Ini Duduk Perkara Gugatan Hak Cipta terhadap Pegadaian

Ini Duduk Perkara Gugatan Hak Cipta terhadap Pegadaian
Image Source by tugujatim.id

Ini Duduk Perkara Gugatan Hak Cipta terhadap Pegadaian

“Gugatan ini didasari atas klaim bahwa bentuk investasi dan transaksi jual beli emas “Tabungan Emas” milik Pegadaian telah lebih dahulu diadopsi dalam sistem investasi dan transaksi jual beli emas milik Penggugat, yaitu Goldgram.”

Pada 10 Mei 2022, PT Pegadaian digugat oleh Arie Indra Manurung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait isu pelanggaran hak cipta. 

Gugatan ini didasari atas klaim bahwa bentuk investasi dan transaksi jual beli emas “Tabungan Emas” milik Pegadaian telah lebih dahulu diadopsi dalam sistem investasi dan transaksi jual beli emas milik Penggugat, yaitu “Goldgram”.

Atas hal tersebut, Arie sebagai Penggugat memintakan kepada pengadilan agar menyatakan Pegadaian telah melakukan pelanggaran hak cipta serta meminta kepada pengadilan agar pengadilan menghentikan perbuatan Pegadaian tersebut dan agar Pegadaian membayarkan ganti rugi kepada Arie atas perbuatan yang dinilai telah merugikannya.

“Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil sebagai berikut: Kerugian Materiil sebesar Rp.  222.500.000.000,- (dua ratus dua puluh dua milyar lima ratus juta Rupiah) dan Kerugian Immateriil Rp. 100.000.000.000 (seratus milyar Rupiah),” sebagaimana tercantum dalam petitum perkara No. 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Sebagai tambahan, penggugat juga mengajukan dwangsom (uang yang ditetapkan apabila Tergugat tidak menjalankan hukuman yang telah ditetapkannya) sebesar Rp 100 juta kepada Rupiah dalam petitumnya.

Sebagai informasi, Arie Indra Manurung merupakan seorang pengusaha yang berkecimpung di sektor usaha jual beli emas. Ia merupakan pemilik dari bisnis bernama “Goldgram”. Dilansir dari situs perusahaannya, Goldgram merupakan perusahaan jual beli emas yang telah berdiri sejak 2008 dan melakukan penjualan emas secara daring. 

Goldgram juga diketahui memiliki beberapa layanan yang ditawarkan, salah satunya “Pool Account Goldgram” dimana masyarakat dimungkinkan untuk membeli emas secara bertahap dengan mekanisme cicilan di Goldgram. Atas layanannya tersebut, Goldgram diketahui dapat menciptakan jumlah transaksi yang mencapai 5 kilogram emas per harinya. 

Masih Pelajari Gugatan

Menanggapi gugatan tersebut, Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian, Basuki Tri Andayani, menyatakan bahwa Pegadaian saat ini tengah mempelajari berkas gugatan tersebut.

“Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan seksama. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG (Good Corporate Governance), kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya. Selain itu, kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen agar tidak terdapat kerugian nasabah,” ungkap Basuki, Senin (16/5/2022).

Selain itu, Basuki juga meminta agar masyarakat tidak panik terhadap isu yang beredar di masyarakat terkait dengan hal ini. Pihaknya menjelaskan bahwa Pegadaian akan terus berusaha menjaga kepercayaan masyarakat dalam menjalankan usahanya.

“Dengan legalitas produk yang dimiliki oleh perusahaan, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang. Sejalan dengan budaya AKHLAK, kami akan selalu amanah dalam menjaga kepercayaan pemerintah, masyarakat, maupun pemangku kepentingan lainnya,” ujar Basuki.

 

AA

Dipromosikan