Pelaku Usaha Harus Punya NIB Jika Ingin Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda
Aturan ini guna menekan importasi dan bakal dikenai kewajiban penyertaan Persetujuan Impor (PI).
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan bakal memberlakukan aturan baru pada importasi sejumlah produk konsumsi yang tercatat mengalami lonjakan dalam beberapa bulan terakhir. “Pada Mei—Juni 2020 terjadi kenaikan impor barang konsumsi sebesar 50,64 persen dengan produk berupa tank, makanan dan minuman, alas kaki, elektronik, dan sebagainya. Bahkan, terdapat beberapa barang yang nilai pertumbuhannya di atas 70 persen. Untuk itu, Kemendag perlu melakukan pengaturan impor terhadap barang-barang tersebut,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan resmi, Minggu (30/8/2020).
Dalam Permendag No. 68/2020 sendiri mengatur tentang ketentuan impor untuk jenis alas kaki berupa alas kaki dengan sol luar dari karet atau plastik, alas kaki olahraga, alas kaki dengan sol luar dari kulit samak atau kulit komposisi, elektronik dan sepeda roda dua dan roda tiga. Agus juga mengatakan dengan Permendag ini, para pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) untuk pemenuhan persyaratan impor komoditas tersebut dan barang tersebut hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik NIB sekaligus berlaku sebagai Angka Pengenal Importir-Umum (API-U).
Untuk kelompok alas kaki, pos tarif yang diatur mencakup HS 6404.11.10, 6404.11.20, 6404.11.90, 6404.19.00, dan 6404.20.00. Kemudian, untuk sepeda roda dua dan roda tiga yang diatur adalah pos tarif 8712.00.10, 8712.00.20, 8712.00.30, dan 8712.00.90.
Sebelum melakukan kegiatan impor perusahaan harus mendaftarkan persetujuan impor dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen) terlebih dahulu. Lalu untuk memperoleh persetujuan tersebut, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Dirjen melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id dengan mengunggah dokumen persyaratan berikut:
- NIB yang berlaku sebagai API-U; dan
- Rencana impor selama 1 tahun dengan merinci barang, Pos Tarif/HS, jumlah, negara asal, pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan.
Permendag ini pun mengatur pelabuhan tujuan yang dapat digunakan sebagai pintu masuk. Pelabuhan laut yang dapat digunakan adalah Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Pelabuhan Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Tarakan di Tarakan, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Bitung di Bitung, Merak Mas di Cilegon, dan Kuala Langsa di Langsa.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menambahkan, permendag ini juga mewajibkan para importir untuk menyampaikan laporan pelaksanaan impornya. “Laporan tersebut dapat dilakukan secara elektronik, baik terealisasi maupun tidak terealisasi setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id,” terang Didi.
Sebelumnya, importasi komoditas alas kaki dan elektronik diatur dalam Permendag Nomor 28 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Dalam aturan tersebut, importir hanya dikenai kewajiban penyertaan Laporan Surveyor (LS) dan mekanisme pemeriksaan dokumen impor dilakukan setelah melewati kawasan pabean (post border). Khusus untuk komoditas sepeda, sebelumnya tidak diatur tata niaga impornya.
TM








































