Industri Pers Mendapat Insentif dari Pemerintah, Berikut Daftarnya
Insentif ini diberikan pemerintah guna menjaga keberlangsungan industri pers di masa pandemi covid-19.
Pemerintah menerbitkan insentif kepada industri pers di tengah pandemi covid-19. Insentif tersebut diberikan sebagai langkah untuk mempreventif penutupan perusahaan pers dan mengatasi pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerja akibat pandemi covid-19. Keputusan tersebut berdasarkan pertemuan virtual antara Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, serta Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional pada Jumat (21/8).
“Keringanan ini diberikan oleh pemerintah melihat fungsi media massa menjadi sangat penting untuk ikut membantu edukasi, memberikan pemahaman dan menimbulkan gaya hidup baru,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan resmi pada Sabtu (22/8).
Mohammad Nuh dalam keterangannya pada Minggu (23/8) memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada pemerintah atas perhatian yang tinggi terhadap nasib dan keberlangsungan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Ia menambahkan bahwa pers nasional sebagai bagian dari komponen bangsa turut mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19.
“Saya berharap (setelah pemberian insentif ini ) tidak ada perusahaan media yang terganggu bahkan menutup operasinya, apalagi sampai mengurangi pekerja selama masa pandemi,” ujarnya.
Mohammad Nuh menyebutkan setidaknya terdapat beberapa poin pembahasan terkait insentif yang diberikan pemerintah kepada industri pers. Berikut kliklegal merangkum 5 poin tersebut:
Pertama, pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo pada awal Agustus 2020. Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres No. 72 Tahun 2020 akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan pemerintah.
Kedua, pemerintah akan mengupayakan pemberian keringan pembayaran listrik untuk kepada golongan sosial, industri, pebisnis yang dayanya lebih besar dari 1.300 VA. Dengan demikian perusahaan yang bergerak di industri pers dapat membayar listrik sesuai dengan pemakaian dan tidak lagi menggunakan aturan minimum pemakaian.
Ketiga, pemerintah memberikan insentif berupa penangguhan pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers. Sri Mulyani mengatakan bahwa penangguhan ini akan berlangsung dalam waktu dengan melalui keputusan presiden (keppres).
“Untuk BPJS Kesehatan mungkin agak lebih rumit karena suasana kondisi kesehatan dan BPJS Kesehatan sendiri mesti harus diperhatikan jadi aku belum bisa memberikan keputusan untuk hal itu,” ujar Sri Mulyani pada Sabtu (22/8).
Keempat, pemerintah akan memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi selama masa pandemi covid-19. Keringanan ini berupa penurunan persentase cicilan dari 30% menjadi 50% dari jumlah angsuran terutang.
Kelima, pemerintah akan memberikan pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja, khususnya bagi pekerja di perusahaan pers. Pembebasan ini akan berlaku bagi pekerja yang berpenghasilan hingga Rp200 Juta per bulan.
AR








































