Jiwasraya Kembali Digugat oleh Nasabahnya, Nama Sri Mulyani dan Erick Thohir Ikut Terseret!

Jiwasraya Kembali Digugat oleh Nasabahnya, Nama Sri Mulyani dan Erick Thohir Ikut Terseret!
Image Source by detik.com

Jiwasraya Kembali Digugat oleh Nasabahnya, Nama Sri Mulyani dan Erick Thohir Ikut Terseret!

Bukan yang pertama, Jiwasraya kembali digugat oleh para nasabahnya kali ini Menteri Keuangan dan Menteri BUMN ikut digugat.

Para nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali menggugat perusahaan karena uangnya tidak kunjung di kembalikan. Terakhir, sebanyak 52 nasabah menggugat perusahaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan pada Jumat (29/10) lalu dan telah dilaksanakan sidang pada Selasa (30/11) kemarin.

Pasalnya ke 52 nasabah ini merasa telah mengalami kerugian materil sejumlah Rp 50 miliar. “Total kerugian dari nasabah ini jika dikira-kira semuanya Rp 50 miliar dan belum termasuk kerugian yang immaterilnya,” ucap Bunga Siagian selaku anggota tim kuasa hukum dari 52 penggugat.

Gugatan ini bukanlah yang pertama kalinya Jiwasraya digugat oleh Nasabahnya. Sebelumnya, Jiwasraya telah digugat atas tindakan wanprestasi beberapa kali bahkan diajukan PKPU oleh Nasabahnya karena uangnya tidak kunjung dikembalikan.

Adapun tergugat dari kasus ini adalah PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Standard Chartered Bank Indonesia, PT Bank Victoria International Tbk, PT Bank KEB Hana Indonesia, PT Bank DBS Indonesia, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Keuangan, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, PT Asuransi Jiwa IFG.

Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan legal standing dari pihak penggugat dan tergugat tersebut tidak dihadiri oleh semua tergugat. 

“Dana-dana inilah yang berdampak kepada nasabah, ada yang sakit berkepanjangan, ada yang sekolahnya tertunda, stress, maka dari itu kami meminta kepada jiwasraya yang pemiliknya pemerintah yang dalam hal ini kami menggugat Menteri BUMN dan Menteri Keuangan untuk turut serta membantu mengembalikan dana milik nasabah,” tegas Bunga.

Diketahui bahwa sebelum menggugat, pada Juni 2021, Saor Siagian yang juga kuasa hukum pada kasus ini mengatakan telah bertemu dengan Direksi Jiwasraya dan Erick Tohir, namun menurutnya pertemuan tersebut adalah hanya janji-janji kosong. 

Salah satu korban dari Jiwasraya, Tomy Yusman berharap bahwa Pemerintah dapat turut membantu agar uang para penggugat dapat dikembalikan.

“Tolong Pak Jokowi untuk perintahkan bawahan Bapak, uang ini tidak besar bagi negara namun sangat besar dan berarti bagi kami. Saya kumpulkan uang tersebut berpuluh tahun, saya disini mewakili teman-teman saya yang sudah meninggal, jatuh sakit tidak bisa datang,” tuturnya ke Kompas TV saat ditemui usai sidang perdana selesai.

Adapun petitum dari gugatan dengan nomor perkara 659/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan para korban;
  2. Menyatakan polis milik para korban adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap PARA PENGGUGAT dengan tidak membayarkan Nilai Tunai Jatuh Tempo Periode Investasi;
  4. Menghukum Jiwasraya untuk segera membayar kerugian milik para korban;
  5. Menghukum Jiwasraya dan 6 Bank yang menawarkan, untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) dihitung sejak tanggal jatuh tempo masing-masing polis
  6. Menghukum Jiwasraya dan 6 Bank yang menawarkan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap nomor polis per hari setiap keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo setelah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
  7. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (perlawanan) atau lainnya;
  8. Memerintahkan kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan untuk mengawasi uang milik para korban, yang sampai saat ini masih berada dalam penguasaan Jiwasraya, sekaligus mengawasi dan mendesak Jiwasraya untuk segera memproses pembayaran uang milik para korban;
  9. Menghukum seluruh Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

 

NR

Dipromosikan