.
“Nanti bisa jadi kacau, perusahaan udah jalan agak lama, lalu tiba-tiba pemilik saham perusahaan mendaftarkan brand perusahaan atas nama pribadi, bikin susah, nanti dia terpaksa bikin pengalihan hak, bikin pusing,” tegas beliau mewanti-wanti.
Maka dari itu, Ketua AKHKI itu menyarankan agar permohonan pendaftaran merek perusahaan dalam rangka rebranding lebih baik didaftarkan dengan mengatasnamakan perusahaan.
Menurutnya, pengajuan permohonan rebranding yang pemohonnya mengatasnamakan pribadi prinsipnya harus ditolak sekalipun pihak tersebut adalah pemegang saham. Namun, Suyud mengecualikan apabila permohonan pendaftaran merek tersebut adalah merek kolektif.
Nasib Merek Lama
UU No.20/2016 tidak akan memberikan perlindungan hukum terhadap merek-merek yang sifatnya hanya untuk didaftar saja tanpa pernah digunakan dalam kegiatan produksi dan/atau perdagangan. Maka dari itu, Pasal 36 UU No.20/2016 mengatur syarat perpanjangan merek yaitu perpanjangan disetujui apabila Pemohon melampirkan surat pernyataan salah satunya tentang barang atau jasa masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.
Lebih lanjut dalam Pasal 37 UU No. 20/2016 diatur bahwa permohonan perpanjangan ditolak apabila tidak memenuhi ketentuan Pasal 36.
Merek yang telah habis masa perlindungan hukumnya dan tidak diperpanjang maka secara otomatis tidak memiliki perlindungan hukum lagi. Jika dari sudut pandang pengamat hukum bahwa jelas merek yang tidak diperpanjang maka akan tidak ada lagi perlindungan hukum dan merek tersebut dianggap kadaluarsa sehingga dapat diambil oleh pihak lain.
“Paling-paling jika berbicara tentang persaingan curang, kembali kepada hukum yang umum, UU Merek itu dapat diberlakukan ketika merek itu terdaftar,” ucap Suyud.
Menurutnya, harus dilihat apakah pendaftar tersebut memiliki itikad yang baik atau tidak.
“Paling-paling saya sarankan untuk terus diperpanjang merek tersebut agar mendapatkan perlindungan hukum. Beda lagi dengan merek terkenal, sampai saat ini belum ada kasusnya sih. Namun tidak bisa semerta-merta merek terkenal yang tidak diperpanjang masa perlindungannya, dapat diambil oleh pihak lain,” pungkas Suyud.
NR







































