Inilah 5 Bocoran yang Akan Dibahas dalam Aturan Turunan UU Minerba
Salah satunya yang paling menonjol ialah, mengenai kenaikan tarif royalti dari PKP2B eksisting setelah diperpanjang izinnya dan berubah status menjadi IUPK OP. Jika pada PKP2B saat ini ditetapkan sebesar 13,5 persen setelah menjadi IUPK OP pemerintah mengusulkan agar naik menjadi 15 persen.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba, Irwandy Arief mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 3/2020). Menurutnya, ada tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang tengah dibahas dan ditargetkan selesai paling lambat pada bulan Desember 2020 ini.
“Ketiga PP yang sedang disusun tersebut terdiri dari: PP tentang pengelolaan pertambangan minerba, PP yang terkait dengan wilayah pertambangan, dan PP tentang pembinaan dan pengawasan, yang di dalamnya antara lain terdapat pengaturan perihal reklamasi dan pasca tambang,” katanya kepada wartawan, Rabu (22/7) lalu.
Secara lebih rinci Irwandy mengungkapkan, setidaknya ada lima bocoran yang akan dibahas dalam PP tersebut:
Pertama, terkait tata kelola pertambangan nasional.
“Di dalamnya antara lain membahas pendelegasian kewenangan perizinan pertambangan ke daerah, konsep wilayah hukum pertambangan dan peningkatan eksplorasi dan dana ketahanan cadangan. Terkait dengan pendelegasian kewenangan perizinan ke daerah. Dengan UU Minerba baru, kewenangan perizinan ditarik dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Pusat,” ucapnya.
Irwandy menuturkan, kewenangan perizinan yang dapat didelegasikan paling tidak untuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Pengusahaan Batuan (SIPB). Katanya, pemerintah memastikan terhadap pendelegasian kewenangan tersebut sah secara legal sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Apakah ada tambahan lagi yang bisa didelegasikan ke daerah? sampai sekarang belum final. Pak Menteri masih menunggu kerja tim, apakah IPR dan SIPB atau ada yang lain, yang didelegasikan ke Pemprov,” terang Irwandy.
Kedua, divestasi saham 51 persen, konsistensi kebijakan peningkatan nilai tambah, serta pengendalian produksi dan penjualan.
“Khusus divestasi, bahwa dari sisi bisnis kewajiban divestasi 51 persen ini bisa jadi akan mengkhawatirkan investor asing. Maka untuk mengantisipasi hal itu, pemerintah akan mengatur waktu mulainya divestasi setelah periode pengembalian modal atau payback period, sehingga tidak merugikan investor,” bebernya.
Ketiga, PP yang sedang disusun itu menjawab isu terkait kepastian hukum dan kemudahan investasi.
“Di dalamnya antara lain mengatur perpanjangan kontrak menjadi IUPK dengan persyaratan yang ketat dan tidak otomatis, penyederhanaan perizinan seperti penggabungan IUP Eksplorasi dengan IUP Operasi Produksi serta pemberian insentif non-fiskal bagi perusahaan yang melakukan hilirisasi,” ujarnya.
Keempat, terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut Irwandy, PP ini akan mengatur kewajiban reklamasi dan pasca tambang agar memiliki tingkat keberhasilan 100 persen.
“Berikutnya, ketentuan perimbangan antara lahan yang sudah dibuka dengan yang sudah direklamasi, serta sanksi pidana khusus bagi yang tidak melakukan reklamasi dan pasca tambang. Kami memastikan, PP dari UU Minerba baru ini tidak akan bertentangan dengan UU atau aturan perundangan yang lain,” sebutnya.
Kelima, pemerintah mengusulkan kenaikan tarif royalti dari PKP2B eksisting setelah diperpanjang izinnya dan berubah status menjadi IUPK OP.
“Jika pada PKP2B saat ini ditetapkan sebesar 13,5 persen setelah menjadi IUPK OP pemerintah mengusulkan agar naik menjadi 15 persen,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Irwandy mengungkapkan, saat ini ada tujuh perusahaan tambang jumbo yang kontraknya segera berakhir. Adapun sebagai berikut: Pertama, PT Arutmin Indonesia yang akan berakhir pada 1 November 2020. Kedua, PT Kendilo Coal Indonesia yang akan berakhir 13 September 2021. Ketiga, PT Kaltim Prima Coal yang akan berakhir 31 Desember 2021. Keempat, PT Multi Harapan Utama yang akan habis 1 April 2022. Kelima, PT Adaro Indonesia yang berakhir pada 1 Oktober 2022. Keenam, PT Kideco Jaya Agung yang habis 13 Maret 2023. Ketujuh, PT Berau Coal yang akan selesai pada 26 April 2025.
Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menyatakan, UU No. 3/2020 memang belum bisa menjamin perusahaan batubara bisa bertahan di tengah tekanan harga dan pasar akibat pandemi Covid-19 ini. Namun, menurut Hendra, UU Minerba baru ini setidaknya mampu memberikan sentimen positif terhadap industri pertambangan di tengah pandemi Covid-19.
“Pelaku usaha masih menunggu PP atau aturan pelaksanaan dari UU No. 3/2020. Selain ketiga PP yang menjadi aturan turunan dari UU Minerba baru itu. Yang paling mendesak menurut Kami, perlunya aturan turunan yang mengatur perlakuan perpajakan terhadap perusahaan tambang batubara,” ungkapnya.
SF








































