
Kasubdit Sertifikasi Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Erbita Dumada Riani mengatakan Huawei Technology asal China (3.898 permohonan) dan Qualcomm asal Amerika Serikat (2.442 permohonan) merupakan dua perusahaan dengan permohonan paten internasional terbanyak.
Data yang dipaparkan oleh Erbita adalah permohonan paten pada 2015 yang merujuk kepada WIPO Database yang diluncurkan pada 2016. “Saya ingin menunjukkan data negara-negara yang paling banyak mendaftarkan patennya. Ini kita lihat China, kemudian Amerika, Jepang, Korea, Eropa, Jerman, India, Rusia, Kanada, dan Brazil. Walaupun ini data tahun 2015, tetapi tahun 2016 juga tidak jauh berbeda dengan ini,” ujarnya.
“Mungkin qualcomm juga adalah salah satu perusahaan yang jumlah patennya banyak di Indonesia,” tambah Erbita dalam seminar yang diselenggarakan Qualcomm di Jakarta, Kamis (9/11). (Baca Juga: Qualcomm Berharap Regulasi HKI Dapat Mendorong Inovasi di Indonesia).
Berikut adalah urutan perusahaan selanjutnya terbanyak mengajukan permohonan paten internasional setelah Huawei dan Qualcomm, yaitu ZTE dari China (2,156 permohonan), Samsung dari Korea Selatan (1,683 permohonan), Mitsubishi Electric dari Jepang (1,593 permohonan), Ericsson dari Swedia (1,481 permohonan), LG Electronics dari Korea Selatan (1,457 permohonan), Sony dari Jepang (1,381 permohonan), serta Philips dari Belanda (1,378 permohonan).
Selanjutnya, HP dari Amerika Serikat (1,310 permohonan), Siemens dari Jerman (1,292 permohonan), Intel dari Amerika Serikat (1,250 permohonan), Robert Bosch dari Jerman (1,247 permohonan), BOE dari China (1,227 permohonan), Toyota dari Jepang (1,214 permohnan), Panasonic dari Jepang (1,185 permohonan), Hitachi dari Jepang (1,165 permhonan), Haliburton dari Amerika Serikat (1,121 permohonan), Sharp dari Jepang (1,073 permohonan), dan Tencent Technology dari China (981 permohonan). (Baca Juga: Revisi UU Paten untuk Mendorong Inventor Lebih Berkarya dan Berinovasi).
Kemudian, terkait jumlah permohonan paten di Indonesia, Erbita menyebutkan untuk 2016 permohonan paten di Indonesia dari permohonan luar negeri mengalami peningkatan mencapai 7,766 pemohon. “Dapat dilihat dari tahun 2005, yakni ada 4181 (permohonan,-red). Kita lihat grafiknya naik sehingga jumlahnya juga menaik,” katanya.
Bukan hanya permohonan paten dari luar negeri, permohonan yang berasal dari dalam negeri juga mengalami peningkatan. Bahkan, peningkatan permohonan paten biasa yang berasal dari Indonesia cukup signifikan. Yakni, di tahun 2005 sebanyak 233 meningkat menjadi 1.470 pemohon di tahun 2016.
(PHB/LY)
===================================================
Artikel-artikel lainnya yang berkaitan dengan isu “HKI, Inovasi dan Ekonomi Kreatif” dapat disimak di tautan ini







































