OJK Cabut Izin Usaha BPR Disky Suryajaya: Apa Dampak Hukumnya dan Bagaimana Kewajiban Likuidasi dan Perlindungan Nasabahnya?

OJK Cabut Izin Usaha BPR Disky Suryajaya: Apa Dampak Hukumnya dan Bagaimana Kewajiban Likuidasi dan Perlindungan Nasabahnya?
OJK Cabut Izin Usaha BPR Disky Suryajaya: Apa Dampak Hukumnya dan Bagaimana Kewajiban Likuidasi dan Perlindungan Nasabahnya?

OJK mencabut izin usaha BPR Disky Suryajaya, berdampak pada kewajiban likuidasi, tanggung jawab hukum pengurus, serta perlindungan hak nasabah melalui LPS.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Disky Suryajaya yang berlokasi di Deli Serdang, Sumatera Utara. Pencabutan izin dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tertanggal 19 Agustus 2025.

Langkah ini ditempuh setelah BPR Disky Suryajaya dinyatakan tidak mampu keluar dari kondisi bermasalah, meski sebelumnya sempat masuk dalam status Bank Dalam Penyehatan. Melansir dari InfoPublik, status penyehatan tidak berhasil mengembalikan kondisi keuangan bank, sehingga OJK bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai resolusi berupa likuidasi menjadi satu-satunya opsi.

Dasar Hukum Pencabutan Izin

Langkah OJK didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, serta aturan khusus mengenai pengawasan BPR yang memberikan kewenangan kepada otoritas untuk mencabut izin jika bank dinilai tidak sehat.

Melansir dari Bisnis.com, BPR Disky Suryajaya memiliki rasio kecukupan modal (CAR) jauh di bawah ketentuan minimum. Hal ini membuat bank tersebut tidak memenuhi syarat kesehatan permodalan, sehingga pencabutan izin dilakukan sebagai bentuk penegakan regulasi.

Konsekuensi Hukum bagi Bank dan Pengurus

Dengan pencabutan izin, BPR Disky Suryajaya secara hukum tidak lagi berstatus sebagai lembaga perbankan. Seluruh kegiatan operasional harus dihentikan, dan penyelesaian kewajiban dialihkan ke LPS.

Meskipun fokus utama diarahkan pada perlindungan hak nasabah, pemegang saham, direksi, maupun komisaris tetap berpotensi menghadapi pertanggungjawaban hukum jika terbukti ada kelalaian atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan bank.

Proses Likuidasi oleh LPS

Setelah izin dicabut, LPS berwenang membentuk Tim Likuidasi. Tim ini bertugas menghitung kewajiban bank, menginventarisasi aset, serta melaksanakan pelunasan kewajiban kepada nasabah maupun kreditur.

Proses likuidasi dapat dilakukan secara transparan dengan pengawasan langsung dari LPS. Hal ini bertujuan memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan kepastian kepada masyarakat yang terdampak.

Hak Nasabah dalam Penjaminan

Nasabah merupakan pihak yang paling diperhatikan dalam proses likuidasi. Sesuai mandat Undang-Undang Penjamin Simpanan, simpanan nasabah tetap dijamin sejauh memenuhi persyaratan, termasuk tidak melebihi batas maksimal penjaminan.Nasabah BPR Disky Suryajaya dapat mengajukan klaim penjaminan kepada LPS. Mekanisme ini menjadi bentuk perlindungan nyata agar dana masyarakat tidak hilang meskipun bank telah dicabut izinnya.

Menanggapi pencabutan izin BPR Disky Suryajaya, Lita Siregar, Partner BP Lawyers, menekankan bahwa 

“Pencabutan izin bank atau bahkan likuidasi tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum pengurus. Jika ada mismanagement atau penyalahgunaan wewenang, direksi maupun komisaris tetap bisa dimintai pertanggungjawaban.” ujar Lita.

Lita menambahkan, nasabah juga perlu proaktif agar haknya terlindungi.

“LPS memang menjamin simpanan masyarakat, tetapi hanya sampai batasan tertentu per nasabah per bank dan dengan syarat tertentu, misalnya simpanan tercatat resmi dan bunga tidak melebihi tingkat penjaminan. Oleh karena itu, nasabah harus segera mengajukan klaim dengan dokumen yang lengkap agar proses verifikasi tidak terhambat,” jelasnya.

Implikasi bagi Industri Perbankan

Pencabutan izin ini menjadi pengingat penting bagi seluruh industri BPR mengenai arti kepatuhan terhadap aturan regulator. OJK menegaskan bahwa aspek permodalan, tata kelola, dan manajemen risiko merupakan fondasi utama keberlangsungan usaha perbankan. Melihat dari langkah tersebut, ada sejumlah implikasi yang patut diperhatikan, antara lain:

  • Penguatan kepatuhan regulasi: Industri BPR perlu memastikan pemenuhan modal minimum dan pengelolaan risiko sesuai ketentuan OJK
  • Disiplin tata kelola: Regulasi yang tegas mendorong penerapan tata kelola yang lebih sehat dan berkelanjutan di sektor perbankan.
  • Kepercayaan publik: Penegakan aturan memberi keyakinan kepada masyarakat bahwa sistem keuangan diawasi dengan baik.
  • Stabilitas sistem keuangan: Konsistensi pengawasan OJK mendukung terciptanya iklim perbankan yang lebih stabil dan terjaga.

Pentingnya Tata Kelola dan Kepatuhan

Kasus BPR Diskysuryajaya menjadi pengingat pentingnya tata kelola yang baik (good corporate governance) dalam industri perbankan. Manajemen risiko, kepatuhan pada regulasi, serta transparansi kepada pemegang saham dan nasabah harus menjadi prioritas utama agar keberlangsungan bank tetap terjaga.

Bagi pelaku usaha, kegagalan BPR ini juga memberi pelajaran berharga bahwa kepatuhan hukum dan pengelolaan keuangan yang sehat bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi keberlangsungan bisnis. Ketika aspek hukum dan tata kelola dijalankan dengan benar, risiko krisis dapat diminimalisasi sekaligus membangun kepercayaan jangka panjang dengan para pemangku kepentingan.

Sumber gambar: InfoPublik/LPS

(RED)

Dipromosikan