Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (KADIN) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyambut positif terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang telah dirancang oleh pemerintah dengan tujuan mempermudah mekanisme kemudahan izin berusaha.
“Dari kita pengusaha kita sangat menyambut baik dan apresiasi kebijakan pemerintah ini,” kata Sarman kepada Klik Legal melalui sambungan telepon pada Rabu, (4/7), di Jakarta.
Menurut Sarman, kebijakan tersebut merupakan hasil daripada aspirasi para pelaku usaha yang mencoba kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan sistem perizinan. “Karena memang ini adalah aspirasi dari para pelaku usaha selama ini yang kadang-kadang menjadi suatu hambatan dalam memperlancar berbagai perzininan baik di pemerintah pusat maupun daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sarman mengatakan dengan penerapan sistem OSS ini diharapkan pengurusan izin usaha dan izin lainnya dapat lebih mudah dan cepat. Dengan begitu pelayanan perizinan di Indonesia dapat memberikan kesan baik dan terpercaya sehingga dapat menarik banyak investor masuk untuk berinvestasi.
“Kebijakan ini akan mampu mendongkrak dari investasi. Jadi investor-investor yang masuk ke Indonesia itu betul-betul bisa percaya dan merasakan bahwa untuk mengurus masalah perizinan di sini itu sudah bisa dengan mudah dan cepat. Apalagi nanti itu sudah berbasis IT, kalau sudah semuanya berbasis IT itu berarti menunjukan kalau pelayanan perizinan di kita bagi pengusaha sudah sangat bagus sekali, tidak usah antri lagi, tidak melalui loket, tidak usah izin dari kantor, tapi sudah bisa dipersiapkan seluruh dokumen itu melalui IT,” jelas Sarman.
Selain itu, Sarman juga berharap agar pemerintah dapat melakukan suatu evaluasi mengenai implementasi dari kebijakan tersebut, apakah sudah bisa berjalan dengan baik dan lancar baik sistem di pemerintah pusat maupun daerah.
“Perlu adanya evaluasi supaya betul-betul bahwa memang implementasi dari kebijakan ini betul terlaksana takutnya nanti itu hanya berjalan di tataran pemerintah tetapi ketika situasinya di pemerintah daerah itu malah tidak jalan. Itu yang harus dilakukan oleh pemerintah pusat menurut saya. Setelah ini dijalankan harus ada evaluasi satu bulan, tiga bulan, enam bulan. Supaya nanti juga bisa ditemukan masih adakah hambatan-hambatan lain,” tukasnya.
PHB








































