Melantai di BEI, Pahami Skema Multiple Voting Shares (MVS) yang Diterapkan Oleh GoTo

Melantai di BEI, Pahami Skema Multiple Voting Shares (MVS) yang Diterapkan Oleh GoTo
Image Source by tek.id

Melantai di BEI, Pahami Skema Multiple Voting Shares (MVS) yang Diterapkan Oleh GoTo

GoTo merupakan perusahaan pertama yang terapkan MVS sejak diterbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2021.

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) hari ini resmi melantai di bursa melalui penawaran umum perdana saham (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) Senin (11/04). Dengan pencatatan ini, GoTo menjadi decacorn pertama yang melantai di bursa Asia.

“Pencatatan saham GoTo sangat dinantikan di pasar saham Indonesia, menjadi milestone penting, baik bagi perusahaan, baik perjalanan industri pasar modal. Melalui proses go public, GoTo menjadi perusahaan karya anak bangsa dengan ekosistem digital terbesar di Indonesia dan mampu menghimpun proceed Rp 13,7 triliun dan market capitalization Rp 400 triliun,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna dalam Opening Perdagangan Saham GOTO.

Nyoman menegaskan bahwa hal tersebut menjadikan GOTO adalah perusahaan teknologi dengan tingkat valuasi decacorn dan merupakan decacorn pertama yang berhasil tercatat di bursa Asia. GoTo juga menjadi perusahaan rintisan pertama yang menerapkan struktur permodalan dengan hak suara Multiple Voting Share (MVS) sehingga kebijakan strategis perusahaan diharapkan bisa sesuai dengan visi dan misi dengan para pendirinya.

Lalu apa yang dimaksud dengan MVS?

Lita Siregar, Managing Partner BP Lawyers,  menuturkan bahwa GOTO adalah penerapan skema MVS untuk pertama kalinya sejak diterbitkannya POJK No. 22 Tahun 2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham (POJK No.22/2021).

“MVS merupakan satu jenis saham yang memiliki lebih dari 1 suara untuk setiap lembar sahamnya. Meskipun baru rilis di Indonesia tahun lalu, namun MVS sudah lazim diterapkan di beberapa negara yang bertujuan untuk menjaga stabilitas kepemimpinan dan keberlanjutan perkembangan start up company yang masih tergolong baru,” jelas Lita.

Lita kemudian memberikan contoh Mark Zuckerberg hanya memiliki 16.8% (Desember 2020) saham pada META, namun karena jenis sahamnya adalah MVS, maka ia memiliki hak voting lebih dari 50% dalam META. Dengan demikian, meskipun banyak modal dan investor baru yang akan masuk, namun Mark Zuckerberg tetap memegang kendali atas META.

Terkait dengan MVS ini, Lita kemudian memberikan tips yang perlu dipahami oleh investor. Pertama, perusahaan yang hendak menerapkan saham MVS wajib menuangkannya dalam Anggaran Dasar Perusahaan. Kedua, pemegang saham MVS hanya boleh memegang MVS selama 10 tahun terhitung sejak tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka IPO dengan perpanjangan maksimal 1 kali dalam jangka waktu paling lama 10 tahun melalui keputusan RUPS.

“Ketiga, pemegang Saham MVS dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Saham Dengan Hak Suara Multipel yang dimilikinya selama 2 tahun setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif. Dan yang keempat, pemegang saham biasa sebelum dilakukannya Penawaran Umum dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh saham biasa yang dimilikinya sampai dengan 8 bulan setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif, jika nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir lebih rendah dibandingkan harga IPO,” ujar Lita.

Lebih jauh dia menambahkan terdapat kondisi yang memberikan ruang bagi Pemegang Saham Non-MVS untuk menentukan pengambilan keputusan. Misalnya, khusus untuk pengambilan keputusan terkait agenda dalam Pasal 38 POJK No.22/2021, berlaku One Share One Vote bagi pemegang MVS.

“Apabila hendak menyelenggarakan RUPS, Perusahaan wajib memenuhi syarat kuorum kehadiran Pemegang Saham Non-MVS sebesar minimal 1/20 jumlah saham biasa. Dengan demikian, meskipun Pemegang Saham MVS memiliki hak voting lebih banyak, apabila kuorum Pemegang Saham Non-MVS tidak terpenuhi, keputusan tidak dapat diambil. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 37 POJK No.22/2021,” tutur Lita.

Untuk diketahui,  GOTO menjadi perusahaan ke-15 yang tercatat di BEI pada tahun ini, dan ke-781 di bursa pada saat ini. 

 

RED

Dipromosikan