Menyibak Temuan Terkini OJK Soal Manipulasi Pasar dan Rekayasa IPO

Menyibak Temuan Terkini OJK Soal Manipulasi Pasar dan Rekayasa IPO
Sumber gambar: stabilitas.id

“Pola transaksi semacam ini berpotensi menciptakan harga semu dan volatilitas yang tidak sehat. Ketika harga saham tampak naik karena aktivitas terkoordinasi, hal ini dapat menarik investor publik untuk membeli, padahal harga yang terjadi bukan hasil dari kekuatan pasar yang sesungguhnya. Akibatnya, investor bisa menderita kerugian ketika harga kembali ke fundamentalnya yang sebenarnya.”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum di pasar modal dengan menyerahkan para tersangka kasus dugaan manipulasi pasar dan rekayasa IPO (initial public offering) saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (kode saham: SWAT) kepada Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah. Temuan ini mengungkapkan praktik pasar modal yang tidak hanya merugikan integritas pasar, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi investor publik.

Kasus ini bermula dari penelusuran OJK terhadap aktivitas perdagangan saham SWAT pada periode Juni–Juli 2018 di pasar reguler Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam rentang waktu itu, aktivitas perdagangan yang anomali menarik perhatian otoritas, karena tingginya frekuensi transaksi, volume perdagangan signifikan, dan pola harga yang tidak mencerminkan kondisi fundamental perusahaan.

Baca juga: Understanding IDR 10 Billion Minimum Investment Concept for Foreign Investment Company

Modus Operandi: Transaksi Semu & Nominee Account

Penelitian OJK mengungkap bahwa para pelaku sekongkol melakukan rekayasa proses IPO SWAT dengan memanfaatkan struktur rekening efek yang rumit. Inti dari modus ini adalah penggunaan rekening pihak nominee — yaitu rekening efek dan rekening bank atas nama individu atau entitas lain yang pada dasarnya dikendalikan oleh para tersangka sebagai beneficial owner.

Apa itu nominee account?

Nominee account adalah rekening yang atas namanya terdaftar seseorang atau entitas, namun sebenarnya digunakan atau dikendalikan oleh pihak lain yang sebenarnya. Praktik semacam ini tidak ilegal dalam semua kondisi, tetapi ketika digunakan untuk mengelabui pasar atau mengatur transaksi demi keuntungan terselubung, praktik tersebut berubah menjadi pelanggaran serius.

Detail Modus Transaksi yang Ditemukan OJK

  • Rekayasa IPO:

Para tersangka diduga mengatur penjatahan saham pada saat IPO melalui rekening nominee yang dikendalikan secara tidak langsung oleh mereka, sehingga mereka mendapatkan alokasi saham yang seharusnya tidak proporsional.

  • Menciptakan Transaksi Semu:

Setelah IPO, saham yang diperoleh melalui rekening nominee tersebut diperdagangkan kembali di pasar sekunder dalam pola yang tidak wajar — termasuk dominasi beli, matched orders (pertemuan transaksi yang terkoordinasi), dan buying market impact (pembelian yang sengaja dipicu untuk menaikkan harga).

  • Volume dan Nilai Signifikan:

Transaksi melalui rekening nominee tercatat mencapai 60.121 kali, dengan volume sekitar 639,78 juta saham (14,7% dari total) dan nilai transaksi sekitar Rp 230,89 miliar (13,3%) — angka yang signifikan dan cukup besar untuk menciptakan persepsi harga yang tidak mencerminkan kenyataan.

Dampak Pasar & Jenis Pelanggaran

Pola transaksi semacam ini berpotensi menciptakan harga semu dan volatilitas yang tidak sehat. Ketika harga saham tampak naik karena aktivitas terkoordinasi, hal ini dapat menarik investor publik untuk membeli, padahal harga yang terjadi bukan hasil dari kekuatan pasar yang sesungguhnya. Akibatnya, investor bisa menderita kerugian ketika harga kembali ke fundamentalnya yang sebenarnya.

OJK dalam keterangannya menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan para tersangka diduga merupakan tindak pidana pasar modal, sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dimana dalam beberapa ketentuan disebutkan:

  • Pasal 91 Mengatur larangan manipulasi pasar, termasuk tindakan yang menimbulkan gambaran harga yang tidak mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.
  • Pasal 92 Mengatur larangan mempergunakan fasilitas pasar modal secara tidak wajar.
  • Pasal 104 Mengatur sanksi pidana atas pelanggaran ketentuan di atas.

Ancaman Sanksi Pidana

Berdasarkan Pasal 104 UU Pasar Modal, pelaku yang terbukti melakukan manipulasi atau perdagangan dengan cara tidak wajar dapat dijerat pidana dengan ancaman sebagai berikut:

  • Pidana penjara: paling lama hingga 10 (sepuluh) tahun.
  • Pidana denda: paling banyak mencapai Rp 15 miliar.

Sanksi ini menunjukkan bahwa tindakan manipulasi pasar bukan saja merupakan pelanggaran administrasi, tetapi juga kategori kejahatan pasar modal dengan konsekuensi pidana yang berat.

Siapa yang Terlibat?

Hasil penyidikan OJK menetapkan empat tersangka dalam perkara ini:

  1. SAS – Direktur Utama PT Sriwahana Adityakarta Tbk.
  2. CKN – General Manager PT Sri Rejeki Isman Tbk.
  3. SB – Pegawai bagian keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk.
  4. H – Wirausaha yang diduga terlibat dalam struktur transaksi tersebut.

Penyerahan ketiga tersangka awal beserta barang bukti telah dilakukan pada 13 Januari 2026, dan penyerahan tersangka SAS dilakukan pada 28 Januari 2026. Proses ini dilakukan secara bertahap sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Implikasi Bagi Pasar & Pelaku Usaha

Kasus ini memberikan beberapa pelajaran penting:

  1. Pentingnya Tata Kelola Korporasi yang Baik

Direksi dan manajemen perusahaan publik harus menerapkan prinsip good corporate governance (GCG) secara konsisten, termasuk dalam mekanisme IPO, pengelolaan rekening efek, dan integritas transaksi di pasar sekunder.

  1. Regulasi & Pengawasan Pasar yang Ketat

Kasus ini menunjukkan bahwa regulator pasar modal Indonesia semakin agresif dalam menindak pelanggaran. Kombinasi antara pengawasan teknis dan penegakan hukum pidana menjadi deterrent bagi pelaku pasar yang mencoba mengakali sistem demi keuntungan sendiri.

Bukan Isu Teknikal

Temuan OJK terhadap praktik manipulasi pasar dan rekayasa IPO pada saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) bukan sekadar isu teknikal pasar modal, tetapi pemutakhiran integritas pasar modal Indonesia. Modus transaksi yang memanfaatkan nominee account dan pola perdagangan yang sengaja diatur untuk menciptakan harga semu menggambarkan upaya sistematis yang berpotensi merugikan investor.

Hukuman pidana dengan ancaman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak ragu menggunakan ketentuan pidana untuk melindungi kepentingan publik. Bagi pelaku pasar modal dan korporasi, kasus ini menjadi peringatan tegas: integritas, transparansi, dan kepatuhan adalah kunci keberlanjutan bisnis di pasar modal.

Bimo Prasetio, Pengacara Bisnis dan Investasi pada kantor hukum BP Lawyers Counselors at Law

Dipromosikan