Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) yang dikeluarkan oleh pemerintah Juni lalu, merupakan mekanisme baru dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha.
Dalam hal ini, ketentuan mengenai penerbitan izin usaha dan izin komersial atau operasional berdasarkan komitmen oleh Lembaga OSS diatur dalam Pasal 31 hingga Pasal 41 PP No. 24 Tahun 2018.
PP No. 24 Tahun 2018 ini menjelaskan bahwa izin usaha wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB dan Lembaga OSS menerbitkan izin usaha berdasarkan komitmen kepada pelaku usaha yang tidak memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan pelaku usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan telah memiliki atau menguasai prasarana sebagaimana dimaksud.
“Lembaga OSS menerbitkan izin usaha berdasarkan komitmen kepada Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan tapi belum memiliki atau menguasai prasarana setelah Lembaga OSS menerbitkan: a. Izin Lokasi; b. Izin Lokasi Perairan; c. Izin Lingkungan; dan/atau d. IMB berdasarkan komitmen,” demikian bunyi Pasal 32 ayat (2).
Pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dapat melakukan kegiatan: a). pengadaan tanah; b). perubahan luas lahan; c). pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya; d). pengadaan peralatan atau sarana; e). pengadaan sumber daya manusia; f). penyelesaian sertifikasi atau kelaikan; g). pelayanan uji coba produksi; dan/atau h). pelaksanaan produksi.
Sementara pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha namun belum menyelesaikan: a. Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan/atau b. rencana teknis bangunan gedung, menurut PP ini, belum dapat melakukan kegiatan pembangunan bangunan gedung.
Dalam Pasal 39 PP ini disebutkan, Lembaga OSS menerbitkan izin komersial atau operasional berdasarkan Komitmen untuk memenuhi: a. standar, sertifikat, dan/atau lisensi; dan/atau b. pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis produk dan/atau jasa yang dikomersialkan oleh Pelaku Usaha melalui sistem OSS.
“Lembaga OSS membatalkan izin usaha yang sudah diterbitkan dalam hal pelaku usaha tidak menyelesaikan pemenuhan Komitmen dan/atau Izin Komersial atau Operasional,” demikian bunyi Pasal 40 PP ini.
Ditegaskan dalam PP ini, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional berlaku efektif setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Lembaga OSS
Ditegaskan dalam PP ini, Lembaga OSS berwenang untuk: a). menerbitkan perizinan berusaha melalui sistem OSS; b). menetapkan kebijakan pelaksanaan perizinan berusaha melalui sistem OSS; c). menetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha pada sistem OSS; d). mengelola dan mengembangkan sistem OSS; dan e). bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS.
“Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan berkoordinasi dengan menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan/atau bupati/wali kota, difasilitasi oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian,” bunyi Pasal 94 ayat (2,3) PP ini.
PHB








































