Ini Catatan Pengamat atas Kebijakan Pembatasan Impor Besi Baja
“Menurut Yohannes, pembatasan ini dapat berimbas kepada para pelaku industri otomotif yang masih membutuhkan material bahan baku baja impor.”
Baru-baru ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 23 Tahun 2022. Regulasi ini salah satunya mengatur mengenai pembatasan impor produk besi atau baja paduan dan turunannya. Beberapa pengamat hingga pelaku usaha menilai bahwa terbitnya keputusan ini dapat menimbulkan persoalan baru.
Head of Center of Industry, Trade, and Investment Institute of Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho, menilai bahwa sejatinya pembatasan terhadap bahan baku besi dapat saja dilakukan. Kendati demikian, Andry menuturkan bahwa Pemerintah perlu berhati-hati dengan melakukan evaluasi terhadap penerapan keputusan ini. Sebab, pihaknya menilai bahwa perilaku industri saat ini masih mengandalkan impor terhadap bahan baku, terutama dalam hal besi dan baja.
“Kalau material bahan baku, menurut saya itu perlu berhati-hati. Itu karena untuk industri besi dan baja, kita cenderung masih mengandalkan impor. Jadi perlu dilihat kembali apa yang dilarang di dalam negeri. Yang perlu dibatasi menurut saya untuk besi dan baja adalah produk akhir,” ujar Andry.
Di sisi lain, Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi, menjelaskan bahwa pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk melakukan pembatasan impor komoditas ini, dengan catatan bahwa suplai besi atau baja dalam negeri dapat memenuhi kebutuhan industri saat ini.
Pasalnya, hingga kini neraca komoditas untuk material otomotif seperti besi dan baja masih belum terwujud. Demikian menurut Yohannes, pembatasan ini dapat berimbas kepada para pelaku industri otomotif yang masih membutuhkan material bahan baku baja impor.
“Yang namanya impor yang dimaksud itu jangan sampai barang yang sudah tersedia di dalam negeri masih ada impornya. Kalau memang barangnya belum ada di dalam negeri, mau tidak mau harus impor,” jelasnya.
AA







































