Pelanggaran Terhadap Merek, Dapatkah Dipidana?

Pelanggaran Terhadap Merek, Dapatkah Dipidana?

Pelanggaran Terhadap Merek, Dapatkah Dipidana?

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi. Oleh karena itu, pelaku usaha akan menggunakan merek sebagai ciri khas dari barang/jasa yang dijualnya.

Ketentuan merek diatur dalam Undang – Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Merek”)

Berdasarkan ketentuan tersebut, merek harus didaftarkan agar dapat dilindungi oleh Undang – undang. Lebih lanjut, pelanggaran terhadap merek terdaftar dapat dikenakan tindak pidana merek. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 100, Pasal 102 dan Pasal 103 UU Merek.

Berdasarkan Pasal 103 UU Merek, tindak pidana terhadap merek terdaftar merupakan delik aduan. Sehingga, hanya dapat dieksekusi jika terdapat pengaduan dari pemegang merek terdaftar. Lalu, bagaimana prosedur, serta apa yang harus diperhatikan pelaku usaha agar dapat melakukan pengaduan?

Berangkat dari kebutuhan tersebut, Kliklegal.com akan menyelenggarakan Friday I’m In Law Series: “Pelanggaran Terhadap Merek, Dapatkah Dipidana?” yang akan dilaksanakan pada Jumat, 12 Agustus 2022 melalui platform Zoom Webinar dengan Narasumber Angga Hafiidh Fahrizal, Advokat, Legal Konsultan & Analis Produk Hukum Kementerian Agama RI.

Kami membuka pendaftaran Friday I’m In Law Series, terutama bagi Perusahaan, Pengusaha, Legal staff/Lawyers dan Masyarakat Umum. Jika Anda tertarik, silahkan klik link berikut: .

Dipromosikan