IGJ Berharap Revisi UU Penanaman Modal Dapat Memperkuat Kepentingan Nasional

Revisi harus bisa menutup celah hukum yang dapat “dimainkan” oleh investor asing.

Direktur Eksekutif IGJ Rachmi Hertanti. Sumber Foto: www.igj.or.id

Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti berharap rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan merevisi UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dapat dijadikan momentum untuk memperkuat regulasi dan kepentingan nasional.

Rachmi menuturkan bahwa rencana revisi jangan hanya sekadar untuk memberikan fasilitas dan kemudahan bagi investor asing, tetapi justru malah meninggalkan prinsip-prinsip yang bermakna bagi kepentingan nasional. “Harus fair dalam melakukan perlindungan investasi dan perlindungan kepentingan nasional,” melalui sambungan telepon saat diwawancarai oleh kliklegal, Selasa (4/4).

Lebih lanjut, Rachmi mengatakan bahwa revisi UU Penanaman Modal ini harus dilakukan menggunakan prinsip kehati-hatian denngan mengukur seberapa besar benefit dari investor asing yang berdampak terhadap ekonomi Indonesia. Ia mengingatkan pengalaman buruk yang pernah dirasakan Indonesia ketika menerapkan bilateral investment treaty yang kemudian direvisi dan dihentikan oleh pemerintah Indonesia.

“Hal ini menjadikan (revisi,-red) UU Penanaman Modal menjadi suatu momentim bagi kita untuk kembali memperkuat regulasi nasional, untuk melindungi kepentingan nasional. Jadi disitulah menurut pandangan kami terhadap rencana revisi UU Penanaman Modal,” ujarnya.

Rachmi memberi catatan penting untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah yang nanti akan melakukan revisi. Salah satunya terkait penguasaan lahan oleh investor. Aturan ini dinilai inkonstitusional sebagaimana merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2009. “Nah ini mesti dilihat secara betul oleh DPR, “ ucapnya. (Baca Juga: 10 Tahun UU Penanaman Modal dan Rencana Revisi yang Malu-Malu).

Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa, menurut Rachmi hal itu perlu menjadi pertimbangan juga, karena revisi uu ini diharapkan dapat mencegah terjadinya celah hukum yang dapat dimainkan oleh investor asing. Dalam arti, pasal-pasal tersebut jangan sampai bisa memberikan manfaat celah hukum bagi investor untuk mendesak Pemerintah. Ia juga mengingatkan beberapa pengalaman Pemerintah Indonesia yang pernah digugat investor asing di lembaga arbitrase internasional.(Baca Juga: PERADI Jakpus Akan Diskusikan Pembentukan Badan Mediasi Investasi).

Rachmi juga menegaskan perlunya pengaturan bahwa selain memiliki hak, investor juga harus tunduk terhadap peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku. Apalagi, berlakunya UU baru kerap dipersoalkan oleh investor. “Kan banyak investor ketika terjadi perubahan UU lantas mereka protes, tidak mau tunduk dengan peraturan hukum. Misalnya sebagai contoh UU Minerba,” tambahnya.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah memasukan rencana revisi UU Penanaman Modal dalam long list Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 – 2019. Usulan revisi ini diajukan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Fraksi Partai Gerindra, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Namun, hingga saat ini, rencana revisi tersebut masih berjalan di tempat.

Dipromosikan