Harga TBS Belum Memenuhi Target Ekspor, Perlukah Pungutan Ekspor Sawit Gratis Diperpanjang?
“Pemerintah Indonesia menargetkan harga CPO sebesar Rp2.500,00/kg, namun saat ini harga CPO masih berada di rentang Rp1.400,00 hingga Rp1.700,00/kg.”
Per Tanggal 30 Juli 2022, diketahui harga Tandan Buah Segar (TBS) masih berada di rentang Rp1.400,00/kg hingga Rp1.700,00/kg. Meskipun dapat dibilang sudah membaik, namun ternyata harga tersebut masih belum memenuhi target pemerintah yang menetapkan harga TBS dengan minimal harga Rp2.500,00/kg.
“Kita berharap harga TBS itu nanti tidak kurang dari Rp2.500 dan kita harap juga nanti bisa lebih dari itu,” Ucap Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam keterangan pers yang ditayangkan di Youtube.
Kenaikan harga ini bisa dibilang salah satu akibat dari adanya peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2022 Perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan tarif ekspor terhadap produk yang berkaitan dengan CPO menjadi Rp.0,00 hingga tanggal 31 Agustus mendatang. Beberapa produk yang termasuk di dalam peraturan tersebut adalah kelapa sawit, CPO, dan minyak goreng.
Dengan belum terpenuhinya target harga normal yang telah ditetapkan oleh pemerintah, Ketua Tim Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat FEB UI, Eugenia Mardanugraha, mengatakan bahwa untuk mencapai target tersebut setidaknya perlu dilakukan perpanjangan Crude Palm Oil (CPO) hingga volume ekspor CPO akan mencapai angka 4 juta ton/bulan dan setidaknya harga TBS mencapai angka minimal Rp2.000,00/kg.
“Itu perlu dipertimbangkan kembali, perlu dilanjutkan sampai memenuhi target ekspornya,” Ujar Eugenia dilansir dari laman cnnindonesia.com (01/08/2022).
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik, volume ekspor CPO pada bulan Juni 2022 masih berada di angka 2,17 ton/bulan yang mana masih mencapai setengah dari target yang ditetapkan yaitu 4 juta ton/bulan.
Dengan demikian, peraturan terkait tarif layanan CPO dinilai perlu diperpanjang dan tidak berhenti di tanggal 31 Agustus 2022. Karena dengan ditetapkannya kembali tarif pajak progresif terhadap CPO maka target yang ditentukan sebesar Rp2.500,00/kg dan volume ekspor CPO sebesar 4 juta ton/bulan dinilai tidak akan tercapai.
FMJ








































