Kapan NIB Berlaku Efektif Sebagai Angka Pengenal Impor?

Kapan NIB Berlaku Efektif Sebagai Angka Pengenal Impor?

Ilustrasi gambar dari: Freepik

Persoalan menarik yang muncul saat ini adalah ternyata masih lumayan marak ditemukan perusahaan yang belum merapikan sistem OSS-nya, terutama pada bagian pengaktifan Angka Pengenal Impor (API).

Perusahaan tersebut biasanya merupakan pelaku usaha yang telah mendapatkan API jauh sebelum sinkronisasi sistem OSS dengan Indonesia National Single Window (INSW) dan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) -Bea Cukai.

Padahal, saat ini NIB dapat berlaku sebagai API hanya dapat terjadi apabila pelaku usaha secara aktif menyinkronkan dua hal tersebut dan memastikan agar status daripada NIB tersebut menjadi: REC CEISA.

Apabila status API belum REC CEISA pada sistem CEISA Bea Cukai, maka pelaku usaha wajib memastikan:

  1.   Apakah NIB telah terkirim ke sistem INSW dan diverifikasi oleh INSW?
  2.   Jika NIB sudah terkirim ke sistem INSWA, apakah NIB telah terkirim ke CEISA?
  3.   Jika NIB sudah terkirim ke CEISA, apakah sudah diterima, diterima dan akhirnya diverifikasi oleh CEISA?

Jika ternyata API belum mendapatkan status REC-CEISA, maka dipastikan perusahaan tidak dapat melakukan proses impor. Oleh sebab itu, perlu dilakukan follow-up ke masing-masing sistem dimana pengiriman dan verifikasi atas-nya terhambat.

PP 5/2021 mengatur bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) juga berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API) bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan impor.

Namun penting untuk diperhatikan bahwa penerbitan NIB tidak serta merta NIB tersebut berlaku sebagai API dan dapat digunakan sebagai API. NIB dapat berlaku sebagai API apabila NIB tersebut telah tersinkronisasi ke dalam sistem INSW milik Kementerian Keuangan dan sistem CEISA milik Bea Cukai.

Artikel ini ditulis oleh Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law.

Dipromosikan