Nomor ponsel kini resmi menjadi bagian dari identitas digital warga melalui Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026. Kebijakan ini membatasi registrasi SIM dan mewajibkan verifikasi biometrik, sekaligus menuntut operator menjaga keamanan serta kerahasiaan data pribadi pelanggan.
Pemerintah Indonesia baru saja membuat keputusan penting terkait nomor ponsel dengan merilis Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa nomor ponsel bukan lagi sekadar alat komunikasi, melainkan menjadi bagian dari identitas digital warga negara.
Langkah ini dilakukan untuk memerangi maraknya penipuan online yang sering memanfaatkan ketidakjelasan identitas pemilik nomor ponsel. Dalam peraturan tersebut, setiap warga negara diwajibkan untuk mendaftarkan nomor ponsel mereka menggunakan identitas yang sah dan terverifikasi melalui mekanisme KYC (Know Your Customer), yang mencakup penggunaan teknologi biometrik seperti pengenalan wajah.
Baca juga: Kebocoran Data di Komdigi dan Dampak Terhadap Tata Kelola Data Pribadi
Keputusan ini tentu saja menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem keamanan identitas digital di Indonesia, yang sebelumnya dianggap rentan terhadap penyalahgunaan. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat membatasi jumlah kartu SIM yang terdaftar dengan identitas yang sama, yaitu maksimal tiga nomor prabayar per operator. Dengan demikian, diharapkan bisa menekan angka penipuan online yang selama ini banyak terjadi akibat registrasi yang tidak terkontrol.
Kekhawatiran dan Risiko
Meskipun kebijakan ini bertujuan baik, ada beberapa hal yang perlu dicermati. Salah satunya adalah soal privasi dan perlindungan data pribadi. Menghubungkan nomor ponsel dengan identitas digital seseorang berarti data pribadi seperti nama lengkap, alamat, dan bahkan biometrik (seperti wajah) harus disimpan dan diproses oleh operator telekomunikasi. Ini tentu saja menimbulkan potensi penyalahgunaan data yang sangat besar, terutama jika sistem yang ada tidak cukup aman.
Selain itu, penggunaan teknologi biometrik dalam pendaftaran ini juga menimbulkan kekhawatiran mengenai keamanan data sensitif tersebut. Data biometrik adalah informasi pribadi yang sangat rawan disalahgunakan jika tidak dilindungi dengan baik.
Kebocoran atau penyalahgunaan data biometrik dapat menyebabkan dampak yang jauh lebih besar dibandingkan dengan kebocoran data biasa, karena biometrik tidak dapat diganti seperti halnya kata sandi atau nomor kartu kredit. Hal ini menjadi tantangan besar dalam implementasi kebijakan ini yang perlu segera diatasi oleh pemerintah.
Implikasi Permenkomdigi 7/2026 bagi Operator Telekomunikasi
Pihak yang secara signifikan terdampak dengan terbitnya Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026 adalah Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yaitu operator jaringan seluler, hal tersebut dijelaskan oleh Sekar Ayu Primandani selaku Partner dari kantor hukum BP Lawyers. Sekar memaparkan, baik yang merupakan BUMN, BUMD maupun pihak swasta, terutama dengan adanya kewajiban dalam Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026 bagi operator jaringan seluler untuk menggunakan Prinsip KYC (Know Your Customer) untuk melakukan registrasi nomor ponsel, dan menggunakan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).
“Kewajiban tersebut muncul dengan standar teknologi tersertifikasi (salah satunya ISO 27001) dan mekanisme yang wajib dipenuhi operator jaringan seluler. Selain itu, operator jaringan seluler wajib memastikan keamanan dan kerahasiaan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Dari sisi retensi data, operator jaringan seluler wajib menyimpan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi paling singkat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Pelanggan Jasa Telekomunikasi tidak aktif,” tutur Sekar.
Sekar menambahkan, dari sisi perlindungan konsumen dan pemenuhan hak subjek data pribadi, operator jaringan seluler wajib menyediakan sistem pengecekan Nomor Pelanggan yang telah diregistrasikan oleh Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Dari hasil pengecekan, Pelanggan Jasa Telekomunikasi dapat meminta dilakukan blokir terhadap Nomor Pelanggan yang diindikasikan menggunakan NIK milik Pelanggan Jasa Telekomunikasi tanpa sepengetahuan atau tanpa izin.
Sehingga, penting bagi operator jaringan seluler, serta vendor atau mitra yang bekerja sama untuk menyediakan layanan telekomunikasi dengan para operator, untuk memastikan bahwa penyelenggaraan jaringan seluler yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026.
Menyambut Era Baru dengan Tantangan Baru
Kebijakan pemerintah untuk menjadikan nomor ponsel sebagai identitas digital warga adalah langkah maju dalam mengatasi permasalahan penipuan online yang semakin marak. Namun, langkah ini juga menghadirkan tantangan besar terkait dengan perlindungan data pribadi.
Pemerintah dan pihak terkait harus memastikan bahwa teknologi biometrik dan data pribadi yang terkumpul aman dari penyalahgunaan. Selain itu, regulasi yang ketat dan transparansi dalam pengelolaan data akan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Ke depannya, masyarakat juga harus diberi pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana data mereka akan dikelola, serta hak-hak apa saja yang mereka miliki terkait dengan privasi dan perlindungan data pribadi mereka. Kebijakan ini, jika dilaksanakan dengan benar dan dengan sistem yang aman, dapat membawa banyak manfaat, namun tantangan dalam menjaga privasi dan keamanan data tetap harus menjadi prioritas utama.
(RED)








































