4 Prinsip Kehati-hatian Sebelum Transaksi Jual Beli Tanah
Masih sangat banyak terjadi sengketa tanah di Indonesia karena ketidakjelasan bukti berupa status kepemilikan dan minimnya pemahaman mengenai hak atas tanah tersebut.
Pada Jum’at (28/8) lalu, kantor hukum Dewi Djalal and Partners mengadakan webinar dengan tema: “Prinsip Kehati-Hatian Dalam Transaksi Jual Beli Tanah dan Bangunan di Indonesia”. Pada acara tersebut hadir beberapa narasumber, salah satunya Madinatul Fadhilah yang merupakan Managing Director AGS Madina Lawfirm.
Menurut Madina, sangat penting kita ketahui dulu sifat dan hak atas tanah sebelum melakukan transaksi jual beli tanah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini dirasa perlu untuk menghindari konflik yang kemungkinan akan terjadi mengingat di Indonesia sendiri masih banyak sekali kasus berkaitan hal tersebut yang ia tangani. Adapun beberapa hal yang menurut Madina perlu kita perhatikan, antara lain:
Pertama, perlu ketelitian dalam pengecekan kelengkapan data baik yang tidak tercatat dan tercatat sesuai amanat UU sebelum dibuat akta yang sah.
“Sebelum akta dibuat mesti dicek terlebih dahulu apakah disitu ada perubahan nama misalnya,” ujarnya.
Kedua, setiap pihak harus memenuhi kewajiban dimana akta harus dibaca dan dijelaskan secara rinci isinya.
Ketiga, seluruh kesepakatan harus tertulis dalam perjanjian jual beli yang dibuat.
Madinatul mengatakan, seringkali terjadi sengketa waris dimana berawal dari ucapan atau kesepakatan mengenai harta atau tanah yang akan dibagikan hanya dilakukan melalui lisan bukan tulisan. Maka dari itu perlu dilakukan persiapan untuk hal tersebut, yakni dengan menghubungi konsultan hukum yang ahli dalam hukum waris agar dibuatkan bukti yang sah dan tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.
Keempat, jangan langsung tergiur dengan tanah berharga miring.
“Pastikan jangan mudah tertipu, prinsipnya harus ada sertifikat atas nama dia sendiri dengan nama jelas yang menjadi pemilik dan masih dikuasai dia sendiri, bukan nama orang lain yang tidak jelas keberadaannya dan status tanahnya dikuasai oleh orang lain,” tegasnya.
Tidak hanya bagi si calon pembeli tanah, adapun hal penting yang harus diperhatikan pihak notaris, Madina menambahkan seringkali notaris dimintakan cover note berupa pernyataan berisi perjanjian yang terikat. Dalam hal ini apabila salah strategi tentu sama saja menjebloskan diri menjadi wanprestasi ketika notaris tidak bisa menuntaskan apa yang dijanjikan dalam perjanjian itu, dan akan menjadi lebih fatal lagi ketika ada pihak yang dirugikan.
Pada akhir sesi webinar, Madina juga menegaskan untuk pemilik lahan jangan terlalu cepat menyerahkan sertifikat tanah yang asli kepada pihak lainnya sebelum menerima pelunasan uang atas jual beli tanah tersebut. Baginya, konflik pertanahan merupakan hal yang cukup rumit dan membutuhkan kesadaran dari berbagai pihak agar tidak mudah percaya satu sama lain tanpa melakukan pengecekan berkala selama proses transaksi berlangsung.
DD








































