Online Single Submission (OSS) telah diluncurkan pada Senin lalu, (9/7). Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan payung hukum pelaksanaannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Berbagai hal penting diatur dalam PP tersebut, salah satunya adalah pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang diatur pada Pasal 81 hingga Pasal 83 PP No. 24 Tahun 2018. (lihat juga: https://kliklegal.com/praktisi-harapkan-segala-proses-perizinan-di-sistem-oss-bisa-lebih-cepat/)
Kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan atas: a). pemenuhan komitmen; b). pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi; dan/atau pendaftaran; c). usaha dan/atau kegiatan.
Menurut Pasal 81 ayat (2) dan (3), dalam hal hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan berusaha, pengenaan denda administratif, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
Tindakan tersebut disampaikan melalaui sistem OSS oleh kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah kepada lembaga OSS berdasarkan penyampaian kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah melakukan penghentian sementara atau pencabutan izin berusaha.
Lebih lanjut, Pasal 82 menyebutkan bahwa kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dapat bekerja sama dengan profesi sesuai dengan bidang pengawasan yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah. (lihat: https://kliklegal.com/dpr-nilai-pp-24-tahun-2018-disinyalir-langgar-undang-undang/)
Menteri, pimpinan lembaga, gubernur dan/atau bupati/wali kota wajib melakukan pengawasan terhadap aparatur sipil negara dalam pelaksanaan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aparatur sipil negara yang tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pelaksanaan perizinan berusaha, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.
PHB








































