Hakim Diharapkan Bisa Lebih Memahami Konsep Merek Terkenal

Karena kini aturannya sudah semakin jelas.

Gedung Ditjen Kekayaan Intelektual. Sumber Foto: https://startuphki.com

Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Hukum dan HAM, Fathlurachman mengatakan bahwa para penegak hukum – termasuk hakim – kini bisa lebih memahami konsep mengenai merek terkenal, karena aturannya sudah semakin baku dan jelas.

Ia menuturkan bahwa sebelumnya tidak ada aturan baku yang membahas mengenai merek terkenal. “Jadi memang dulu alasan daripada Mahkamah Agung untuk merek-merek tersebut adalah karena tidak ada aturan baku untuk merek terkenal,” ucapnya dalam acara Buka Puasa Bersama Media yang diadakan oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) pada Selasa (22/6) lalu.

Akan tetapi, Fathlur mengatakan, dengan adanya Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016 yang sudah mengatur mengenai merek terkenal, maka tidak ada lagi alasan bagi penegak hukum untuk tidak menerapkan aturan ini. “Jadi, tidak ada lagi alasan bagi hakim untuk membuat putusan yang tidak menerapkan aturan mengenai merek terkenal,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal MIAP, Justisiari Perdana Kusumah menyatakan bahwa UU Merek yang terbaru ini sudah lebih jelas. “Sebenarnya jika dibandingkan dengan Undang-Undang yang lama, Undang-Undang yang baru ini sudah jauh lebih jelas karena sudah mengatur tentang ketentuan mengenai merek terkenal,” ujarnya kepada KlikLegal pada Senin (10/7) di Jakarta.

Terlebih lagi, Justi mengatakan bahwa aturan mengenai merek terkenal semakin jelas dengan adanya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 yang menyebutkan kriteria suatu merek terkenal. “Kalau dulu kan kriterianya tidak clear, sedangkan di peraturan yang baru ini menjadi sangat jelas mengenai yang dimaksud merek terkenal itu apa. Kalau dalam permenkumham Nomor 67 tahun 2016 di Pasal 18 itu sangat jelas kriteria merek terkenal diatur dari mulai bagaimana cara menentukannya, kan disebut dikenal oleh masyarakat sebagai konsumen, siapa yang dimaksud dengan masyarakat itu sendiri,” paparnya. (Baca Juga: 9 Kriteria Merek Terkenal Yang Digunakan di Indonesia).

Meskipun aturan dalam Undang-Undang Merek ini belum tentu memenuhi keinginan semua pihak, Justi mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek ini sudah jauh lebih jelas. “Kalau harus sempurna, memenuhi apa yang diinginkan orang atau para pihak yang sedang bersengketa atau pihak pemohon tentunya mungkin belum tentu memenuhi keinginan semua pihak. Namun, seperti yang saya sampaikan, Undang-Undang yang baru ini sudah jauh sangat jelas karena di dalamnya sudah tercantum dan apalagi sudah dikeluarkan peraturan mengenai definisi merek terkenal,” jelasnya.

Justi berharap dengan diadakannya aturan mengenai merek yang baru ini, para pelaku bisnis dapat lebih menghargai merek-merek orang lain dan menjadi lebih percaya diri. “Harapannya, kita sebagai pelaku bisnis bisa menghargai merek-merek orang lain dan bisa lebih PD bahwa kita pun juga bisa menciptakan merek-merek yang baik,” ujarnya.

Selain itu, Justi menambahkan bahwa kualitas barang atau produk lokal sudah baik, sehingga kita harus yakin akan produk buatan dalam negeri. “Kualitas barang kita pun sudah bagus, sehingga tidak perlu melakukan penjiplakan. kita harus yakin bahwa produk kita juga sangat kompetitif sehingga kita pun harus punya confident bahwa we can have our own brand gitu kan,” pungkasnya.

(LY)

Dipromosikan