Ini Beberapa Entitas yang Dapat Menggunakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Perpres yang baru menambahkan badan usaha sepanjang tidak dilarang undang-undang sebagai entitas yang dapat menggunakan tenaga kerja asing di Indonesia.

Ilustrasi. Sumber Foto: https://pixabay.com/

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tentang penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Melalui Perpres tersebut, Presiden Jokowi memberikan pengaturan bagaimana penggunaan TKA bagi sejumlah entitas di Indonesia. Lalu, siapa saja kah entitas yang bisa memperkerjakan tenaga asing di Indonesia?

Pasal 3 Perpres Nomor 20 Tahun 2018 memaparkan setidaknya ada sejumlah entitas yang dimasukkan ke dalam tujuh kategori besar yang dapat memberikan pekerjaan kepada tenaga kerja asing di Indonesia. (Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres Tenaga Kerja Asing, Ini Alasannya).

Pertama, instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, dan organisasi internasional. Kedua, kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia. Ketiga, perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia.

Keempat, badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas atau Yayasan, atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang. Kelima, lembaga sosial, keagaamaan, pendidikan dan kebudayaan. Keenam, usaha jasa impresariat. Ketujuh, badan usaha sepanjang tidak dilarang undang-undang. (Baca Juga: Enam Langkah Bagi Perusahaan Pertambangan untuk Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing).

Sebagai informasi, jenis-jenis instansi atau organisasi tersebut sebelumnya juga sudah tercakup pada Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping yang telah dicabut oleh Perpres No. 20 Tahun 2018. Namun, perbedaannya, Perpres yang baru menambahkan poin ketujuh, yakni badan usaha sepanjang tidak dilarang undang-undang dapat menggunakan tenaga kerja asing.

Perbandingan Pemberi Kerja TKA

Antara Perpres No. 20 Tahun 2018 dan Perpres No. 72 Tahun 2014

Pasal 3 Perpres No. 20 Tahun 2018

Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

Pasal 3 Perpres No.72 Tahun 2014

Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

a.    Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, dan organisasi internasionala.    Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, dan organisasi internasional
b.    Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia.b. Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia.
c.  Perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesiac. Perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia
d.    Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas atau Yayasan, atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang.d. Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas atau Yayasan, atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang.
e.    Lembaga sosial, keagaamaan, pendidikan dan kebudayaan.e. Lembaga sosial, keagaamaan, pendidikan dan kebudayaan.
f.     Usaha jasa impresariatf. Usaha jasa impresariat
g.    badan usaha sepanjang tidak dilarang undang-undang

 

(PHB/ASH)

Dipromosikan