Terbentuknya BPJPH tidak dibarengi dengan kelengkapan stuktur yang mumpuni. PTSP BPJPH juga belum paham mengenai sertifikasi halal.
Kamis, 17 Oktober 2019 lalu menjadi titik awal peralihan wewenang sertifikasi halal dari LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan & Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) ke BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Seiring dengan berlakunya Undang-undang Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal bukan lagi bersifat voluntary, tetapi menjadi mandatory atau diwajibkan. Mulai 17 Oktober 2019 juga, LPPOM sudah resmi tidak menerima pendaftaran sertifikasi halal.
Sumunar Jati, Wakil Direktur LPPOM MUI menyatakan kekhawatirannya atas ketidaksiapan pemerintah yang akan berdampak pada pelaku usaha dan UMKM yang ingin taat undang-undang. “Kami dari pandangan LPPOM tentu temuan (red-laporan dari IHW) menunjukan kesan belum siapnya UUJPH, karena sebetulnya Kementrian Agama waktu itu kan mereka sudah menyatakan siap, bahkan juga Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Pak Mastuki juga sudah menyatakan siap termasuk di provinsi melalui kanwil,” ungkapnya kepada Klik Legal, Senin (21/10).
Ia juga mengatakan terdapat beberapa badan di provinsi lain yang bahkan belum mengetahui jobdesc nya seperti apa, seperti kanwil dalam menerima pendaftaran. “Itu sebetulnya saya mengkhawatirkan kepada pemerintah ke pelaku usaha dan UMKM ingin taat undang-undang. Cuman untuk kesiapan mereka, saya melihat mereka jadi bingung. Dan bagi perusahaan yang sudah sangat tergantung dengan sertifikasi halal itu pasti akan terganggu,” ujarnya.
Dia juga ikut menyayangkan dengan terbentuknya BPJPH secara badan namun belum dalam kelengkapan struktur yang mumpuni. Kalau dipaksakan, hal tersebut akan mengganggu keadaan ekonomi Indonesia. “Sekarang banyak yang sudah sangat tergantung dengan sertifikasi halalnya. Pertama ekspor butuh SH-nya, dia mau jualan sebagai eksportir dia butuh SH-nya. Mereka enggak mau tahu kalau enggak ada SH-nya mereka enggak mau terima,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Jati ini mengakui jika persiapan yang dilakukan MUI terkait sertifikasi halal hingga kini membutuhkan waktu 30 tahun. LPPOM MUI juga telah mempersiapkan dan mengkaji mengenai Rancangan Peraturan Menteri Agama terkait penyelenggaraan JPH. “Ini kan repotnya, kemarin kita sudah cukup lama bahas RPMA itu panjang, udah beberapa ada hal yang sudah deal. katakanlah sesuai undang-undang, tapi kita sudah operasionalkan,” ujarnya.
Beliau juga mengkhawatirkan pergantian pemerintahan nantinya akan berujung pada bergantinya aturan yang telah disusun. “Tapi pemerintahan keburu selesai, menterinya ganti lagi. Apa sama nanti policy-nya karena pemerintahannya baru juga. Ini apakah yang baru melanjutkan kebijakan lama atau nanti ada yang baru lagi,” lanjutnya.
Temuan IHW tentang sertifikasi halal di BPJPH
Seiring dengan kewajiban halal, Indonesia Halal Watch (IHW) menyampaikan rilis media terkait kesiapan BPJPH saat melakukan pendampingan UMKM mendaftarkan sertifikasi halal, Jumat (18/10). Dalam suratnya, IHW menyatakan terdapat beberapa hal yang masih menjadi kendala, seperti tidak adanya sosialisasi yang konkrit berkaitan dengan persyaratan atau dokumen yang harus dipenuhi UKM karena hanya mencantumkan persyaratan bagi PT dan tidak mencantumkan persyaratan bagi UKM.
Selain itu, ketidaksiapan PTSP BPJPH terkait pendaftaran sertifikasi halal juga terlihat dengan ketidakpahaman pegawai PTSP secara keseluruhan, karena hanya beberapa orang yang bisa menjelaskan berkaitan dengan skema pendaftaran ini. Mereka juga menjelaskan jangka waktu pengurusan sertifikasi halal belum dapat ditentukan karena Permenag belum diterbitkan.
Untuk diketahui, sebelum kewenangannya dialihkan, LPPOM MUI menerima kurang lebih 25 berkas pendaftaran di kantor pusat dan 40-an berkas pendaftaran sertifikasi halal yang dilakukan secara sukarela setiap harinya.
ZNA








































