JK: Sertifikasi Halal Bukan Sekedar Halal, Tapi Halalan Thayiban

Konsep halal dan baik akan mencakup tidak hanya makanan dan minuman terjamin halal, namun juga aman dikonsumsi

Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mewajibkan pemerintah untuk menjamin seluruh produk makanan dan minuman serta jasa terkait untuk memiliki label halal hingga 2024. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama mengejawantahkan tugas tersebut melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Dalam hal penyelenggaraan jaminan produk halal, BPJPH menyelenggarakan kerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh sebelas pimpinan Kementerian/Lembaga Negara terkait dan Majelis Ulama Indonesia yang juga dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Rabu (16/10) di Jakarta.

Jusuf Kalla, mengutip laman resmi Kementerian Agama, mengatakan sertifikat halal nantinya akan menjadi jaminan kehalalan suatu produk dan tentunya juga memperlancar pemasaran. “Karena sertifikat itu jaminan, dan tentu (juga) memperlancar pemasaran. Cuma, konsep yang sekarang ini lebih maju, bukan hanya halal tapi halalan thayiban. Halal dan baik. Itu konsepnya dalam bentuk Undang-undangnya, Peraturan Pemerintahnya, dan Peraturan Menterinya. Ini bertingkat di aturannya. Kita harus yakin betul ini halal dan baik, tidak membahayakan,” ujar Wakil Presiden.

Wapres mengungkapkan konsep halalan thayiban atau halal dan baik ini akan mencakup tidak hanya makanan dan minuman terjamin halal, namun juga aman dikonsumsi. Nantinya dalam penerapan, setiap produk akan diberi label secara bersama oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH.

Wapres menganggap penyelenggaraan jaminan produk halal tidak semata dapat bermanfaat bagi umat muslim saja, tapi juga bagi semua karena mengusung konsep halal dan thayib. “Jadi kalau tidak mau ambil halalnya, tetap bisa ambil thoyib, baiknya. Atau bisa saja makan dan minuman itu halal, bahan-bahannya halal, tapi ternyata tidak baik ini juga bahaya,” jelas Wapres.

Untuk diketahui, Pemerintah juga akan memfasilitasi penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Menteri Agama, Lukman Hakim mengatakan terkait subsidi untuk UMKM sudah dipertimbangkan prinsip dasarnya. Dengan adanya sertifikasi halal ini jangan sampai memberatkan para pelaku usaha, khususnya usaha mikro.

ZNA

Dipromosikan