KBLI 43400: Alarm Update Untuk Kode Jasa Intermediasi Konstruksi

KBLI 43400: Alarm Update Untuk Kode Jasa Intermediasi Konstruksi
Sumber Gambar: Flazztax

KBLI 43400 Jasa Intermediasi Konstruksi Khusus hadir sebagai klasifikasi baru dalam KBLI 2025, memisahkan kegiatan intermediasi sektor konstruksi dari platform digital umum. Pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan KBLI 63122 harus menyesuaikan kode usahanya untuk memastikan kesesuaian perizinan.

KBLI 43400 Jasa Intermediasi Konstruksi Khusus menjadi klasifikasi baru dalam sistem KBLI 2025 yang mengatur kegiatan perantara antara pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi khusus. Klasifikasi ini muncul sebagai hasil pemecahan dari KBLI 63122 yang sebelumnya digunakan oleh berbagai platform digital komersial lintas sektor. 

Perubahan ini dilakukan untuk memberikan pengelompokan kegiatan usaha yang lebih spesifik sesuai dengan fungsi ekonomi yang dijalankan. Sebelumnya, KBLI 63122 mencakup berbagai jenis portal web dan platform digital yang mempertemukan pengguna dengan penyedia layanan. 

Namun dalam praktiknya, klasifikasi tersebut dinilai terlalu luas karena menampung banyak model bisnis yang berbeda. Pemerintah kemudian melakukan pemecahan agar setiap kegiatan intermediasi dapat ditempatkan pada sektor yang lebih tepat.

Dalam konteks sektor konstruksi, kegiatan mempertemukan pengguna jasa dengan penyedia jasa konstruksi khusus kini masuk dalam KBLI 43400. Pelaku usaha dalam kategori ini tidak terlibat dalam pekerjaan konstruksi secara langsung, melainkan hanya berperan sebagai penghubung atau fasilitator transaksi antara kedua pihak.

Baca juga: Kerangka Baru Perancangan Proyek Investasi Dalam Permeninveshil No. 5/2025

Fungsi dan Model Bisnis KBLI 43400

Model bisnis dalam KBLI 43400 pada dasarnya bertumpu pada fungsi intermediasi atau perantara. Pelaku usaha menyediakan sistem atau mekanisme yang memungkinkan pengguna menemukan penyedia jasa konstruksi yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Nilai ekonomi yang dihasilkan berasal dari kemampuan menghubungkan permintaan dan penawaran secara efisien.

Dalam praktiknya, banyak kegiatan intermediasi ini dijalankan melalui platform digital seperti aplikasi atau situs web. Platform biasanya menyediakan fitur pencarian jasa, katalog layanan, sistem ulasan pengguna, hingga estimasi biaya. Beberapa bahkan terintegrasi dengan sistem pembayaran atau mekanisme pemesanan langsung.

Namun kegiatan intermediasi tidak selalu berbasis teknologi digital sepenuhnya. Ada pula model yang berjalan melalui jaringan agen, kerja sama kemitraan, atau sistem referral. Selama fungsi utamanya adalah mempertemukan pengguna dengan penyedia jasa konstruksi khusus, kegiatan tersebut tetap dapat dikategorikan dalam KBLI 43400.

Mengapa Pelaku Usaha Perlu Mengganti KBLI?

Seiring diberlakukannya KBLI 2025 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan KBLI 63122 perlu meninjau kembali klasifikasi kegiatan usahanya. Jika kegiatan utama yang dijalankan adalah intermediasi di sektor konstruksi, maka kode KBLI yang digunakan perlu disesuaikan menjadi KBLI 43400. Penyesuaian ini penting agar data kegiatan usaha selaras dengan klasifikasi terbaru.

Kode KBLI yang tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) memiliki fungsi yang cukup krusial dalam sistem perizinan berbasis risiko. Dari kode tersebut, pemerintah menentukan tingkat risiko usaha, persyaratan perizinan, hingga mekanisme pengawasan oleh instansi terkait. Oleh karena itu, ketidaksesuaian KBLI dapat berpotensi menimbulkan hambatan administratif di kemudian hari.

Bagi pelaku usaha platform atau perantara jasa konstruksi, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah meninjau kembali model bisnis yang dijalankan. Jika fungsi utamanya memang sebagai penghubung antara pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi khusus, maka pembaruan KBLI melalui sistem OSS menjadi langkah yang perlu segera dilakukan.

“Penciptaan model KBLI baru ini harus diikuti dengan kesiapan dari Pemerintah sendiri dalam hal penentuan standar, kejelasan pengajuan perizinan, hingga bentuk pengawasan yang akan dilakukan,” ungkap Lita Paromita Siregar, Partner pada BP Lawyers Counselors at Law. 

Lita menambahkan bahwa salah satu hal terpenting dalam penciptaan iklim investasi yang kondusif, sehingga investor bisa percaya diri berinvestasi di Indonesia adalah kepastian hukum dan kepastian kebijakan dari Pemerintah Indonesia. Tanpa adanya kepastian, meskipun banyak KBLI baru yang mungkin ditujukan untuk memastikan model usaha relevan, maka akan sulit untuk menarik investor.

Menjaga Kesesuaian KBLI sebagai Bagian dari Kepatuhan Usaha

Perubahan klasifikasi dalam KBLI 2025 menunjukkan bahwa pemerintah semakin menekankan pendekatan sektoral dalam pengelompokan kegiatan usaha. Penentuan KBLI tidak lagi semata-mata dilihat dari penggunaan teknologi digital, tetapi dari fungsi ekonomi utama yang dijalankan oleh pelaku usaha. Hal ini penting agar setiap kegiatan usaha tercatat secara lebih akurat dalam ekosistem bisnis nasional.

Bagi pelaku usaha intermediasi konstruksi, keberadaan KBLI 43400 memberikan kejelasan posisi dalam struktur kegiatan ekonomi. Dengan klasifikasi yang lebih tepat, pelaku usaha dapat menjalankan operasionalnya dengan landasan perizinan yang lebih sesuai. Selain itu, kejelasan ini juga membantu meningkatkan kredibilitas usaha di mata mitra maupun regulator.

Menyesuaikan KBLI bukan sekadar pembaruan administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga kepatuhan dan keteraturan usaha. Ketika klasifikasi usaha sudah selaras dengan kegiatan yang dijalankan, proses perizinan, pengawasan, hingga pengembangan bisnis dapat berjalan lebih tertib dan transparan.

(RED)

Dipromosikan