Ini Sanksi Bagi Daerah yang Belum Melakukan Pelayanan Izin Sesuai OSS

Ilustrasi : https://pixabay.com/

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) memuat sanksi berupa teguran tertulis bagi pemerintah daerah yang tidak memberikan pelayanan pemenuhan komitmen izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional sesuai OSS kepada pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan PP ini dan peraturan perundang-undangan terkait.

Berdasarkan PP tersebut, subjek atas sanksi tersebut pun bisa dikenakan kepada gubernur oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan bupati atau wali kota oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Pasal 100 ayat 3 (tiga) menyebutkan bahwa teguran tertulis yang dimaksud diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing paling dalam 2 (dua) hari.

Dalam hal gubernur dan bupati/wali kota tidak memberikan  pelayanan pemenuhan komitmen izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional yang telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut kepada : a). menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri mengambil alih penyelesaian pemenuhan komitmen izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional yang menjadi kewenangan gubernur dan melimpahkannya kepada Lembaga OSS. Atau, b). gubernur sebagai wakil pemerintah daerah mengambil alih penyelesaian pemenuhan komitmen izin usaha dan/atau izin komersial atau opersional yang menjadi kewenangan bupati/wali kota dan melimpahkannya kepada Lembaga OSS.

Merujuk ke ketentuan sanksi dalam PP ini, sanksi tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.

Tak hanya kepada pejabat terkait saja, sanksi tersebut juga dalam bentuk disinsentif bagi daerah yang tidak melakukan OSS. Sesuai dengan Pasal 97 ayat enam (6) disebutkan disinsentif daerah itu berupa penundaan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak daerah bersangkutan dan bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu pun dilakukan setelah mempertimbangkan besaran penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil, sanksi pemotongan, dan/atau penundaan lainnya, serta kapasitas fiskal daerah yang bersangkutan.

PHB

Dipromosikan