Pada Senin, (9/7), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama dengan para menteri dan kepala lembaga terkait meresmikan penerapan Sistem Online Single Submission (OSS) yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik.
Terkait hal itu, Direktur Smart Legal Network (SLN) Asharyanto Hermanto berharap dengan diresmikannya atau OSS segala proses perizinan bisa dilakukan lebih cepat. Ia menceritakan pihaknya telah mencoba sistem OSS tersebut dengan menggunakan handphone. ”Sejauh ini cukup responsif dengan saya coba menelusuri menu-menu yang ada di dalamnya,” katanya pada Selasa, (10/7), di Jakarta.
“Kemarin kami sudah melakukan pendaftaran untuk registrasi NIB terlebih dahulu melalui OSS. Pada tahap awal, sama seperti system pada umumnya: memasukan data yang dibutuhkan. Setelah itu kami menunggu verifikasi email untuk dapat menggunakan OSS. Namun hingga saat ini kami belum mendapatkan email konfirmasi,” lanjut Asharyanto.
Ia berharap sistem OSS ini bisa mempercepat pelaksanaan perizinan berusaha yang selama ini sempat ditunda. “Dengan adanya OSS ini harapannya bisa sebaik dan secepat dengan sistem yang sudah ada atau penyempurnaannya bahkan lebih baik lagi. Apalagi dalam proses digitalisasi ini orang kan perlu penyesuaian terhadap hal-hal baru. Itu yang paling penting sebenarnya,” katanya.
Banyak Istilah Baru
Lebih lanjut, Asharyanto khawatir dengan berlakunya sistem OSS karena terdapat istilah-istilah baru yang perlu diperhatikan oleh penanam modal, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Operasional/Komersial dan sebagainya.
“Nanti yang akan kita khawatirkan adalah kebingungan investor sih sebenarnya. Kok banyak banget istilah baru. Dulu penanam modal sudah hafal nih dengan izin prinsip dan izin usaha tetap, tiba-tiba ada izin penanaman modal, lalu ada IUP sementara, IUP tetap, lalu ini ada izin usaha tetap malah diawal baru izin komersial, dan izin operasional setelahnya ada lagi NIB,” tutur Asharyanto.
Asharyanto menuturkan selama ini kesulitan yang terjadi ketika birokrasi yang dihadapi investor di lapangan. Ia berpesan integrasi di semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia berjalan dengan baik dan terkoneksi. “Jadi ada LKPM itu namanya sebagai tempat ada laporan kegiatan jika ada kesulitan itu bisa ke sana, nanti mereka bisa bantu si perusahaan untuk koordinasi ke daerahnya. Kami harapkan OSS ini bisa lebih dari itu, apalagi sekarang ada kawasan ekonomi khusus, kawasan pabrik, dan lainnya. Jadi bisa terintegrasi dengan wilayah-wilayah daerah itu. Izinnya bisa dari satu sistem itu saja,” tukasnya.
PHB








































