Abolisi Tom Lembong dalam kasus impor gula memunculkan pertanyaan tentang konsistensi hukum dan keadilan bagi pihak lain.
Pendahuluan: Abolisi yang Menyisakan Tanda Tanya
Ketika Presiden memberikan abolisi kepada Tom Lembong atas kasus impor gula, publik sempat melihatnya sebagai penyelesaian politik atas perkara yang kontroversial. Abolisi—sebagai hak prerogatif Presiden—secara hukum memang menghentikan seluruh proses pidana terhadap mantan Menteri Perdagangan itu. Namun, langkah tersebut tidak serta-merta menjawab pertanyaan inti: apakah diskresi impor gula yang dikeluarkannya memang merupakan perbuatan melawan hukum?
Justru di sinilah paradoks muncul. Walaupun Tom Lembong terbebas dari jerat pidana, sembilan terdakwa lain dari kalangan swasta maupun pejabat BUMN tetap dihukum dengan dasar asumsi bahwa diskresi tersebut melawan hukum. Salah satunya adalah Charles Sitorus, eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Kontradiksi ini membuka ruang diskusi serius: bagaimana mungkin orang-orang yang disebut terlibat dalam sebuah kebijakan dinyatakan bersalah, sementara orang yang membuat kebijakan tersebut tidak pernah dinyatakan salah oleh pengadilan?
Diskresi: Antara Kebijakan Administrasi dan Delik Pidana
Dalam kerangka hukum Indonesia, diskresi pejabat publik diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pejabat dapat mengambil diskresi untuk kepentingan umum, sepanjang memenuhi syarat: ada kewenangan, tidak ada konflik kepentingan, dan tetap proporsional.
Jika ada dugaan penyimpangan, forum yang tepat untuk menguji diskresi adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau mekanisme administrasi pemerintahan. Dengan kata lain, diskresi pada dasarnya merupakan ranah administrasi, bukan pidana.
Namun dalam kasus impor gula, diskresi Tom Lembong diperlakukan sebagai dasar perbuatan melawan hukum pidana. Pengadilan memvonis pihak-pihak lain bersalah dengan logika bahwa kebijakan yang mereka jalankan adalah keliru. Padahal, tidak pernah ada putusan pengadilan yang menegaskan bahwa diskresi tersebut adalah tindak pidana.
Abolisi: Menghapus Tuntutan, Bukan Menyatakan Benar atau Salah
Di sinilah perlu dipahami perbedaan mendasar. Abolisi adalah penghentian proses pidana oleh Presiden. Ia bersifat personal dan tidak menilai benar atau salahnya perbuatan.
- Jika seorang terdakwa dibebaskan (vrijspraak), pengadilan menyatakan perbuatannya tidak terbukti.
- Jika dilepaskan (onslag van rechtvervolging), pengadilan menyatakan perbuatannya terbukti, tapi bukan pidana.
- Namun jika mendapat abolisi, tidak ada penilaian yudisial. Proses hanya berhenti.
Konsekuensinya, diskresi Tom Lembong tidak pernah dinyatakan salah. Ia juga tidak pernah dinyatakan benar. Statusnya menggantung, tetapi cukup kuat untuk membebaskan dirinya dari ancaman penjara.
| Aspek | Abolisi | Putusan Bebas (Vrijspraak) | Putusan Lepas (Onslag van Rechtvervolging) |
| Sumber | Keputusan Presiden (hak prerogatif, diatur dalam UUD 1945 & UU Grasi/Abolisi) | Putusan hakim di pengadilan | Putusan hakim di pengadilan |
| Kapan diberikan | Bisa sebelum atau saat proses pidana berlangsung (penyidikan, penuntutan, persidangan) | Setelah pemeriksaan di persidangan selesai | Setelah pemeriksaan di persidangan selesai |
| Alasan utama | Pertimbangan politik, kemanusiaan, atau kepentingan negara | Perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan | Perbuatan terbukti, tapi bukan tindak pidana (misalnya ranah perdata/administrasi) |
| Efek pada proses pidana | Proses pidana dihentikan, terdakwa tidak dilanjutkan perkaranya | Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan, karena tidak terbukti bersalah | Terdakwa lepas dari tuntutan pidana, karena perbuatannya tidak masuk ranah pidana |
| Status perbuatan | Tidak ada penilaian hukum materiil, hanya dihentikan secara politik/hak prerogatif | Dianggap tidak pernah terbukti dilakukan oleh terdakwa | Diakui terjadi, tapi bukan delik pidana |
| Stigma hukum | Masih bisa diperdebatkan, karena bukan hasil pemeriksaan yudisial | Menghapus stigma, terdakwa murni bebas | Ada pengakuan perbuatan ada, tapi secara hukum tidak dapat dipidana |
| Contoh | Abolisi kasus politik atau kasus sensitif yang dianggap perlu dihentikan demi kepentingan umum | Terdakwa dituduh korupsi, tapi tidak ada bukti keterlibatan → bebas | Terdakwa melakukan perbuatan wanprestasi kontrak, dituduh penggelapan → terbukti wanprestasi, tapi bukan pidana → lepas |
Kontradiksi dalam Putusan Terdakwa Lain
Kejanggalan terjadi ketika Charles Sitorus dan sembilan terdakwa swasta lainnya tetap dihukum. Vonis mereka menyebutkan bahwa perbuatan melawan hukum terbukti karena mengikuti diskresi Tom Lembong yang dianggap tidak sah.
