Dua Lessor Garuda Indonesia Ajukan Kasasi Atas Hasil PKPU

Dua Lessor Garuda Indonesia Ajukan Kasasi Atas Hasil PKPU
Image Source by kompas.com

Dua Lessor Garuda Indonesia Ajukan Kasasi Atas Hasil PKPU

“Total tagihan kedua lessor tersebut sebesar Rp 2,3 triliun.”

Dua lessor PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, yaitu Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company, melayangkan gugatan kasasi atas hasil homologasi sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Total tagihan kedua lessor tersebut sebesar Rp 2,3 triliun dengan rincian, Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company memiliki total tagihan sebesar Rp1,08 triliun dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company memiliki total tagihan sebesar Rp1,26 triliun.

“Pada 11 Juli 2022, Perseroan telah menerima 2 surat pemberitahuan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat tersebut masing-masing berisi pemohon kasasi atas putusan homologasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 27 Juni 2022 yang pada pokoknya mengatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian dengan para kreditornya,” ungkap Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam Keterbukaan Informasi di BEI pada Kamis (14/07/2022).

Diketahui bahwa kedua lessor tersebut sempat mengajukan keberatan sebelum putusan sidang PKPU dibacakan oleh Majelis Hakim saat proses sidang PKPU masih berlangsung.

Menanggapi hal tersebut, Irfan mengatakan bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan langkah-langkah pelaksanaan perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga perjanjian perdamaian tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat.

Selain itu, Irfan mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan kontrak memori kasasi untuk diserahkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai ketentuan UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

 

MH

Dipromosikan