PERPPU Dapat Menjadi Solusi dan Jaminan Penyelenggaraan Sertifikasi Halal

Presedennya ialah UU  Penyelesaian Hubungan Industrial

Pelaksanaan Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang berlaku mulai pertengahan Oktober lalu mendapatkan perhatian dari berbagai pihak. Salah satunya dari Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers yang menganggap pelaksanaan UU JPH menjadi tantangan tersendiri bagi BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Hal tersebut lantaran ketidakkonsistensian pemerintah dalam menerapkan UU JPH, ditambah ketidaksiapan BPJPH untuk melakukan sertifikasi.

Untuk itu, Bimo menyarankan agar pemerintah segera menerbitkan PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) sebagai solusi dan jaminan penyelenggaraan sertfikasi halal sebagaimana yang diamanatkan oleh UU JPH. “Apabila Presiden berani menerbitkan PERPPU, ada waktu bagi BPJPH menyiapkan infrastruktur sertifikasi halal dan LPPOM MUI dapat kembali diperbantukan untuk memfasilitasi pendaftaran sertifikasi halal dengan batas waktu tertentu,” ujarnya pada Kliklegal, Senin (21/10).

Presiden dapat menerbitkan PERPPU untuk menunda pelaksanaannya dengan time–frame yang jelas. Preseden akan hal ini pernah dilakukan ketika UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial saat akan diberlakukan ternyata infrastruktur pendukungnya belum siap secara menyeluruh, mulai dari pengadilan hingga SDM nya.

Bimo menganggap pemerintah harus clear dalam implementasi. Ketidaksiapan dalam implementasi saat ini berdampak pada pelaku usaha yang tidak bisa melakukan sertifikasi halal. “Jangan bilang siap menerima pendaftaran, ternyata infrastuktur belum siap. Lalu pengusaha tidak bisa daftar, padahal ada sanksi. Dimana kepastian hukumnya,” ujar Bimo.

Bimo menjelaskan Prof Sukoso, Kepala BPJPH mengatakan penerapan sanksi pidana terhadap kewajiban sertifikasi halal baru akan efektif pada 2025. “Pernyataan ini perlu landasan hukum untuk menjamin kepastian hukum. Jangan hanya karena pendaftaran sertifikasi halal belum dapat dilakukan, lalu berbagai jenis tindak pidana lainnya seperti pemalsuan label halal tidak dapat dipidana. BPJPH tidak bisa menyatakan satu pasal belum bisa dilaksanakan, dan pasal lain sudah berlaku, tentu tidak konsisten,” tegasnya.

Padahal sanksi pidana di UU JPH sudah tegas dinyatakan berlaku 5 tahun sejak UU JPH disahkan. Dalam UU tersebut, BPJPH resmi beroperasi pada Kamis, 17 Oktober 2019. Hal Ini sesuai pasal 67 dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH yang menyebutkan aturan harus berlaku lima tahun setelah UU ini disahkan. Adapun efek yang dapat ditimbulkan bagi pelaku usaha adalah ketidakpastian hukum.

Menurut Bimo, jika memang BPJPH menyatakan sanksi pidana baru akan diterapkan 2025, maka harus ada dasarnya. Di sisi lain, pelaku usaha harus dimudahkan ketika hendak melakukan sertifikasi halal terhadap produknya. Jika tidak, hal ini akan menghambat pelaku usaha melakukan kepatuhan terhadap UU JPH.

Kemudian tantangan bagi BPJPH adalah bagaimana memainkan peran selaku penyelenggara sertifikasi halal, juga sebagai pengawas pelaksanaan sertifikasi halal. “Jangan sampai penerapan sanksi dilakukan, namun pendaftaran sertifikasi halal di berbagai daerah belum dapat dilaksanakan,” ujar Bimo.

Wakil Direktur LPPOM MUI, Sumunar Jati juga menyampaikan persetujuannya agar pemerintah dapat menerbitkan PERPPU. “MUI pada dasarnya menerima undang-undang ini dan saya membutukan karna kita mayoritas, tapi saya kira masih bisa tidak langsung tiba-tiba begini. Pemerintah yang siap dulu nanti berbagi peran, kalau memang mereka siap ya monggo, tapi kalau belum ya kita tangani dulu kan gitu,” ungkap Sumunar Jati.

Pria yang akrab disapa Jati mengakui persiapan yang dilakukan MUI terkait sertifikasi halal hingga bisa sampai kini membutuhkan waktu 30 tahun. LPPOM MUI juga telah mempersiapkan dan mengkaji mengenai Rancangan Peraturan Menteri Agama terkait penyelenggaraan JPH. “Ini kan repotnya, kemarin kita sudah cukup lama bahas RPMA itu panjang, sudah beberapa ada hal yang sudah deal. Katakanlah sesuai undang-undang, tapi kita sudah operasionalkan,” ujarnya.

Beliau juga mengkhawatirkan pergantian pemerintahan nantinya akan berujung pada bergantinya aturan yang telah disusun. “Tapi pemerintahan keburu selesai, menterinya ganti lagi. Apa sama nanti policy-nya karena pemerintahannya baru juga. Ini apakah yang baru melanjutkan kebijakan lama atau nanti ada yang baru lagi,” lanjutnya.

ZNA

Dipromosikan