Ini Yurisprudensi Mahkamah Agung Terkait Merek Terkenal

Dengan peraturan yang sudah lebih jelas, seharusnya hakim tidak kesulitan lagi.

Ketua MA M Hatta Ali (Depan) di Gedung MA. Sumber Foto: https://mahkamahagung.go.id

Istilah merek terkenal sudah cukup lama digunakan dalam rezim hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Istilah ini kembali muncul dalam undang-undang teranyar yang mengatur merek, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016. Sebelum itu, Mahkamah Agung (MA) juga beberapa kali mengeluarkan yurisprudensi terkait merek terkenal ini.

Berdasarkan penelusuran KlikLegal, MA setidaknya pernah mengeluarkan yurisprudensi yang mencakup definisi dan kriteria merek terkenal. Dua yurisprudensi itu dapat ditemukan, salah satunya, dalam bagian pertimbangan Putusan MA nomor 709K/Pdt.Sus/2012.

MA telah membuat definisi merek terkenal melalui Yurisprudensi No. 1486/K/1991 tanggal 25 November 1995. “Pengertian merek terkenal adalah apabila suatu merek telah beredar keluar dari batas-batas regional sampai pada batas-batas transnasional, dimana telah beredar keluar negara asalnya dan dibuktikan dengan adanya pendaftaran merek yang bersangkutan di berbagai negara,” demikian bunyi yurisprudensi itu.

Sedangkan di perkara lain, MA juga telah menciptakan Yurisprudensi No. 22 K/N/HaKI/2002 tanggal 20 Desember 2002. MA menentukan kriteria mengenai merek terkenal bisa didasarkan pada pengetahuan umum masyarakat. Namun, selain itu ada faktor lain yang harus dipenuhi yakni, “reputasi merek yang bersangkutan yang telah diperoleh karena promosi yang telah dilakukan oleh pemiliknya, disertai dengan bukti pendafaran merek tersebut di beberapa negara jika hal ini ada,” demikian bunyi yurisprudensi itu.

“Hal-hal tersebut merupakan salah satu alat pembuktian yang ampuh,” tegas MA dalam yurisprudensinya itu.

Sementara itu, mantan Hakim Agung M Yahya Harahap juga pernah membuat kriteria merek terkenal dalam bukunya yang bertajuk “Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992”. Pertama, merek tersebut memnjadi idaman atau pilihan berbagai lapisan konsumen. Kedua, lambangnya memiliki kekuatan pancaran yang menarik.

Ketiga, dua kriteria di atas didukung oleh faktor-faktor, seperti: presentasi nilai pemasaran yang tinggi, presentasi tersebut harus dikaitkan dengan luasnya wilayah pemasaran di seluruh dunia, kedudukannya stabil dalam waktu yang lama, dan tidak terlepas dari jenis dan tipe barang.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Justisiari Perdana Kusumah mengatakan saat ini aturan mengenai merek terkenal sudah semakin jelas dengan terbitnya UU No. 20 Tahun 2016 dan Permenkumham No. 67 Tahun 2016. Bila merujuk ke Permenkumham itu setidaknya ada sembilan kriteria untuk mendefinisikan merek terkenal. (Baca Juga: 9 Kriteria Merek Terkenal Yang Digunakan di Indonesia).

Ia mengatakan hakim kini sudah bisa membuat putusan merujuk kepada peraturan tersebut. “Kalau dulu tidak ada patokan, sehingga hakim kesulitan. Sekarang ini, dengan adanya pasal-pasal yang sudah lebih jelas, hakim seharusnya menjadi jauh lebih mudah walaupun di saat yang sama saya melihat sekarang itu kompleksitas permasalahannyapun semakin meningkat,” ujarnya kepada KlikLegal, Senin (10/7).

(LY/ASH)

Dipromosikan