LEGALO dan BP Lawyers Sukses Gelar Event KBLI & OSS 2026

LEGALO dan BP Lawyers Sukses Gelar Event KBLI & OSS 2026
LEGALO dan BP Lawyers Sukses Gelar Event KBLI & OSS 2026

LEGALo dan BP Lawyers sukses menggelar event KBLI & OSS 2026 di Aston Priority Simatupang, membahas arah kebijakan OSS pasca PP 28/2025, risiko ketidaksesuaian KBLI 2025, kendala KKPR, hingga strategi corrective action agar pelaku usaha terhindar dari hambatan izin dan investasi.

Senin 9 Februari 2026, bertempat di Sky Ballroom Aston Priority Simatupang, LEGALO dengan BP Lawyers Counselors at Law telah menyelenggarakan event kolaborasi bertajuk “KBLI & OSS 2026: Era Baru, Aturan Baru, Risiko Mengancam bagi yang Tak Paham”. 

Forum ini mengangkat realita yang sering tidak terlihat dari luar, khususnya di era OSS berbasis risiko, dimana hambatan kepatuhan tidak selalu berawal dari pelanggaran yang “disengaja”, melainkan dari ketidaksesuaian data usaha, ketidak akuratan KBLI, hingga pelaporan yang tidak selaras.

Dalam diskusi, peserta diajak memahami bahwa kepatuhan bukan lagi soal “sudah punya NIB atau belum”, melainkan soal akurasi klasifikasi kegiatan usaha dan konsistensi data dari perizinan, pemenuhan komitmen, hingga pelaporan. Ketika data berbeda-beda, dampaknya dapat merambat, mulai dari izin bermasalah, gangguan operasional, hingga potensi sanksi administratif.

Event Selanjutnya: Seberapa Penting Pelaporan Beneficial Ownership Bagi Perusahaan?

Arah Kebijakan KBLI dan OSS 2026 dalam Pengawasan

Sesi dimulai dengan pemaparan mengenai arah kebijakan, sistem, dan kepatuhan nasional, terkait OSS berbasis risiko pasca PP 28/2025, oleh Key Note Speaker dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bapak Wahyudi Romdhani. Sebagai perwakilan dari pemangku kebijakan, BKPM hadir selaku Policy owner & system guardian bagi audiens yang sebagian besar ialah penggiat usaha. 

Diskusi berkembang diantaranya menguatkan pemahaman bahwa KBLI 2025 berfungsi sebagai dasar perizinan dan pengawasan, sementara tata kelola OSS melibatkan peran pemerintah pusat, daerah, dan kementerian teknis. Forum ini juga menggarisbawahi pentingnya prinsip pengawasan, pembinaan, dan sanksi administratif dalam menjaga kualitas kepatuhan.

Baca juga: Era Baru Identitas Digital: Nomor Ponsel Jadi Identitas Warga

Dalam konteks ini, peserta pun diingatkan bahwa LKPM bukan semata “laporan rutin”, melainkan salah satu instrumen pengawasan yang dipakai untuk membaca konsistensi realisasi kegiatan usaha dengan data perizinannya. Karena itu, konsistensi dan kerapian data tidak hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan operasi bisnis.

Praktik, Risiko, dan Corrective Action 

Pada sesi selanjutnya, Andi Akhirah Khairunnisa, S.H selaku Senior Associate dari BP Lawyers, menekankan penerapan OSS Berbasis Risiko dan KBLI 2025 dalam praktik nyata pelaku usaha. Beliau mengajak peserta untuk memetakan kesalahan-kesalahan umum yang sering terjadi (dan sering dianggap “minor”), padahal berpengaruh langsung pada status kepatuhan usaha dan kelancaran perizinan berikutnya.

Akhirah yang berpengalaman menangani klien domestik dan internasional pada sektor manufaktur, IT, e-commerce, dan perdagangan ini menegaskan bahwa menentukan KBLI, kaitannya dengan perizinan, kebutuhan persetujuan lingkungan, hingga pelaporan LKPM sebuah perusahaan.

