Dugaan Kartel Bunga Fintech Disidangkan KPPU: Apa yang Terkuak?

Dugaan Kartel Bunga Fintech Disidangkan KPPU: Apa yang Terkuak?
Dugaan Kartel Bunga Fintech Disidangkan KPPU: Apa yang Terkuak?

Semua menanti apa yang akan menjadi bukti penetapan harga oleh KPPU sehingga perkara ini dinilai sebagai dugaan kartel.

Jakarta, 26 Agustus 2025 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang lanjutan dalam kasus dugaan kartel bunga yang melibatkan 97 perusahaan fintech lending (pinjol) anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sidang kali ini diwarnai pembacaan laporan dugaan pelanggaran (LDP) oleh tim investigator KPPU — yang menjadi sorotan publik.

Dugaan Pelanggaran: Pasal yang Digugat dan Periode Investigasi

  • Pelaku usaha diduga melanggar Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999, yang melarang persekongkolan antar perusahaan untuk menentukan harga atau biaya yang berdampak konsumen. Dugaan ini muncul usai penemuan adanya kesepakatan pengaturan bunga maupun biaya lain antar anggota AFPI — termasuk pembuatan pedoman perilaku (code of conduct) yang mengatur batas maksimum bunga secara seragam.(Iconomics)
  • Periode pelanggarannya digolongkan dua, yaitu:
    • Penetapan kesepakatan berlangsung antara tahun 2019 hingga Oktober 2023, dan
    • Penyelidikan dilakukan secara resmi dari 4 Oktober 2024 hingga 11 Maret 2025.(Iconomics)

Agenda Sidang Selanjutnya: Bukti vs Pembelaan

Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian bukti surat atau dokumen pendukung terkait laporan pelanggaran. Agenda pembuktian ini dijadwalkan dalam tiga sesi yang akan berlangsung hingga 28 Agustus 2025. Terlapor kemudian diberi kesempatan memberikan tanggapan terhadap LDP — apakah menerima seluruhnya atau membantah. Jika bantahan diajukan, maka proses akan lanjut ke pemeriksaan lanjutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023.

Konsumen & Pelindungan Regulasi: Reaksi Publik dan OJK

Sebelum sidang, KPPU telah menyatakan bahwa pengaturan bunga ini berpotensi merugikan konsumen. Pada Mei 2025, pinjaman daring diketahui memiliki bunga harian yang mencapai lebih dari 1%, bahkan dua hingga tiga kali lipat dalam kasus tertentu.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pengaturan batas maksimum bunga oleh AFPI sesuai arahan regulator, yang semula ditetapkan sebelum adanya peraturan resmi melalui Surat Edaran OJK No. 19/SEOJK.06/2023. Dalam kerangka itu, OJK menegaskan bahwa penetapan batas bunga harian tersebut dimaksudkan untuk:

  • Melindungi konsumen dari bunga tinggi, dan
  • Membedakan pinjaman online legal (Pindar) dari yang ilegal (Pinjol).

Secara rinci, batas maksimal manfaat ekonomi (bunga) yang berlaku adalah:

  • Konsumtif: 0,3% per hari (tenor ≤ 6 bulan); 0,2% per hari (tenor > 6 bulan).
  • Produktif:
    • Mikro & ultra mikro: 0,275% per hari (≤ 6 bulan); 0,1% per hari (> 6 bulan).
    • Segmen kecil & menengah: seragam 0,1% per hari untuk semua tenor.

Sidang Kunci atau Proses Biasa?

Sidang ini bisa menjadi momentum penting — jika terbukti, sanksi denda yang dijatuhkan KPPU akan menjadi semacam “shock therapy” terhadap praktik kolusi di industri fintech lending. Namun, jika terbukti bahwa pengaturan tersebut merupakan bagian dari kebijakan perlindungan konsumen yang direstui OJK, maka kasus ini bisa mencerminkan ketidaksesuaian regulasi yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, bukan sekadar pelanggaran hukum.

UnsurRingkasan
FundamentInvestigasi pengaturan bunga seragam yang disinyalir sebagai kartel oleh 97 fintech anggota AFPI
Waktu Pelanggaran2019 – Oktober 2023
Waktu Investigasi4 Oktober 2024 – 11 Maret 2025
Agenda SidangPemeriksaan bukti hingga 28 Agustus 2025; tanggapan terlapor; potensi lanjut ke pemeriksaan lanjutan
Sudut Pandang RegulasiKPPU fokus pada larangan kolusi; OJK menekankan perlindungan konsumen dan pembeda antara legal-illegal
DampakPotensi sanksi kuat terhadap pelanggar; dorongan reformasi regulasi untuk fintech lending secara menyeluruh

 

Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselors at Law menambahkan bahwa pengenaan sanksi denda terhadap para pelaku usaha akan menjadi shock therapy nantinya jika memang terbukti adanya pelanggaran.

“Sebagai upaya untuk meregulasi hal ini, sebaiknya Otoritas Jasa Keuangan bekerjasama dengan KPPU yang berperan untuk menyusun kebijakan sebagai pedoman pelaku usaha dan menjadi pedoman pelaksanaan bagi pelaku usaha,” ujar Bimo.

Jika penetapan bunga oleh pelaku usaha Fintek dengan pedoman OJK dikenakan sanksi oleh KPPU, tentunya hal ini akan merugikan industry Fintek itu sendiri karena tidak adanya kepastian hukum.  Sebab kepatuhan oleh pelaku usaha terhadap satu institusi ternyata masih dinilai salah oleh institusi lainnya, hal ini akan menjadi preseden yang kurang baik. Sehingga kedua Lembaga ini dinilai perlu duduk Bersama untuk merumuskan regulasi bagi pelaku usaha Fintek.

Sumber gambar: Freepik

(RED)

Dipromosikan