Grab dikabarkan tengah membidik akuisisi saham mayoritas Atome Financial untuk memperkuat bisnis fintech dalam ekosistem digitalnya. Namun, mengambil alih perusahaan sektor keuangan bukan hanya soal valuasi, karena calon pembeli juga perlu memahami kewajiban regulasi hingga risiko sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP).
Grab Holdings dikabarkan sedang dalam pembicaraan untuk mengakuisisi saham mayoritas Atome Financial, platform buy-now-pay-later (BNPL) asal Singapura yang merupakan bagian dari Advance Intelligence Group. Kabar ini pertama kali dilaporkan Bloomberg berdasarkan sumber yang mengetahui pembicaraan tersebut. Namun, perlu dicatat, hingga saat ini belum ada kesepakatan final yang diumumkan oleh Grab maupun Atome.
Jika terealisasi, transaksi tersebut berpotensi membuat valuasi Atome Financial menembus lebih dari US$2 miliar. Atome sendiri menawarkan layanan pembayaran fleksibel kepada konsumen di berbagai sektor, mulai dari fashion, beauty, lifestyle, travel hingga homeware. Bisnisnya juga tengah menunjukkan pertumbuhan, dengan pendapatan 2025 dilaporkan naik 80% menjadi sekitar US$470 juta dan mencatatkan tahun kedua berturut-turut dengan laba sebelum pajak.
Baca juga: Desta Resmi OUT: Eratnya Persahabatan Tak Mengaburkan Kewajiban Founder Agreement
Akuisisi Bukan Sekadar Membeli Saham
Bagi perusahaan sebesar Grab, mengambil alih saham mayoritas perusahaan fintech tentu bukan sekadar persoalan harga transaksi. Di balik nilai akuisisi, ada proses due diligence untuk memastikan apa sebenarnya yang ikut “dibeli”, seperti aset, kontrak, teknologi, kewajiban, hingga potensi masalah hukum yang mungkin baru terlihat setelah transaksi berjalan.
Apalagi Atome bergerak di sektor finansial yang bersentuhan langsung dengan konsumen dan data. Karena itu, Grab perlu memastikan kepatuhan terhadap perizinan, tata kelola, perlindungan konsumen, kualitas portofolio pembiayaan, serta pengelolaan data pengguna. Semakin besar integrasi antara ekosistem Grab dan layanan Atome, semakin penting pula memastikan bahwa penggunaan dan pertukaran data dilakukan dengan dasar hukum yang jelas.
Pain point lainnya muncul dari struktur transaksinya sendiri. Akuisisi saham mayoritas berarti pengendalian terhadap perusahaan dapat berpindah, tetapi bukan berarti seluruh risiko masa lalu otomatis hilang. Riwayat kontrak, sengketa, kewajiban kepada pihak ketiga, hingga potensi persoalan kepatuhan tetap perlu diperiksa sebelum transaksi ditutup agar pembeli tidak mendapatkan “kejutan” setelah menjadi pemegang kendali.
Tantangan Regulasi Akuisisi Perusahaan Fintech
Sekar Ayu Primandani memberikan sudut pandang perspektif calon pembeli yang akan mengakuisisi entitas Indonesia dalam proses akuisisinya, karena penting untuk mempelajari lebih mengenai akuisisi perusahaan Indonesia yang bergerak di sektor keuangan. Hal ini karena sektor keuangan di Indonesia merupakan salah satu sektor yang diatur dengan sangat ketat dibawah pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Berbeda dengan perusahaan sektor non-keuangan, perusahaan sektor keuangan di Indonesia memiliki standar kepatuhan, tata kelola yang baik, serta manajemen risiko yang sangat ketat. Tidak hanya kepatuhan perusahaan saja yang diatur, tapi juga kepatuhan pemegang saham yang memiliki pengendalian di dalam perusahaan, atau yang disebut sebagai PSP (Pemegang Saham Pengendali),” ujar Partner dari BP Lawyers ini.
Menurut Sekar, apabila diketahui oleh calon Pembeli bahwa akuisisi akan menyebabkan calon Pembeli menjadi PSP, maka penting untuk memahami ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berlaku terhadap calon Pembeli sebagai PSP, terutama mengenai kewajiban dan larangan sebagai PSP, sebelum menyelesaikan transaksi.
Pemahaman mengenai kewajiban dan larangan yang berlaku dapat memberikan waktu untuk calon Pembeli mempertimbangkan dan mempersiapkan hal-hal yang wajib dipenuhi sebagai Pemegang Saham Pengendali, sebelum transaksi akuisisi disetujui. Ini dapat dilakukan dalam proses legal consultation atau legal advice setelah due diligence atau selama due diligence berlangsung.
Akuisisi Besar Dimulai dari Due Diligence
Jika transaksi Grab dan Atome benar-benar berlanjut, prosesnya akan menjadi contoh bahwa ekspansi bisnis melalui akuisisi membutuhkan lebih dari sekadar modal dan strategi. Pembeli perlu memahami kondisi perusahaan target secara menyeluruh sebelum menentukan harga, struktur transaksi, maupun perlindungan hukum yang diperlukan dalam perjanjian akuisisi.
Pada akhirnya, keberhasilan akuisisi bukan hanya ditentukan oleh seberapa besar perusahaan yang berhasil dibeli, tetapi seberapa baik risiko di balik perusahaan tersebut telah dipetakan. Bagi pelaku usaha yang ingin melakukan ekspansi melalui akuisisi, due diligence menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa peluang pertumbuhan tidak justru membawa persoalan hukum baru setelah transaksi selesai.
(RED)








































