Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menghentikan segala pemrosesan izin dan penerbitan izin untuk sementara waktu sejak 29 Juni 2018. Sehubungan dengan dirancangnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Kepala BKPM, Thomas Lembong mengatakan pemrosesan izin dan penerbitan izin akan berjalan kembali dalam waktu dekat bahkan dalam hitungan hari di Kementerian Koordinator Perekonomian dengan sistem OSS, setelah sistem OSS telah resmi diluncurkan.
“Berdasarkan info yang diterima BKPM, Bapak Presiden telah menandatangani PP tersebut pada Kamis, (21/6), di mana PP tersebut dinilai telah memindahkan hampir keseluruhan wewenang pemrosesan dan penerbitan izin dari BKPM ke Kementerian Koordinator Perekonomian, yang selanjutnya akan memproses dan menerbitkan izin tersebut melalui sistem OSS,” kata Thomas seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu, (30/6).
Sesuai arahan Menteri Koordinasi Perekonomian dalam, BKPM untuk sementara ini akan “tampung dulu” segala permohonan izin, untuk disalurkan nanti ke OSS setelah OSS resmi dilaunching.
Lebih lanjut, ada beberapa izin yang masih akan diproses dan diterbitkan di BKPM dan bukan di OSS, bahkan pasca berlakunya PP ini. Namun BKPM sedang dalam proses memverifikasi persisnya izin-izin mana yang termasuk dalam pengecualian tersebut. “PTSP-BKPM (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tetap buka setiap hari kerja seperti biasa, guna melayani pertanyaan pemohon izin dan investor, dan guna menampung secara sementara, permohonan-permohonan izin sesuai arahan Menko Perekonomian,” sambungnya.
Di samping peranan ini, PTSP-BKPM juga akan menyiapkan diri untuk mengambil alih pengoperasian Sistem OSS dari Kemenko Perekonomian kira-kira 5 bulan dari sekarang, sekarang telah diterangkan oleh Menko Perekonomian dalam pernyataannya kepada media massa dalam beberapa minggu terakhir.
“Pemohon izin, investor, dan publik dimohon terus mengikuti akun BKPM di Media Sosial dan pernyataan BKPM kepada media, karena khususnya dalam hari-hari berikut, BKPM akan terus menyiarkan updates dan keterangan lebih lanjut. Atas nama Pemerintah, BKPM tentunya memohon maaf kepada para investor, atas mendadaknya informasi dan kondisi ini, dan atas ketidaknyamanan yang terjadi,” tutupnya.
PHB








