Pertanyaannya:
- Jika diskresi itu tidak pernah diputus salah, mengapa bisa dijadikan dasar menghukum pihak lain?
- Bukankah asas praduga tak bersalah menuntut bahwa seseorang atau suatu kebijakan tidak bisa dianggap salah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap?
Di titik inilah muncul inkonsistensi logis dalam putusan pengadilan. Hukum pidana yang seharusnya konsisten pada asas kepastian justru berjalan timpang: dasar perbuatan melawan hukumnya tidak pernah diuji, tetapi konsekuensinya dijatuhkan pada pihak lain.
Asas Individualisasi Pertanggungjawaban Pidana
Jaksa maupun hakim mungkin berargumen bahwa setiap terdakwa dinilai atas perbuatannya sendiri. Charles Sitorus misalnya, didakwa karena diduga menyalahgunakan posisi di PT PPI dan ikut menguntungkan diri sendiri.
Namun problem utamanya bukan di level individu semata, melainkan di fondasi perkara. Pemidanaan terhadap terdakwa lain bertumpu pada premis bahwa diskresi menteri adalah melawan hukum. Bila premis ini goyah—karena tidak pernah diputus bersalah—maka seluruh bangunan argumentasi hukum menjadi rapuh.
1. Diskresi Tom Lembong sebagai “Hulu”
Dalam kasus importasi gula, posisi Tom Lembong (menteri/pemegang kewenangan) adalah pejabat yang mengeluarkan diskresi.
- Kalau diskresi itu ilegal/melawan hukum, maka pejabat bawahan/mitra yang ikut melaksanakan bisa ikut dijerat (atas dasar ikut serta, penyalahgunaan wewenang, atau korupsi).
- Tapi kalau diskresi itu tidak dianggap salah, maka logika hukum pidana: “dasar perbuatan melawan hukumnya” jadi kabur.
2. Posisi Terdakwa Lain
Namun, perlu dicatat:
- Terdakwa lain bisa tetap dipidana kalau mereka melakukan penyalahgunaan di level eksekusi (misalnya: mark-up, manipulasi administrasi, keuntungan pribadi, penggelapan).
Artinya, meskipun diskresi pejabat tinggi belum dinyatakan salah, bawahan bisa tetap bersalah jika mereka melampaui diskresi atau menggunakan diskresi itu sebagai “pembenaran semu” untuk tindak pidana.
3. Asas Individualisasi Pertanggungjawaban Pidana
Hukum pidana menganut asas tiada pidana tanpa kesalahan individual (geen straf zonder schuld).
- Jadi, setiap terdakwa diadili berdasarkan perbuatannya masing-masing, bukan sekadar karena ikut kebijakan atasan.
- Misalnya:
– Jika hanya melaksanakan perintah jabatan yang sah → bisa dibebaskan.
– Jika melakukan perintah yang nyata-nyata melanggar hukum atau menyalahgunakannya, maka tetap bisa dihukum.
4. Masalah Yuridis yang Bisa Timbul
Inilah yang dapat ditangkap logika dengan tepat: ada potensi kontradiksi hukum.
- Kalau pengadilan memvonis terdakwa lainnya bersalah dengan dasar bahwa diskresi atasan melawan hukum, maka logisnya diskresi pejabat juga harus dinilai salah.
- Tapi kalau pejabat mendapat abolisi (bukan putusan bebas), maka tidak ada putusan pengadilan yang menegaskan benar-salahnya diskresi tersebut.
- Akibatnya, vonis terdakwa lainnya bisa dipertanyakan secara akademis maupun yudisial (misalnya jadi alasan Peninjauan Kembali).
Dampak pada Kasus Lain: Preseden Berbahaya
Kasus Tom Lembong dan para terdakwa swasta dalam impor gula bisa menjadi preseden berbahaya bagi perkara korupsi berbasis kebijakan. Jika pola ini dibiarkan, maka ke depan ada risiko:
- Pejabat tinggi selamat, bawahan atau mitra swasta jadi tumbal.
