Perseteruan PS Glow dan MS Glow, Begini Kronologinya
“Kedua belah pihak saat ini saling menjatuhi gugatan terhadap satu sama lain ke pengadilan.”
Perseteruan merek dagang antara Gilang Widya Pramana ‘Juragan 99’ dan Shandy Purnamasari pemilik merek dagang MS Glow dengan Putra Siregar pemilik merek dagang PS Glow semakin memanas. Pasalnya, kedua belah pihak saat ini saling menjatuhi gugatan terhadap satu sama lain ke pengadilan.
Kasus PS Glow melawan MS Glow ini berawal sejak bulan Agustus 2021, dimana Gilang Widya Pramana ‘Juragan 99’ dan Shandy Purnamasari pemilik merek dagang MS Glow melaporkan Putra Siregar ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran merek dagang atas brand kecantikan yang diberi nama PS Glow.
Laporan yang tertuang dalam nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tersebut masuk ke tahap penyidikan pada 29 September 2021. Namun, Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM telah menerima pendaftaran dan menerbitkan sertifikat merek dagang PS Glow. Alhasil, pihak kepolisian menghentikan laporan Shandy Purnamasari karena kurangnya bukti yang diberikan.
Setelah kepolisian menolak laporannya, pihak Shandy mengajukan gugatan sengketa merek dagang terhadap PS Glow ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Medan pada 15 Maret 2022 dengan nomor gugatan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn.
Pada gugatannya, penggugat sebagai pendaftar dan pengguna pertama meminta Majelis Hakim untuk membatalkan merek PS Glow dan menghentikan seluruh kegiatan produksi dan perdagangan produk-produk PS Glow. Gugatan tersebut kemudian dikabulkan sebagian oleh pengadilan dengan pertimbangan bahwa Shandy adalah pemilik satu-satunya, pendaftar, dan pengguna pertama Merek MS Glow yang telah terdaftar sejak tahun 2016.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Penggugat adalah pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) merek “MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO” dengan nomor pendaftaran IDM000633038. Kelas Barang/Jasa 3 dan merek “MS GLOW FOR MEN” dengan nomor pendaftaran IDM000877377. Kelas Barang/Jasa 3”, sebagaimana yang tertulis dalam putusan pada Senin (13/06/2022).
Berdasarkan catatan di Direktori Merek Kementerian Hukum dan HAM, merek MS Glow milik Shandy telah terdaftar sejak tahun 2016 dan akan berakhir pada 20 September 2026. Merek MS Glow terdaftar dengan nomor pendaftaran IDM000633038 dengan barang Kelas 3 yang mencakup jenis barang kosmetik, cream gel, perawatan wajah, perawatan tubuh, perawatan rambut, bedak, lipstik, make up, cairan kosmetik, dan serum kosmetik. Selain itu, Shandy juga mendaftarkan merek MS Glow For Men dengan nomor pendaftaran IDM000877377 pada tanggal 5 Februari 2020 yang juga didaftarkan di jenis kelas barang yang sama.
Sementara itu, Putra Siregar mendaftarkan merek PS Glow dengan nomor pendaftaran IDM000969902 sejak tanggal 24 Maret 2021 dan perlindungan akan berakhir pada 24 Maret 2031 yang masuk dalam jenis barang Kelas 3 untuk kosmetik, serta merek PStore Glow dengan nomor IDM000943833 yang terdaftar sejak 1 Mei 2021 dan akan berakhir pada 1 Oktober 2031 untuk jenis kelas barang yang sama.
Baca juga : MS Glow Kalah di Pengadilan Niaga Surabaya
Kisruh merek MS Glow dengan PS Glow kembali berlanjut saat Putra Siregar selaku pemilik merek PS Glow balik menggugat pemilik merek MS Glow ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan ini menyeret enam nama sekaligus, yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia. Dalam gugatannya, penggugat menyatakan bahwa merek MS Glow milik para tergugat memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow milik penggugat.
Berdasarkan pertimbangannya, Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan menyatakan bahwa Shandy dan lima tergugat lainnya secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow. Dengan demikian, para tergugat diminta membayar ganti rugi dan menarik seluruh produk MS Glow dari pasaran.
MH








































