Awal Juni lalu, program perizinan terintegrasi Online Single Submission (OSS) diluncurkan. Program tersebut merupakan payung hukum dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Untuk saat ini, dalam waktu kurang dari 6 (enam) bulan perizinan ini tidak dipegang oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tetapi dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Jakarta.
Sesuai PP 24/2018, ada sejumlah perizinan yang harus diurus melalui OSS di Kantor Kemenko Perekonomian dan selain sektor-sektor yang diatur dalam PP tersebut perizinan tetap diurus di BKPM.
Perizinan yang tidak tercantum dalam PP 24/2018 masih dilakukan di BKPM diantaranya, bidang/sektor pertahanan, bidang/sektor teknologi satelit, bidang/sektor pertambangan minerba, bidang/sektor MIGAS, pengembangan panas bumi, dan jenis-jenis kegiatan tertentu di dalam sektor yang tercantum di dalam Lampiran PP 24/2018 (Tidak semua kegiatan wajib Amdal dan atau UKL-UPL di setiap sektor tersebut tercantum dalam Lampiran PP 24/2018).
Hal tersebut juga dipertegas dalam Pasal 86 ayat satu (1) PP 24/2018 bahwa pelaksanaan Perizinan Berusaha yang tidak termasuk dalam Pasal 85 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sektor bersangkutan.
Bila merujuk Pasal 85 PP 24/2018, perizinan yang harus diurus melalui OSS antara lain : a. Perizinan Berusaha Sektor Ketenagalistrikan; b. Perizinan Berusaha Sektor Pertanian; c. Perizinan Berusaha Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan; d. Perizinan Berusaha Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; e. Perizinan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan; f. Perizinan Berusaha Sektor Kesehatan; g. Perizinan Berusaha Sektor Obat dan Makanan; h. Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian. Selanjutnya, i. Perizinan Berusaha Sektor Perdagangan; j. Perizinan Berusaha Sektor Perhubungan; k. Perizinan Berusaha Sektor Komunikasi dan Informatika; l. Perizinan Berusaha Sektor Keuangan; m. Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata; n. Perizinan Berusaha Sektor Pendidikan dan Kebudayaan; o. Perizinan Berusaha Sektor Pendidikan Tinggi; p. Perizinan Berusaha Sektor Agama dan Keagamaan; q. Perizinan Berusaha Sektor Ketenagakerjaan; r. Perizinan Berusaha Sektor Kepolisian; s. Perizinan Berusaha Sektor Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM); t. Perizinan Berusaha Sektor Ketenaganukliran.
Sebagai informasi, Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang perekonomian mencatat sudah ada 7.004 Izin Usaha yang diterbitkan melalui penerapan sistem OSS sampai dengan 8 Agustus 2018. Rata-rata ada 304 Izin Usaha yang diterbitkan setiap harinya dari sistem perizinan secara daring ini.
“Dari total itu, ada 5.587 izin komersial/operasional yang sudah diterbitkan. Kalau dirata-rata ada 243 izin komersial/operasional yang diterbitkan per harinya,” kata Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono, Jakarta, Kamis, (9/8).
PHB








