Pejabat yang mengeluarkan kebijakan bisa lolos melalui mekanisme politik seperti abolisi atau deponering. Sementara pihak swasta atau pelaksana kebijakan tetap dihukum karena dianggap menjalankan kebijakan yang “salah”. - Ketidakpastian hukum bagi dunia usaha.
Pelaku bisnis akan selalu berada dalam posisi rentan. Mereka bisa dihukum hanya karena melaksanakan sebuah kebijakan pemerintah, meskipun kebijakan itu sendiri belum tentu sah secara hukum. - Pemidanaan tanpa dasar yudisial yang jelas.
Jika pengadilan menghukum hanya berdasarkan asumsi “diskresi salah” tanpa putusan yang menegaskan, maka asas kepastian hukum dilanggar.
Celah Upaya Hukum
Dalam konteks Charles Sitorus dan terdakwa lain, kontradiksi ini bisa menjadi amunisi untuk Peninjauan Kembali (PK). Argumennya:
- Diskresi Tom Lembong tidak pernah diputus melawan hukum.
- Abolisi menghentikan proses pidana, bukan menegaskan kesalahan.
- Dengan demikian, menjadikan diskresi sebagai dasar pemidanaan adalah bentuk cacat logika hukum.
PK dapat diajukan dengan alasan adanya keadaan baru (novum), yaitu abolisi yang mengubah lanskap hukum perkara, sekaligus kekeliruan nyata dalam pertimbangan hukum hakim.
Kasus Lain: Pejabat Bebas, Swasta Jadi Tumbal
- Kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia)
Dalam beberapa perkara BLBI, pejabat publik yang merancang atau menyetujui skema bantuan tidak seluruhnya dijatuhi pidana. Sebaliknya, sejumlah pemilik bank penerima dana justru dihukum berat karena dianggap memperkaya diri sendiri. Diskresi pemerintah kala itu tidak pernah sepenuhnya diputus salah, tetapi pelaku swasta dipidana.
- Kasus Century
Dalam kasus Bank Century, pejabat politik dan regulator banyak yang lepas atau bebas, dengan alasan kebijakan bailout merupakan kebijakan ekonomi makro. Akan tetapi, beberapa pihak swasta dan eksekutif bank justru dihukum karena dianggap menyalahgunakan celah kebijakan tersebut. Kontradiksi serupa: kebijakan dianggap sah sebagai kebijakan, tetapi pihak swasta dipidana.
- Kasus Impor Daging Sapi (Luthfi Hasan Ishaaq vs Swasta)
Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, sempat dihukum terkait dugaan suap impor daging sapi. Namun dalam konstruksi kasus itu, pejabat teknis di kementerian yang mengeluarkan izin tidak semuanya dijatuhi hukuman. Sebaliknya, pihak swasta (importir dan perusahaan penyedia) yang memberi suap justru dihukum. Kebijakan impor tetap berjalan, tetapi swasta diperlakukan sebagai penjahat utama.
Dampak: Ketidakpastian bagi Dunia Usaha
Pola serupa terlihat jelas: pejabat publik bisa terbebas (karena abolisi, deponering, atau putusan bebas/lepas), sementara pihak swasta yang menjalankan kebijakan atau memanfaatkan celah justru dihukum.
Bagi dunia usaha, ini menimbulkan ketidakpastian hukum:
- Apakah mengikuti kebijakan pemerintah menjamin aman secara hukum?
- Atau justru kebijakan bisa berubah jadi jebakan, di mana swasta dipidana sementara pejabat selamat?
Penutup: Abolisi yang Menyisakan Luka Hukum
Kasus impor gula bukan sekadar soal gula dan impor. Ia menyisakan luka mendalam dalam wajah penegakan hukum Indonesia. Abolisi Tom Lembong menunjukkan bahwa politik bisa membebaskan seseorang, tetapi hukum tetap menghukum pihak lain dengan dasar yang sama.
Kontradiksi ini menggerus kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Jika dasar kebijakan tidak pernah diputus salah, maka menghukum pihak lain atas dasar kebijakan itu menjadi ketidakadilan yang nyata.
Sebagaimana asas in dubio pro reo, setiap keraguan seharusnya berpihak pada terdakwa. Namun dalam kasus ini, keraguan justru berubah menjadi jerat bagi pihak swasta, sementara pejabat publik berlindung di balik keputusan politik.
Penulis mencoba menegaskan bahwa abolisi dalam kasus ini bukan sekadar penghapusan proses pidana, melainkan juga menciptakan pertanyaan serius tentang konsistensi hukum dan keadilan bagi semua pihak.
Oleh: Bimo Prasetio
Advokat pada kantor hukum BP Lawyers Counselors at Law
Sumber gambar: ANTARA FOTO / Tom Lembong








































