Kasus Merek Geprek Bensu, Ruben Onsu Digugat Kembali Rp 100 Miliar
Dalam putusan perkara lainnya, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan bahwa Ruben Onsu tidak lagi diperbolehkan untuk menggunakan nama Bensu pada bisnis yang dijalankannya.
Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu digugat oleh Benny Sujono Rp 100 miliar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait dengan merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr atau yang dikenal sebagai I Am Geprek Bensu. Gugatan ini ternyata telah terdaftar semenjak 23 Maret 2022 dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Benny Sujono dalam petitumnya memerintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencoret pendaftaran merek yang dimiliki oleh Ruben Onsu, yaitu Geprek Bensu, dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Penggugat juga menghukum tergugat untuk melakukan penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek “Geprek Bensu by Ruben Onsu atau yang disebut juga I Am Geprek Bensu by Ruben Onsu” milik tergugat. Penggugat juga meminta penghentian dalam memproduksi, mengedarkan, dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek “Geprek Bensu by RUben Onsu atau yang disebut juga I Am Geprek Bensu by Ruben Onsu.”
Dalam gugatannya, Benny Sujono juga meminta hakim agar menghukum Ruben Onsu untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) yang pembayarannya harus dilakukan seketika dan sekaligus.
Bukan yang pertama
Ini bukan kali pertama Ruben Onsu digugat terkait dengan sengketa merek. Perebutan merek ini bermula semenjak 2018 silam, dimana para pihak sebenarnya telah lebih dulu melakukan kerja sama dalam usaha restoran ayam geprek. Namun, terjadi perselisihan dan akhirnya pecah kongsi.
Berdasarkan versi Benny Sujono, pemakaian nama Bensu telah digunakan lebih dahulu oleh Benny sebab Bensu merupakan singkatan dari namanya dan akhirnya didirikan I Am Geprek Bensu.
Saat itu, Benny Sujono, Yancent Kurniawan, dan Stefani Livinus mengajak Jordi Onsu untuk menjadi manajer operasional. Kemudian, Jordi mengajak kakaknya, Ruben Onsu, untuk menjadi duta promosi.
Setelah ditunjuk sebagai duta promosi, Ruben Onsu meminta satu karyawan untuk dapat dipekerjakan di bagian dapur. Namun, sekitar Agustus 2017, Ruben mengajak karyawan tersebut untuk bergabung di bisnis ayam gepreknya yang diberi nama Geprek Bensu. Selanjutnya permasalahan ini meningkat hingga kasasi.
Mahkamah Agung menjatuhkan putusan bahwa Ruben Onsu tidak lagi diperbolehkan untuk menggunakan nama Bensu pada bisnis yang dijalankannya sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Hakim juga menyatakan bahwa permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya diajukan oleh Ruben Onsu dibatalkan karena menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum dari PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Hakim menilai bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek yang menjadi permasalahan tersebut.
FDW








































