Ilustrasi gambar dari: Freepik
Urgensi pengumuman ketika Perusahaan akan diakuisisi hanya sebatas pemahaman bahwa memang hal tersebut diwajibkan sesuai Undang-Undang tanpa diikuti pemahaman lanjutan mengenai urgensi dan alasan mengapa perlu dilakukan pengumuman tersebut dalam pelaksanaan Aksi Korporasi.
Pengumuman koran dan pengumuman internal saat perusahaan akan diakuisisi adalah langkah yang diperlukan untuk mematuhi ketentuan hukum Indonesia, terutama terkait dengan hak-hak karyawan, pemegang saham, dan pihak terkait lainnya. Berikut adalah beberapa alasan dan penjelasan mengapa pengumuman tersebut penting:
- Keterbukaan Informasi: Pasal 127 UUPT mewajibkan setiap perusahaan untuk mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan. Akuisisi adalah peristiwa penting yang dapat mempengaruhi keberlanjutan perusahaan, oleh karena itu pengumuman di koran dan internal merupakan bentuk keterbukaan informasi yang wajib dilakukan.
- Perlindungan Karyawan: Dalam proses akuisisi, karyawan yang terlibat perlu diberi perlindungan hukum. Pengumuman internal memberikan kesempatan bagi karyawan untuk mendapatkan informasi tentang perubahan yang akan terjadi dalam perusahaan, seperti perubahan kepemilikan, struktur organisasi, dan kebijakan sumber daya manusia. Hal ini penting untuk menghindari ketidakpastian dan memberikan kesempatan bagi karyawan untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi perubahan tersebut.
- Hak Pemegang Saham Minoritas: UU PT memberikan hak dan perlindungan kepada pemegang saham minoritas dalam proses akuisisi. Hal ini untuk memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengambil tindakan jika diperlukan, seperti penjualan saham atau partisipasi dalam keputusan perusahaan.
- Persetujuan dan Izin: Beberapa jenis akuisisi mungkin memerlukan persetujuan dan izin dari otoritas terkait, seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pengumuman di koran juga berfungsi sebagai pemberitahuan kepada pihak terkait dan otoritas terkait mengenai proses akuisisi yang sedang berlangsung.
- Transparansi & Etika: Pengumuman koran dan internal juga merupakan bentuk transparansi perusahaan dan etika bisnis yang baik. Dengan memberikan informasi yang tepat kepada semua pihak terkait, perusahaan menunjukkan komitmen untuk beroperasi secara terbuka dan bertanggung jawab.
Jika perusahaan tidak mematuhi ketentuan hukum untuk melakukan pengumuman koran dan pengumuman internal saat akuisisi, hal ini dapat berakibat pada sanksi hukum, potensi gugatan dari pihak terkait, dan menciderai reputasi perusahaan.
Artikel ini ditulis oleh Andi Akhirah Khairunisa, Associate BP Lawyers Counselors at Law.








































