Kabar Gembira! Pengalihan Paten Hanya Butuh 14 Hari

Kabar Gembira! Pengalihan Paten Hanya Butuh 14 Hari

Kabar Gembira! Pengalihan Paten Hanya Butuh 14 Hari

Lahirnya PP 46/2020 mengubah beberapa hal, salah satunya adalah jangka waktu permohonan pengalihan paten yang menjadi lebih singkat.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengalihan Paten yang ditandatangani pada 10 Agustus 2020. PP 46/2020 ini diundangkan di Jakarta pada 11 Agustus 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Hal yang perlu disoroti dalam PP 46/2020 adalah pemangkasan waktu permohonan pengalihan paten. 

Dalam Perpres 37/2010 disebutkan bahwa pemeriksaan permohonan pengalihan paten dilakukan dalam jangka waktu 30 hari kerja dengan pemberian waktu 60 hari kerja pada pemohon apabila terdapat kesalahan persyaratan. PP 46/2020 memangkas waktu tersebut. “Menteri melakukan pemeriksaan terhadap permohonan dan kelengkapan persyaratan  dalam jangka waktu paling lama 14 hari dengan jangka waktu untuk melengkapi kekurangan persyaratan selama 60 hari,” bunyi Pasal 17 dan Pasal 18 PP ini. Hak paten akan beralih 14 hari setelah kelengkapan persyaratan terpenuhi.

Wakil Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (Sekjen AKHKI) Suyud Margono memberikan pendapatnya mengenai peraturan ini. Suyud bilang ketentuan ini memberikan kepastian pencatatan hak paten. 

“Ketentuan ini memberikan kepastian mekanisme pencatatan pengalihan hak yang merupakan bagian dari sistem Paten,” ungkapnya kepada kliklegal, Jumat (28/8).  

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Inventor yang berhak mendapatkan hak paten adalah melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 1 angka 1. 

Diterbitkannya PP 46/2020 ini mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten dan dinyatakan tidak berlaku lagi mulai tanggal 11 Agustus 2020. Hal ini tercantum dalam ketentuan penutup PP 46/2020. 

Adapun Suyud mengatakan bahwa teknis permohonan pencatatan pengalihan hak Paten yang diajukan oleh pemohon pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Walaupun demikian, dalam Pasal 15 ayat (1) PP 46/2020 menyatakan permohonan diajukan ke menteri yang dalam peraturan ini adalah Menkumham. 

“Khusus bagi pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diajukan melalui kuasanya di Indonesia dan dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa, alamat kuasa menjadi domisili Pemohon,” bunyi Pasal 16 ayat (2) dan (3) PP ini. 

Dalam PP 46/2020 terdapat ketentuan baru berupa dua macam pengalihan paten yaitu: 

  • Untuk keseluruhan klaim atas paten, dan 
  • Untuk sebagian klaim atas paten. 

Atas ketentuan baru ini, Suyud berpendapat akan berdampak pada kepemilikan paten yang bersifat terbatas. Pada pengalihan paten yang diklaim seluruhnya maka pemilih paten berikutnya akan mendapatkan seluruh hak dari invensi yang terdaftar, sedangkan pada pengalihan paten yang diklaim sebagian akan tetap berdampak terhadap struktur kepemilikan paten karena secara teknis masing-masing klaim tersebut saling berkaitan. 

“Menurut saya apabila covenant (dua macam pengalihan paten) akan diatur, ketentuannya akan cocok dalam level Undang-Undang,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam praktek bisnis dapat dimungkinkan pelaksanaan suatu invensi dilakukan pada klaim-klaim tertentu saja yang berlaku dalam industri dan akan cocok bila dilakukan dengan mekanisme perjanjian lisensi yang bersifat non-exclusive license. Selanjutnya perjanjian lisensi tersebut akan dilakukan pencatatan atas lisensi paten pada DJKI. 

Berikut kliklegal rangkum perbedaan antara PP 46/2020 dengan Perpres 37/2010: 

PP 46/2020Perpres 37/2010
Permohonan pencatatan pengalihan paten pada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). (Pasal 1 angka 9). Permohonan pencatatan pengalihan paten pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pengalihan paten harus dicatatkan dalam daftar umum paten dan diumumkan melalui media elektronik atau nonelektronik oleh Menkumham dengan jangka waktu paling lama 30 hari. (Pasal 19 ayat (2)).Pengalihan paten diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
Terdapat rincian mengenai klasifikasi pengalihan paten yaitu untuk 

  • Keseluruhan klaim atas paten; dan 
  • Sebagian klaim atas paten
Pengalihan paten harus dicatatkan pada DJKI dengan jangka waktu paling lama 30 hari.
Dokumen tambahan yang harus dilampirkan pada saat pengalihan paten karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, sebab lain yang dibenarkan perpu diantaranya (Pasal 6 – Pasal 14): 

  • Surat kematian pemegang paten;
  • Salinan akta hibah;
  • Salinan akta wasiat;
  • Akta ikrar wakaf;
  • Salinan akta perjanjian;
  • Salinan putusan pengadilan yang telah inkracht;
  • Surat pernyataan pemegang paten bahwa klaim telah dialihkan;
  • Dalam hal ahli waris lebih dari satu orang, melampirkan surat penunjukan;
  • Surat pernyataan ahli waris mengenai pelepasan Paten;
  • Bukti pencatatan perjanjian lisensi dalam hal lisensi paten telah diberikan ke pihak lain;
  • Fotokopi Perpres mengenai pelaksanaan PP ini; 
  • Fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan dokumen lainnya (dalam sebab wakaf, perjanjian tertulis, dan sebab lain yang dibenarkan perpu). 
Dokumen yang harus dilampirkan pada saat pengalihan paten karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, sebab lain yang dibenarkan perpu diantaranya: 

  • Sertifikat paten;
  • Surat kematian pemegang paten; Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan sebab pengalihan paten; 
  • Surat kuasa khusus dalam hal pengalihan melalui kuasa;
  • Bukti pembayaran biaya permohonan pengalihan paten;
  •  Bukti pembayaran biaya tahunan atas paten;
Jangka waktu pemeriksaan oleh Menkumham adalah 14 hari kerja dengan jangka waktu untuk melengkapi kekurangan persyaratan selama 60 hari. (Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1)). Jangka waktu pemeriksaan oleh DJKI adalah 30 hari kerja dengan jangka waktu untuk melengkapi kekurangan persyaratan selama 60 hari.
Persyaratan dinyatakan lengkap oleh Menkumham terhitung 14 hari setelah kelengkapan persyaratan terpenuhi. (Pasal 19 ayat (1)). Persyaratan dinyatakan lengkap oleh DJKI terhitung 14 hari setelah kelengkapan persyaratan terpenuhi.

 

AR

Dipromosikan