Gayung bersambut pada sesi selanjutnya, dimana Lita Paromita Siregar, S.H., LL.M., M.Kn selaku Managing Partner dari BP Lawyers, juga aktif mendorong literasi kepatuhan perizinan bagi rekan-rekan perusahaan yang hadir untuk membedah risiko hukum dan administratif akibat ketidaksesuaian data usaha, ditinjau dari contoh kasus izin bermasalah dan LKPM yang tidak selaras.

Peserta diajak untuk membedah peta corrective action, dimana ketika aktivitas usaha berkembang, namun data OSS, izin, dan pelaporan tidak mengikuti, risiko bisa muncul tanpa disadari. Maka langkah perbaikan yang tepat yaitu pelaku usaha dapat merapikan kepatuhan sedari dini, sebelum masalahnya mengganggu operasional bisnis, papar Lita yang merupakan jebolan S2 dari Newcastle University Inggris tersebut.

Tiga Kekhawatiran yang Paling Banyak Muncul dari Pelaku Usaha

Selain pemaparan materi, sesi tanya jawab sudah memperlihatkan tiga isu yang paling sering menjadi bottleneck kepatuhan sekaligus investasi dari para pelaku usaha. 

Diskusi ini mempertegas bahwa tantangan di lapangan bukan hanya soal memahami aturan, tetapi juga soal kepastian implementasi dan kesiapan sistem.

  • Kekhawatiran perluasan KBLI 2025 berdampak ke perizinan lanjutan

Peserta menyoroti kekhawatiran bahwa perluasan atau penyesuaian cakupan KBLI 2025 dapat memengaruhi izin lanjutan, terutama ketika kegiatan usaha berkembang atau bertransformasi. 

Dari sudut pandang kebijakan, hal ini berkaitan dengan tujuan pemerintah menjaga akurasi klasifikasi usaha agar perizinan dan pengawasan berbasis risiko lebih tepat sasaran. Karena itu, pelaku usaha perlu memandang KBLI sebagai “kunci jalur kepatuhan”. KBLI 2025 tidak hanya memengaruhi perizinan, tapi juga sebagai pemenuhan komitmen, dan kewajiban pelaporan.

  • Kendala verifikasi KKPR pada sistem OSS yang menghambat langkah perusahaan

Isu krusial lainnya adalah kendala teknis berupa verifikasi KKPR pada sistem OSS. Dalam praktik, hambatan ini dapat menahan proses perizinan berikutnya dan menunda eksekusi bisnis, sementara pelaku usaha membutuhkan arahan yang lebih jelas terkait langkah tindak lanjut ketika kendala sistem belum terselesaikan. Poin ini menegaskan pentingnya jalur eskalasi dan tata kelola layanan yang responsif agar kepatuhan tidak berubah menjadi hambatan operasional.

  • Investasi tertahan karena belum jelasnya juknis penerapan KBLI 2025

Bagi investor dan perusahaan yang sedang menilai peluang ekspansi, ketidakjelasan petunjuk teknis penerapan KBLI 2025 dinilai dapat menahan keputusan dan mengganggu timeline proyek. Pelaku usaha membutuhkan kepastian teknis, terutama soal penerjemahan klasifikasi kegiatan usaha ke dalam proses OSS, agar perencanaan investasi tidak terjebak revisi berulang atau koreksi administratif di belakang hari.

Kepatuhan Itu Sistem, Bukan Formalitas

Dalam rangkaian acara, terselenggara pula momen konsultasi langsung dengan konsultan hukum terkait kendala-kendala teknis yang kerap dihadapi oleh para peserta. Para peserta mencitrakan ragam kesulitan yang mereka hadapi seperti penyesuaian KBLI 2025, sinkronisasi data OSS, verifikasi KKPR, hingga teknis pelaporan LKPM. Dengan harapan untuk dapat mengurai risiko administratif yang dicegah sejak awal.

Dengan berakhirnya event ini, terciptanya Compliance Ecosystem Collaboration antara Entrepreneur, Regulator (Perwakilan dari BKPM) dan Praktisi (BP Lawyers), kedepannya dapat bersinergi menciptakan komitmen untuk menavigasi perubahan regulasi secara terukur demi mewujudkan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan berdaya saing global.

Author: Selfia Christiani

Dipromosikan