Tidak Lagi Terima Dividen, Pemegang Saham Gugat Blue Bird Rp 11 Triliun
“Elliana juga diketahui turut menggugat Fadil Imran (Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya) dan Bambang Hendarso Danuri (Mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia).”
Baru-baru ini, perusahaan taksi PT Blue Bird Tbk digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh salah satu pemegang sahamnya, Elliana Wibowo. Dasar gugatannya adalah berkaitan dengan adanya perubahan Anggaran Dasar (AD)/ Anggaran Rumah Tangga (ART) saham dari perusahaan Blue Bird Taxi dan Big Bird.
Lebih lanjut, berdasarkan penjelasan Tim Hukum dan Advokasi Pendiri Blue Bird Group, Elliana juga diketahui sudah tidak lagi menerima dividen dari Blue Bird Group sejak 2013. Elliana merasa hak-haknya selaku pemegang saham 15,35% dirugikan akibat hal tersebut.
Mengutip situs PN Jakarta Selatan, Elliana juga diketahui turut menggugat Fadil Imran (Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya) dan Bambang Hendarso Danuri (Mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia). Hal ini diduga berkaitan dengan kekerasan yang Ia dapati pada tahun 2000 silam.
Kasus ini terjadi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Blue Bird pada 23 Mei 2000. Eliana dan suaminya, almarhum Janti Wirjanto, merasa bahwa pihaknya mendapat kekerasan secara fisik-psikis dalam Rapat Umum Pemegang Saham Blue Bird pada 23 Mei 2000. Kemudian, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No Pol 1172/935/K/V/2000/ RES JAKSEL tertanggal 25 Mei 2000. Penyidik telah menetapkan tersangka atas nama Purnomo Prawiro, Endang Purnomo, Noni Sri Aryati Purnomo, dan Indra Marki.
Akan tetapi, pada 4 Agustus 2000 terbit Telegram dari Kadit Serse Polda Metro Jaya No Pol.TR/20/2001 Tanggal 4 Agustus 2000 yang pada pokoknya menyatakan menarik perkara dimaksud dan menghentikan penyidikan kepada empat tersangka. Hal ini yang membuat Eliana menggugat kedua pihak tersebut.
“Hingga saat ini, Ibu Elliana Wibowo tidak mendapatkan keadilan atas peristiwa kekerasan fisik berupa pengeroyokan atau penganiayaan termasuk intimidasi secara psikis yang terjadi pada 23 Mei 2000 di Ruang Rapat Direksi Gedung Pusat PT Blue Bird,” bunyi keterangan tertulis Tim Hukum dan Advokasi Pendiri Blue Bird Group dilansir dari Detik.com (02/08/2022).
Adapun atas serangkaian perbuatan yang dilakukan Tergugat tersebut, Elliana merasa bahwa pihaknya sangat dirugikan. Oleh karena itu, Eliana melalui kuasa hukumnya memintakan kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan ganti kerugian sebesar kurang lebih Rp 11 triliun untuk dibayarkan oleh Tergugat secara tanggung renteng.
“Kerugian perdata yang dialami oleh ibu Elliana Wibowo sebagai Penggugat sebagai akibat dari serangkaian peristiwa kekerasan fisik-psikis yang dihentikan penyidikannya serta tidak dibayarkannya dividen selama 10 tahun enam bulan yang dikualifikasi sebagai kerugian materiil adalah sebesar Rp 1,36 triliun, dan kerugian immaterial sebesar Rp 10 triliun,” lanjut Tim Hukum dan Advokasi Pendiri Blue Bird Group.
Menanggapi hal ini, Corporate Secretary Blue Bird, Jusuf Salman, mengakui bahwa pihaknya belum menerima gugatan yang dilayangkan Eliana tersebut. Kendati demikian, Jusuf menjelaskan bahwa perseroan akan melakukan pengkajian secara lebih lanjut atas gugatan ini serta memastikan kegiatan perseroan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Perseroan belum menerima gugatan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan, Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan, sampai saat ini, tidak ada,” ujar Jusuf dikutip Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa (02/08/2022).
AA








































