Waskita Beton Terancam Delisting, Ada Apa?
“Pada Peraturan BEI No. I-I, dijelaskan bahwa BEI dapat menghapus saham perusahaan yang mengalami kondisi atau peristiwa yang berpengaruh negatif terhadap perusahaan.”
Pada saat ini, tengah berembus kabar bahwa emiten saham konstruksi PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) berpotensi dihapus dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Ancaman ini timbul setelah terjadinya proses hukum berupa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dihadapi perseroan dengan sejumlah pihak beberapa waktu lalu, yang mana juga membuat Waskita Beton harus mengalami suspensi dari BEI.
“Status PKPU tersebut menyebabkan WSBP masuk ke dalam masa mandatory standstill,” jelas Sekretaris Perusahaan Waskita Beton, Fandy Dewando, dikutip dari pernyataan resmi perseroan, Rabu, (03/08/2022).
Sebagaimana diketahui, Waskita Beton sebelumnya memiliki kewajiban pembayaran kupon obligasi PUB I Tahap II pada tanggal 28 Januari 2022. Akan tetapi, pada 25 Januari 2022, pengadilan memutuskan Waskita Beton berada dalam status PKPU. Berdasarkan ketentuan BEI, perseroan yang berada dalam kondisi ini tidak diperbolehkan melakukan pembayaran kepada seluruh pemberi pinjaman. Hal ini membuat Waskita Beton harus mengalami default atas pembayaran kupon obligasi tersebut yang mana juga berimplikasi pada disuspensinya perdagangan saham Waskita Beton oleh BEI.
Jika mengacu kepada Peraturan BEI No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) Saham di Bursa, terkhusus pada ketentuan Bab III Pasal 3 ayat (1) angka 1, dijelaskan bahwa BEI dapat menghapus saham perusahaan yang mengalami kondisi atau peristiwa yang berpengaruh negatif terhadap perusahaan.
“Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai,” bunyi Pasal 3 ayat (1) angka 1 Peraturan BEI No. I-I.
Lebih lanjut, pada ketentuan Bab III Pasal 3 ayat (1) angka 2, dijelaskan pula bahwa saham yang hanya diperdagangkan pada pasar negosiasi selama sekurang-kurangnya 24 bulan terakhir, maka atas saham perusahaan tersebut dapat dilakukan delisting oleh BEI.
Adapun berdasarkan penjelasan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Goklas Tambunan, BEI mencatat saham Waskita Beton telah disuspensi di seluruh pasar selama enam bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 31 Januari 2024. Sehingga beberapa indikasi ini membuat masyarakat menilai Waskita Beton ini dapat terancam delisting oleh BEI.
Menanggapi hal ini, Fandy Dewando menjelaskan bahwa pihaknya optimis perseroan dapat kembali seperti sediakala. Sebab, saat ini status PKPU Waskita Beton telah dicabut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akan tetapi, diketahui bahwa Putusan Perdamaian dari PKPU tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Hal ini dikarenakan terdapat permohonan kasasi oleh salah satu kreditur WSBP, yaitu Bank DKI.
Walaupun demikian, Ia berharap BEI dapat segera mencabut suspensi perdagangan saham perseroan setelah dikeluarkannya Putusan Perdamaian. “Manajemen berharap suspensi perdagangan atas saham WSBP dapat dicabut setelah adanya Putusan Perdamaian yang Inkracht. Manajemen meyakini bahwa dicabutnya suspensi akan memberikan manfaat bagi para pemegang saham WSBP,” ujar Fandy.
Tidak sendirian
Sebagaimana diketahui, suatu delisting itu terbagi menjadi dua jenis yaitu sukarela (voluntary) dan terpaksa (forced). Voluntary delisting adalah sebuah delisting yang prosesnya memang diajukan oleh perusahaan. Sedangkan, forced delisting adalah sebuah delisting yang prosesnya dilakukan secara paksa oleh BEI atas beberapa alasan.
Selain Waskita Beton, saat ini terdapat sejumlah perusahaan yang terindikasi berpotensi mengalami forced delisting oleh BEI. Beberapa perusahaan yang terancam tersebut diantaranya adalah:
- PT Leyand International Tbk. Emiten ini telah disuspensi di seluruh pasar selama kurang lebih 18 bulan oleh BEI dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 2 Juli 2022.
- PT Cowell Development Tbk. Emiten pengembang properti ini telah disuspensi selama 18 bulan oleh BEI dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 13 Juli 2022.
- PT Garda Tujuh Buana Tbk. Emiten yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan batubara, konstruksi pertambangan, pemasaran dan perdagangan telah disuspensi di seluruh pasar selama 18 bulan oleh BEI dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 14 Juli 2022.
- PT Dua Putra Utama Makmur Tbk. Emiten yang bergerak dalam bidang usaha perikanan ini diketahui per 16 Januari 2022 telah disuspensi selama 6 bulan oleh BEI.
- PT Bukit Uluwatu Villa Tbk. Emiten ini diketahui juga sudah disuspensi selama 6 bulan oleh BEI dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 16 Juli 2023.
AA








































