Garuda Kena Gugatan PKPU dan Pailit, Apa Perbedaannya?
“PKPU dapat menjadi strategi untuk membangun kondisi keuangan debitur.”
Pada Kamis (21/10), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. baru saja lepas dari gugatan PKPU yang diajukan My Indo Airlines atas utang pembayaran kewajiban terkait kerja sama layanan cargo freighter. Tak lama setelah itu Garuda kembali mendapat gugatan PKPU lainnya yang diajukan PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) atas utang senilai 4,16 miliar.
Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra dalam rapat dengan Komisi VI DPR pada Senin (21/6) memberikan pernyataan bahwa PKPU bukanlah pernyataan pailit, akan tetapi ada risiko untuk bisa menjadi pailit ketika masuk ke PKPU.
Namun sebelumnya, Garuda Indonesia diketahui juga pernah mendapat gugatan pailit yang diajukan oleh Aercap Ireland Limited (Aercap) melalui Supreme Court New South Wales yang diajukan pada Juni 2021. Gugatan ini pada akhirnya dicabut pada 28 Juli 2021 melalui penandatanganan kesepakatan Global Side Letter Agreement.
Lantas, apa perbedaan PKPU dan Kepailitan?
Mengenal PKPU dan Kepailitan
Mengenai PKPU dan Kepailitan diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU No. 37/2004). Pada dasarnya, baik PKPU maupun Pailit merupakan upaya penyelesaian masalah utang piutang, khususnya dalam hal debitur tidak mampu membayar utang kepada kreditur saat jatuh tempo.
Berdasarkan UU No. 37/2004 tersebut, Kepailitan didefinisikan sebagai sita umum atas semua kekayaan debitur yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Meskipun tidak didefinisikan secara eksplisit, Pasal 222 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 mengatur bahwa, “Debitur yang tidak dapat memperkirakan dapat membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang.”
Maka dari itu, PKPU dapat diartikan sebagai metode perdamaian antara debitur dan kreditur terkait penyelesaian pembayaran utang yang tidak dapat dipenuhi kreditur dalam jangka waktu yang ditentukan.
Pada dasarnya, PKPU merupakan cara penyelesaian utang untuk menghindari kepailitan. Tujuan dari PKPU adalah untuk mencapai perdamaian antara debitur dan kreditur. Apabila perdamaian tidak dapat tercapai atau pengadilan menolak PKPU, maka barulah pengadilan menyatakan debitur dalam keadaan pailit.
Partners pada BP Lawyers Counselors at Law, Ali Imron, menjelaskan bahwa PKPU dapat dijadikan alternatif restrukturisasi perusahaan. Hal ini dikarenakan jangka waktu yang dapat diberikan atas PKPU dapat menjadi strategi untuk membangun kondisi keuangan debitur.
“Ilustrasi sederhananya, debitur dalam kondisi tidak mampu untuk membayar utang, maka PKPU akan menjadi kesempatan untuk debitur mengajukan kesepakatan agar dapat menunda pembayaran utang. Kesepakatan itu dibuat dalam bentuk proposal permohonan PKPU. Jika proposal diterima kreditur, maka akan diikat dalam putusan PKPU. Selama jangka waktu tersebut kreditur dilarang untuk menagih utang,” jelas Ali.
Perbedaan PKPU dan Pailit
Selain penjelasan di atas, terdapat pula beberapa perbedaan mendasar lainnya dari pelaksanaan PKPU dan pailit.
Pertama, pihak yang dapat mengajukan permohonan dalam kasus pailit adalah kreditur, debitur, pihak Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal, dan Kejaksaan. Sedangkan, PKPU hanya dapat diajukan oleh debitur atau kreditur yang bersangkutan.
Kasus pailit sendiri hanya dapat diselesaikan pada Pengadilan Niaga yang hanya ada di 5 Pengadilan Negeri di Indonesia, yaitu PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Makassar, PN Semarang, dan PN Surabaya.
Kedua, permohonan kepailitan hanya dapat dikabulkan Hakim apabila terdapat fakta atau bukti bahwa persyaratan pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 37/2004 telah terpenuhi. Dalam PKPU, permohonan dapat dikabulkan apabila terdapat persetujuan Kreditur Konkuren sebagaimana ketentuan Pasal 229 UU No. 37/2004.
Ketiga, apabila PKPU dikabulkan, debitur masih dapat melakukan pengurusan terhadap hartanya selama mendapat persetujuan dari pengurus. Akan tetapi, atas kepailitan debitur akan kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit dihitung sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. Seluruh harta debitur yang dipailitkan akan berada di bawah penguasaan kurator.
Keempat, dalam prosedur kepailitan, dikenal adanya upaya hukum dalam bentuk kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Niaga dan peninjauan kembali atas putusan permohonan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sebaliknya, prosedur PKPU tidak mengenal upaya hukum kecuali dalam bentuk kasasi demi kepentingan hukum.
Selanjutnya, mengenai jangka waktu prosedur, dalam satu rangkaian proses PKPU, terdapat dua periode yaitu PKPU Sementara dan PKPU tetap. PKPU sementara hanya dapat berlangsung selama 45 lima hari dan perpanjangannya pada PKPU tetap tidak boleh melebihi 270 hari setelah putusan PKPU sementara diucapkan.
Adapun, dalam kepailitan, tidak ada batas waktu tertentu untuk penyelesaian seluruh proses kepailitan setelah diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga.
Perbedaan lainnya adalah dalam hal kepailitan dikabulkan, yang akan digunakan untuk membayar utang adalah seluruh harta debitur yang sudah dicocokan dengan besaran hutang. Sedangkan dalam PKPU, harta debitur akan dikelola sehingga dapat digunakan untuk membayar hutang.
Penolakan PKPU Berujung Pailit
Dalam hal jangka waktu PKPU Tetap telah berakhir, namun tidak tercapai kesepakatan terhadap rencana perdamaian antara debitur dan kreditur, maka debitur akan dinyatakan pailit paling lambat pada hari berikutnya.
Gugatan atau Permohonan?
Terhadap pemberitaan kasus kepailitan, kerap kali istilah yang digunakan adalah “Gugatan Kepailitan”. Padahal, apabila mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan, terminologi yang digunakan adalah “Permohonan Kepailitan”.
Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) UU No. 37/2004, disebutkan bahwa “Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”
Secara umum, perbedaan permohonan dan gugatan dalam Hukum Acara terletak pada adanya sengketa atau tidak. Gugatan adalah suatu tuntutan yang mengandung sengketa antara lebih dari satu pihak. Sedangkan, dalam permohonan permasalahan yang diajukan bersifat sepihak tanpa adanya sengketa.
Kendati demikian, dalam hukum kepailitan dikenal gugatan sebagai tuntutan hak, yaitu upaya melindungi hak dan kewajiban yang menyangkut harta kepailitan. Hal ini dapat dilihat berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU No. 37/2004 yang menyebutkan, “Tuntutan mengenai hak dan kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap kurator”.
PNW








































