Izin Usaha dicabut, Pegawai Holywings Terancam PHK
“Usai pencabutan izin 12 outlet di Jakarta, terdapat sekitar 3.000 pegawai yang terancam mengalami PHK.”
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta. Anggota DPR RI, Kamrussamad, memperingati adanya ancaman pemutusan hubungan karyawan (PHK) seusai pencabutan izin usaha di bidang food and beverage itu.
“Bagaimanapun, kita harus jaga ekonomi masyarakat yang sedang pulih. Jangan sampai ada ancaman PHK di tengah momentum pemulihan ekonomi, apalagi kemiskinan di Jakarta masih mengalami peningkatan,” kata Kamrussamad dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).
Kamrussamad menilai Pemprov DKI juga perlu mengantisipasi dampak pencabutan izin usaha Holywings terhadap ribuan pekerjanya. Dia mendorong Anies menggandeng Bank DKI untuk memfasilitasi modal usaha bagi para pekerja yang bakal terdampak.
“Tapi, pemda juga perlu antisipasi 3.000 karyawan Holywings yang terdampak, khususnya yang ber-KTP Jakarta. Gubernur Anies bisa menggandeng Bank DKI dan memfasilitasi para pekerja Holywings dengan modal usaha,” ujarnya.
Nasib karyawan Holywings usai pencabutan izin 12 outlet di Jakarta menjadi perhatian banyak pihak. Pasalnya, terdapat sekitar 3.000 pegawai yang terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencarikan solusi. “Nanti akan kita carikan solusi terbaiknya,” kata Ariza kepada wartawan di Balai Kota Jakarta pada Selasa (28/6/2022).
Ia juga mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki berbagai program untuk mengatasi pengangguran di Jakarta. Untuk pengentasan kemiskinan, kita sudah punya beberapa program yang selama ini telah menjadi perhatian. Terkait karyawan Holywings itu kita carikan solusinya,” ungkapnya.
Apabila nantinya terjadi PHK, pada dasarnya pekerja berhak mendapatkan hak-hak pekerjanya. Hal ini diatur dalam Pasal 44 ayat (2) PP 35/2021, pengusaha yang melakukan PHK terhadap pekerjanya dengan alasan perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena perusahaan mengalami kerugian, maka pekerja tersebut berhak atas:
- uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
- uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
- uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
MH








































